IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyoroti sistem perpajakan di Jepang yang menempatkan konsultan pajak sebagai pihak yang sangat dipercaya oleh otoritas pajak. Bahkan, dalam kondisi tertentu, proses pemeriksaan pajak dapat berhenti pada tahap klarifikasi dengan konsultan pajak tanpa harus berlanjut kepada wajib pajak.
Wakil Ketua Umum IKPI Dr. Nuryadin Rahman mengungkapkan hal tersebut usai berdiskusi dengan delegasi TKC National Federation Jepang dalam kunjungan bilateral di Kantor Pusat IKPI, Jakarta, Sabtu (20/6/2026). Menurutnya, sistem yang berlaku di Jepang dimungkinkan karena profesi konsultan pajak di negara tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui undang-undang konsultan pajak.
“Di Jepang, pemeriksa pajak tidak langsung mendatangi wajib pajak. Mereka lebih dahulu meminta penjelasan dari konsultan pajak yang menangani wajib pajak tersebut. Kalau penjelasan dari konsultan pajak dianggap cukup, pemeriksaan tidak dilanjutkan kepada wajib pajak,” kata Nuryadin.
Ia menjelaskan, konsultan pajak di Jepang bertanggung jawab penuh atas laporan pajak yang disampaikan kepada otoritas pajak. Bahkan terdapat surat pernyataan yang menyatakan bahwa konsultan pajak bertanggung jawab atas kebenaran isi laporan tersebut.
Konsekuensinya, apabila ditemukan kekurangan pembayaran pajak, pihak yang bertanggung jawab bukan wajib pajak, melainkan konsultan pajak. Karena itu, jasa penyusunan laporan pajak di Jepang umumnya dilindungi melalui skema asuransi profesi.
Selain itu, otoritas pajak Jepang juga menerapkan sistem penilaian atau rating terhadap konsultan pajak. Konsultan pajak dengan tingkat kepercayaan tinggi cenderung lebih jarang menjadi objek pemeriksaan karena kualitas pekerjaannya telah memperoleh kepercayaan dari fiskus.
Nuryadin mengatakan kondisi tersebut berbeda dengan Indonesia. Saat ini, identitas konsultan pajak memang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), namun tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa konsultan pajak bertanggung jawab atas kekurangan pembayaran pajak. Kewajiban tersebut sepenuhnya tetap berada pada wajib pajak.
Perbedaan lainnya, lanjut dia, di Jepang hanya konsultan pajak yang memiliki izin yang dapat memberikan jasa perpajakan. Sementara di Indonesia, masih terdapat pihak-pihak yang tidak terdaftar sebagai konsultan pajak resmi namun dapat membantu penyusunan dan pelaporan pajak.
Menurut Nuryadin, pengalaman Jepang menunjukkan pentingnya keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas hak, kewajiban, dan tanggung jawab profesi.
“Kalau ada undang-undang konsultan pajak, profesi ini memiliki perlindungan hukum yang jelas dan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi dari pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, kedua organisasi juga sepakat untuk terus memperkuat hubungan bilateral. Delegasi TKC National Federation menyatakan terbuka untuk menerima kunjungan balasan dari IKPI guna melanjutkan pertukaran pengetahuan mengenai profesi konsultan pajak dan sistem perpajakan di kedua negara. (bl)
