IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan penerimaan pajak hingga akhir Mei 2026. Kedua jenis pajak tersebut mencatat pertumbuhan dua digit di tengah upaya pemerintah menjaga kinerja penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerimaan pajak hingga 31 Mei 2026 tumbuh 0,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Secara nominal, kontribusi penerimaan pajak mencapai 70,41 persen, lebih tinggi dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu yang sebesar 69,57 persen.
“Sebagai tren yang meningkat, maka setelah bulanan juga kami harus menunjukkan tren positif, tetap menjaga pertumbuhan penerimaan,” kata Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat Eselon I Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Bimo menjelaskan hampir seluruh jenis pajak yang menjadi basis utama penerimaan perpajakan mengalami kenaikan hingga Mei 2026. PPh Badan dan deposit PPh Badan tercatat tumbuh 23,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 meningkat lebih tinggi, yakni sebesar 26 persen. Adapun PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 tumbuh 5,2 persen, sedangkan PPN dan PPnBM mencatat kenaikan sebesar 41,3 persen.
Menurut Bimo, pertumbuhan penerimaan tersebut tidak terlepas dari berbagai upaya intensifikasi yang dilakukan DJP. Penerimaan dari kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum hingga Mei 2026 mencapai sekitar Rp56,3 triliun atau berkontribusi sebesar 31,2 persen terhadap penerimaan hasil intensifikasi.
Selain itu, DJP juga terus memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui pemanfaatan Coretax yang semakin stabil dari sisi infrastruktur maupun kualitas layanan. Sistem tersebut kini telah dilengkapi fitur pre-populated yang mampu mengidentifikasi dan menggabungkan berbagai data transaksi wajib pajak sehingga proses deteksi dan pengawasan menjadi lebih efektif.
Bimo mengatakan peningkatan efektivitas sistem tersebut antara lain tercermin dari kenaikan nilai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang kurang bayar sebesar Rp9,09 triliun atau tumbuh sekitar 80 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara nilai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi nonkaryawan yang kurang bayar mencapai Rp3,1 triliun atau meningkat sekitar 970 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Di sisi lain, nilai SPT Tahunan PPh Badan yang kurang bayar juga meningkat. Hingga periode yang sama, nilai kurang bayar PPh Badan tumbuh sebesar 54 persen dibandingkan tahun sebelumnya. (bl)
