Influencer hingga Selebgram Resmi Tak Bisa Gunakan Skema PPh Final 0,5%

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengeluarkan pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, hingga vlogger dari kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam aturan baru itu, pemerintah menegaskan bahwa penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat dikenai PPh final berdasarkan skema UMKM.

Merujuk Pasal 56 ayat (4), Daftar pekerjaan bebas tersebut mencakup berbagai profesi, termasuk pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring, seperti influencer, pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis lainnya.

Selain kreator konten digital, kategori pekerjaan bebas juga mencakup profesi seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, aktuaris, pemain musik, penyanyi, pelawak, aktor, model, olahragawan, pengajar, pelatih, agen iklan, hingga agen asuransi. Kelompok profesi tersebut dikenai ketentuan Pajak Penghasilan umum dan tidak dapat menggunakan tarif final UMKM sebesar 0,5%.

Pemerintah dalam PP tersebut memberikan ilustrasi mengenai perbedaan antara pekerjaan bebas dan kegiatan usaha yang masih dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Dalam penjelasan PP disebutkan, seseorang yang memiliki keahlian sebagai pemain piano dan mengajar piano atas nama sendiri tanpa terikat hubungan kerja dikategorikan sebagai pelaku pekerjaan bebas. Karena itu, penghasilannya tidak dapat dikenai PPh final UMKM.

Namun, apabila orang tersebut memiliki usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lain untuk menjalankan kegiatan usahanya, penghasilan dari usaha kursus tersebut tidak lagi dianggap sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas.

Pemerintah menyebut perubahan aturan ini dilakukan untuk memastikan fasilitas PPh final benar-benar diberikan kepada wajib pajak yang membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan.

“PP ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peredaran bruto yang diterima atau diperolehnya,” bunyi bagian penjelasan pada beleid tersebut, dikutip Sabtu (30/5).

Pemerintah juga menilai terdapat praktik pemanfaatan tarif final yang tidak sesuai dengan tujuan awal kebijakan sehingga diperlukan penyesuaian untuk mencegah penghindaran pajak. (ds)

id_ID