IKPI, Medan: Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II, Daniel Zebua, menegaskan bahwa dukungan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memiliki peran penting dalam menyukseskan implementasi Coretax sekaligus mendukung pencapaian target penerimaan pajak tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Daniel saat mewakili Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II dalam Perayaan Waisak Nasional IKPI 2026 yang digelar di Prasadha Jinadhammo Mahathera, Kompleks MMTC, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/6/2026).
Menurut Daniel, transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax menjadi salah satu langkah besar yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak. Dalam proses tersebut, konsultan pajak menjadi mitra yang memiliki peran strategis karena berhadapan langsung dengan wajib pajak dalam kegiatan sehari-hari.
“Pelaksanaan Coretax tidak terlepas dari dukungan teman-teman IKPI. Kehadiran konsultan pajak membantu wajib pajak memahami perubahan sistem dan menyesuaikan diri dengan berbagai proses administrasi yang baru,” ujar Daniel.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan transformasi digital perpajakan tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, tetapi juga pada kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Dalam hal ini, anggota IKPI dinilai menjadi salah satu ujung tombak yang membantu menjembatani komunikasi antara DJP dan wajib pajak.
Menurut Daniel, berbagai tantangan yang muncul dalam masa transisi menuju sistem yang lebih modern membutuhkan kerja sama yang erat antara otoritas pajak dan profesi konsultan pajak. Karena itu, komunikasi yang baik harus terus dijaga agar berbagai kendala yang dihadapi wajib pajak dapat segera diatasi.
“Sinergi yang selama ini terjalin harus terus diperkuat. Ketika DJP dan IKPI berjalan bersama, maka proses transformasi perpajakan dapat berlangsung lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” katanya.
Selain mendukung implementasi Coretax, Daniel menilai kolaborasi dengan IKPI juga memiliki peran penting dalam mendukung pencapaian target penerimaan pajak tahun 2026. Ia mengatakan peningkatan penerimaan negara tidak hanya bergantung pada pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga pada tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Dalam konteks tersebut, konsultan pajak berperan membantu wajib pajak memahami hak dan kewajiban perpajakannya sehingga dapat menjalankan kewajiban secara benar dan tepat waktu.
“Kesadaran pajak masyarakat tidak bisa dibangun oleh DJP sendiri. Dibutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk IKPI yang selama ini aktif memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak,” ujarnya.
Daniel mengapresiasi hubungan kemitraan yang selama ini terjalin antara DJP dan IKPI. Menurutnya, kolaborasi tersebut telah memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan perpajakan sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menghimpun penerimaan negara.
Ia berharap semangat kebersamaan yang tercermin dalam Perayaan Waisak Nasional IKPI 2026 juga dapat menjadi energi positif untuk memperkuat kerja sama antara DJP dan IKPI dalam menghadapi berbagai tantangan perpajakan ke depan.
“Dengan komunikasi yang baik, kolaborasi yang kuat, dan semangat untuk terus melayani wajib pajak, saya optimistis berbagai target yang telah ditetapkan dapat dicapai bersama,” tuturnya. (bl)
