IKPI, Jakarta: Pemerintah mempertegas batasan penggunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Salah satu perubahan yang diatur dalam regulasi tersebut adalah pengecualian bagi wajib pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan tertentu, termasuk tax holiday dan tax allowance.
Ketentuan tersebut dimuat dalam perubahan Pasal 57 PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Melalui pengaturan baru ini, pemerintah memperjelas kelompok wajib pajak yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final atas peredaran bruto tertentu.
Berdasarkan PP 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan atau koperasi yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Namun demikian, regulasi tersebut juga menetapkan sejumlah pengecualian. Salah satunya adalah wajib pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan maupun fasilitas tertentu yang diberikan di Kawasan Ekonomi Khusus.
Dalam praktiknya, kelompok ini mencakup penerima berbagai insentif perpajakan strategis, termasuk tax holiday dan tax allowance yang selama ini diberikan untuk mendorong investasi pada sektor atau kegiatan usaha tertentu.
Selain penerima fasilitas perpajakan tertentu, PP 20 Tahun 2026 juga mengecualikan wajib pajak yang memilih menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan, Perseroan Perorangan yang didirikan oleh tenaga ahli yang memberikan jasa pekerjaan bebas, Bentuk Usaha Tetap (BUT), serta wajib pajak yang telah melampaui batas peredaran bruto yang ditentukan.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari penataan ulang penerima fasilitas PPh Final UMKM yang dilakukan pemerintah melalui PP 20 Tahun 2026. Regulasi ini juga memperjelas bahwa fasilitas PPh Final ditujukan bagi kelompok wajib pajak tertentu yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Selain mengatur kembali penerima fasilitas, PP 20 Tahun 2026 juga memperkenalkan perubahan dalam mekanisme penghitungan batas omzet melalui pendekatan substansi ekonomi. Dalam ketentuan tersebut, peredaran bruto tidak hanya dihitung berdasarkan omzet dari satu entitas usaha, tetapi juga dapat mencakup omzet yang memiliki keterkaitan ekonomi sesuai pengaturan dalam Pasal 58.
Di sisi lain, pemerintah juga mempertegas daftar profesi yang tidak termasuk dalam cakupan fasilitas PPh Final atas peredaran bruto tertentu. Profesi tersebut antara lain meliputi pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, aktuaris, hingga profesi digital seperti influencer, blogger, vlogger, dan content creator.
PP Nomor 20 Tahun 2026 ditetapkan pada 22 April 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Dalam konsideransnya, pemerintah menyebutkan bahwa perubahan dilakukan untuk mendukung praktik usaha yang sehat, memberikan kesederhanaan administrasi yang tepat sasaran, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal, serta menciptakan kepastian hukum dalam pengenaan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. (bl)
