Satu Orang Punya Banyak Perseroan Perorangan? Omzetnya Kini Dihitung Gabungan

IKPI, Jakarta: Selama ini, sebagian pengusaha diduga memanfaatkan celah hukum dengan mendirikan beberapa perseroan perorangan sekaligus demi memecah omzet usaha mereka.

Tujuannya satu, yakni agar masing-masing entitas tetap berada di bawah batas Rp 4,8 miliar per tahun sehingga bisa terus menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang sangat rendah, yakni 0,5%.

Namun, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 kini menutup celah tersebut.

Sebelum aturan ini terbit, seorang pengusaha secara teknis bisa mendirikan dua atau tiga perseroan perorangan sekaligus. Masing-masing entitas berdiri sendiri sebagai wajib pajak terpisah.

Selama omzet tiap entitas tidak melampaui Rp 4,8 miliar, semuanya bisa membayar pajak hanya 0,5% dari peredaran bruto, jauh lebih ringan dibandingkan tarif progresif yang bisa mencapai 30% untuk orang pribadi atau 22% untuk badan usaha.

Dalam praktiknya, seorang pengusaha dengan total bisnis senilai Rp 10 miliar bisa “memecahnya” menjadi tiga perseroan perorangan, masing-masing beromzet sekitar Rp 3 miliar, dan seluruhnya membayar PPh final 0,5%. Secara agregat, beban pajaknya jauh lebih kecil dari yang seharusnya.

PP 20/2026 mengubah cara penghitungan batas omzet secara fundamental. Kini, peredaran bruto seorang wajib pajak orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikannya akan digabungkan seluruhnya untuk menentukan apakah masih layak dikenai PPh final 0,5%.

“Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau
penghasilan dengan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak,” bunyi Pasal 57 ayat 2 (e) beleid tersebut, dikutip Sabtu (30/5).

Jika total gabungan omzet tersebut melampaui Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka si orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan miliknya tidak lagi berhak atas skema PPh final, untuk tahun-tahun pajak berikutnya.

Pemerintah melalui PP tersebut juga memberikan ilustasi sebagai berikut: Tuan D menjalankan usaha perdagangan alat komunikasi, lalu mendirikan Perseroan Perorangan DJ dan Perseroan Perorangan DX. Ketika total peredaran bruto ketiganya dalam satu tahun pajak mencapai Rp 6 miliar, maka Tuan D, DJ, DX, bahkan perseroan perorangan baru yang mungkin didirikan Tuan D setelahnya, semuanya otomatis gugur dari skema PPh final.

Aturan ini bahkan merambah ke ranah rumah tangga. Bagi pasangan suami-istri yang menghendaki pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, atau istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri, peredaran bruto keduanya tetap digabungkan, termasuk seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh masing-masing pihak.

Lebih jauh lagi, penghasilan anak yang belum dewasa pun ikut dikonsolidasikan dalam penghitungan ini.

Contoh konkretnya ada dalam penjelasan PP tersebut. Misalnya, Tuan A seorang notaris beromzet Rp 3 miliar, istrinya Nyonya Y punya butik beromzet Rp 2 miliar, dan anak mereka yang belum dewasa sebagai penyanyi cilik beromzet Rp 500 juta.

Total gabungan omzetnya mencapai Rp 5,5 miliar, atau melampaui batas Rp 4,8 miliar. Akibatnya, Nyonya Y tidak lagi bisa dikenai PPh final atas penghasilan butiknya pada tahun pajak berikutnya, meski omzet butiknya sendiri terbilang kecil. (ds)

id_ID