IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini memanfaatkan kemampuan sistem Coretax untuk menguji kewajaran pelaporan pajak wajib pajak dengan membandingkannya dengan berbagai sumber data, salah satunya data konsumsi listrik.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pemanfaatan data tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan berbasis data yang dilakukan DJP melalui implementasi Coretax.
Sistem administrasi perpajakan baru itu dirancang untuk mengintegrasikan layanan, pengolahan data, dan manajemen kepatuhan dalam satu platform.
Menurut Bimo, data konsumsi listrik dapat menjadi indikator untuk melihat apakah profil ekonomi seseorang sejalan dengan kewajiban pajak yang dilaporkannya kepada negara.
“Termasuk juga pengujian-pengujian kewajaran daripada pelaporan perpajakan menggunakan data-data konsumsi, (termasuk) data konsumsi listrik misalnya,” ujar Bimo dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), dikutip Jumat (19/6).
Ia mencontohkan, DJP dapat membandingkan kapasitas daya listrik rumah tangga dengan jumlah pajak yang dibayarkan oleh pemilik rumah tersebut.
Apabila ditemukan perbedaan yang mencolok antara tingkat konsumsi dan kewajiban pajak yang dilaporkan, data tersebut dapat menjadi salah satu indikator untuk analisis lebih lanjut.
“Apakah benar ketika konsumsi listriknya sampai katakanlah 10.000 watt, ternyata yang bersangkutan yang memiliki rumah, perpajakannya hanya membayar pajak Rp 10 juta per tahun. Nah ini kan sebagai benchmark untuk mengukur kewajaran,” katanya.
Bimo menjelaskan, Coretax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang telah berjalan sejak 2018 dan mulai beroperasi penuh pada 2025.
Kehadiran sistem tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan kepatuhan pajak di tengah perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat.
Menurutnya, digitalisasi administrasi perpajakan kini menjadi kebutuhan mendasar, terutama dalam menghadapi era kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan pemanfaatan big data.
“Digitalisasi itu sudah menjadi sebuah syarat basic ya, sudah menjadi keharusan basic sebagai era respon atas era AI, era big data yang kita harus bisa amankan di dalam kerangka untuk penerimaan negara,” terang Bimo.
Selain memanfaatkan data konsumsi, Coretax juga mampu menangkap berbagai data transaksi ekonomi, termasuk aktivitas ekonomi digital yang sebelumnya sulit dipantau secara optimal oleh otoritas pajak.
Bimo mengungkapkan, sistem tersebut tidak hanya mengolah data internal Kementerian Keuangan, tetapi juga terhubung secara real time dengan berbagai sistem eksternal.
Integrasi dilakukan dengan sistem Online Single Submission (OSS), data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peruri, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), hingga data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). (ds)
