PP 20/2026 Beri Kepastian bagi Wajib Pajak yang Sudah Bayar dan Lapor Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengatur ketentuan peralihan bagi Wajib Pajak pengguna Pajak Penghasilan (PPh) Final atas peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bagi penggunaan fasilitas PPh Final oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa pemanfaatan fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 dan Tahun Pajak 2025.

Aturan peralihan tersebut tercantum dalam Pasal II PP Nomor 20 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 22 April 2026. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa penggunaan fasilitas PPh Final berakhir pada Tahun Pajak 2024 tetap dapat menggunakan fasilitas tersebut pada Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026.

Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa penggunaan fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2025 juga tetap dapat memanfaatkan PPh Final pada Tahun Pajak 2026.

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur bahwa Surat Keterangan yang telah dimiliki Wajib Pajak tetap berlaku sepanjang persyaratan penggunaan fasilitas masih dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengaturan transisi atas perubahan kebijakan PPh Final bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan, pengaturan mengenai keberlanjutan pemanfaatan fasilitas bagi Wajib Pajak yang masa fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 dan 2025 belum diatur secara khusus.

Dengan berlakunya ketentuan peralihan tersebut, penggunaan fasilitas PPh Final oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tetap dapat dilakukan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

Selain mengatur ketentuan transisi, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat sejumlah perubahan lain, antara lain penegasan bahwa pengeluaran berupa suap dan gratifikasi tidak dapat menjadi biaya fiskal, penataan kembali penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen, serta perubahan mekanisme penghitungan batas peredaran bruto melalui pendekatan substansi ekonomi.

Pemerintah juga menetapkan bahwa fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. (bl)

 

id_ID