IKPI Kembali Gelar Diskusi Panel Perpajakan, Kupas Polemik SKPLB dan Dampak PMK 28/2026

Screenshot

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menggelar diskusi panel perpajakan mengusung tema “SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi” . Kegiatan yang dihadiri 253 peserta tersebut berlangsung secara hybrid dari kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan dan Zoom meeting, Jumat, (29/5/2026).

Diskusi ini menjadi forum penting bagi praktisi, wajib pajak, akademisi, hingga pelaku usaha untuk memahami berbagai perubahan kebijakan restitusi pajak setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dalam kegiatan tersebut, IKPI menghadirkan Ajib Hamdani dari Kadin Indonesia dan praktisi perpajakan Wahyu Widodo sebagai narasumber. Sementara jalannya diskusi akan dipandu Wakil Sekretaris Umum IKPI, Novalina Magdalena.

Tema yang diangkat dinilai relevan karena PMK 28/2026 membawa sejumlah perubahan signifikan dalam mekanisme restitusi dipercepat. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme penelitian dengan penguatan validasi data dan kepatuhan administratif wajib pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sejumlah kalangan menilai aturan baru tersebut berpotensi meningkatkan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai semakin ketatnya persyaratan formal yang harus dipenuhi wajib pajak untuk memperoleh restitusi secara cepat.

Melalui forum diskusi ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan kebijakan restitusi, dampaknya terhadap dunia usaha, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi berbagai risiko administrasi perpajakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI sendiri dalam beberapa waktu terakhir aktif menyelenggarakan berbagai forum edukasi dan diskusi perpajakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi perpajakan masyarakat sekaligus menjadi wadah pertukaran pandangan antara otoritas, konsultan pajak, dan wajib pajak.

Diskusi panel ini juga diharapkan mampu menghadirkan perspektif yang berimbang mengenai implementasi PMK 28/2026, terutama terkait keseimbangan antara percepatan layanan restitusi dan penguatan pengawasan yang tengah didorong pemerintah melalui transformasi administrasi perpajakan berbasis data.   (bl)

id_ID