Dirjen Pajak Bidik Penurunan Sengketa Pajak Lewat Skema Cooperative Compliance

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penurunan sengketa perpajakan melalui penerapan skema cooperative compliance yang tengah disiapkan secara bertahap. Melalui pendekatan baru ini, DJP ingin mengedepankan transparansi, dialog dini, dan pengelolaan risiko bersama untuk meminimalkan perbedaan interpretasi antara fiskus dan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sengketa perpajakan selama ini menjadi salah satu konsekuensi dari pendekatan pengawasan yang lebih menitikberatkan pada penegakan hukum setelah wajib pajak menyampaikan laporan pajaknya.

“Pendekatan lama yang berbasis enforcement memang efektif membangun kepatuhan dasar, tetapi cenderung bersifat reaktif karena koreksi dilakukan setelah pelaporan. Kondisi ini sering menimbulkan perbedaan tafsir dan sengketa,” ujar Bimo dalam Webinar DIAF FIA UI Seri #7 bertajuk Cooperative Compliance dan Tax Control Framework: Perspektif Kebijakan, Praktik Korporasi, dan Riset Terkini, Jumat (29/5/2026).

Menurut Bimo, tingginya potensi sengketa tidak hanya berdampak pada wajib pajak, tetapi juga meningkatkan biaya kepatuhan dan menciptakan ketidakpastian hukum. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut bahkan dapat memengaruhi keputusan investasi dan iklim usaha.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dipaparkan DJP, sekitar 2,98 persen sengketa pajak berlanjut ke tahapan banding hingga peninjauan kembali. Angka tersebut menunjukkan masih adanya ruang untuk memperbaiki mekanisme penyelesaian perbedaan pandangan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Karena itu, DJP mulai mengembangkan skema cooperative compliance yang menempatkan wajib pajak, terutama wajib pajak besar dengan transaksi kompleks, sebagai mitra dalam pengelolaan risiko kepatuhan. Melalui mekanisme tersebut, berbagai isu perpajakan dapat dibahas lebih awal sebelum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

“Inisiatif ini membutuhkan dialog yang bersifat real time antara fiskus dan wajib pajak supaya isu-isu terkait kepatuhan, sengketa, maupun implementasi aturan perpajakan bisa diselesaikan sebelum pelaporan SPT,” kata Bimo.

Dalam skema tersebut, wajib pajak didorong untuk menyampaikan informasi yang material secara terbuka dan transparan kepada DJP. Sebaliknya, otoritas pajak akan memberikan pendampingan dan pengawasan berbasis risiko sehingga potensi persoalan dapat diidentifikasi lebih dini.

Bimo menegaskan bahwa cooperative compliance bukan berarti menghapus fungsi pemeriksaan dan penegakan hukum. Wajib pajak dengan tingkat risiko tinggi atau memiliki indikasi ketidakpatuhan tetap akan menjadi objek pengawasan dan pemeriksaan secara intensif.

“Penegakan hukum tetap harus dilakukan secara tegas. Yang berubah adalah cara kita mengelola risiko kepatuhan agar tidak selalu berakhir menjadi sengketa,” ujarnya.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, DJP juga mengembangkan Tax Control Framework (TCF) sebagai instrumen untuk menilai kualitas pengendalian pajak di perusahaan. Melalui TCF, otoritas pajak dapat mengukur tingkat kematangan kepatuhan wajib pajak dan menentukan bentuk pengawasan yang paling tepat.

Bimo optimistis pendekatan baru tersebut akan menghasilkan manfaat yang lebih luas bagi sistem perpajakan nasional. Selain meningkatkan kepatuhan sukarela, cooperative compliance diharapkan mampu menurunkan jumlah sengketa, mengurangi biaya kepatuhan, memperkuat kepastian hukum, dan membangun hubungan yang lebih konstruktif antara DJP dan wajib pajak.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan kepastian hukum, menurunkan sengketa, menurunkan biaya kepatuhan, dan membangun kepercayaan antara DJP dan wajib pajak,” kata Bimo. (bl)

id_ID