Kementerian UMKM Gandeng IKPI Edukasi Pengusaha Soal Aturan Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggandeng Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha menyusul berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.

Kerja sama tersebut dilakukan untuk memastikan pelaku UMKM memahami ketentuan baru yang menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,5% berlaku permanen bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Reghi Perdana mengatakan, pemerintah tidak hanya menerbitkan regulasi, tetapi juga menyiapkan pendampingan agar pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.

Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, Kementerian UMKM akan menghadirkan layanan konsultasi perpajakan gratis selama enam jam di berbagai daerah bekerja sama dengan IKPI.

Selain itu, Kementerian UMKM juga sedang menyiapkan layanan konsultasi melalui platform SAPA UMKM guna memudahkan pelaku usaha memperoleh informasi dan pendampingan terkait penerapan tarif PPh Final 0,5%.

“Kami tentu tidak bekerja sendiri. Kementerian UMKM menggandeng berbagai pemangku kepentingan dan asosiasi sebagai mitra strategis untuk hadir mendampingi teman-teman UMKM,” ujar Reghi dalam keterangannya, Kamis (11/6).

PP Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,5% berlaku tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

Sebelumnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 membatasi pemanfaatan fasilitas tersebut paling lama tujuh tahun. Menurut Reghi, penghapusan batas waktu akan memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi UMKM.

Selain itu, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas pembebasan PPh bagi usaha mikro dengan peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta per tahun.

“Pembebasan pajak ini diberikan untuk memberikan ruang tumbuh bagi usaha mikro, mewujudkan prinsip keadilan perpajakan sesuai kapasitas ekonomi wajib pajak, serta mendukung UMKM untuk naik kelas,” katanya. (ds)

id_ID