Kemenkeu Wanti-Wanti Modus Laporan Audit Palsu, Pelaku Usaha Diminta Jangan Asal Percaya Stempel

IKPI, Jakarta: Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan pelaku usaha agar lebih berhati-hati terhadap praktik penggunaan laporan auditor independen (LAI) palsu yang berpotensi merugikan perusahaan dan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Peringatan tersebut disampaikan Bambang Setyoko dari Direktorat PPPK dalam Sosialisasi Jasa Profesi Akuntansi yang diikuti direktur dan pimpinan perusahaan menengah dan besar anggota Kadin Indonesia secara daring pada Senin (25/5/2026).

Dalam paparannya, Bambang menilai tingginya kebutuhan dunia usaha terhadap laporan audit untuk berbagai kepentingan, seperti persyaratan tender, kebutuhan investor, hingga syarat administrasi lainnya, ikut membuka celah munculnya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Banyak pihak membutuhkan laporan audit untuk berbagai keperluan. Karena permintaannya tinggi, ada juga oknum yang mengaku sebagai akuntan publik atau menggunakan laporan auditor independen yang tidak sah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan saat ini telah menerapkan mekanisme verifikasi melalui penggunaan QR Code pada laporan auditor independen yang diterbitkan akuntan publik.

Menurut Bambang, QR Code tersebut bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan alat pengamanan untuk memastikan bahwa laporan yang diterbitkan memang telah terdaftar secara resmi dalam sistem Kementerian Keuangan.

Ketika pengguna jasa menerima laporan audit, Bambang meminta agar laporan tersebut terlebih dahulu diverifikasi menggunakan aplikasi FindProfKU. Melalui fitur tersebut, pelaku usaha dapat memastikan legalitas profesi keuangan sekaligus mengecek keaslian laporan auditor independen yang diterima.

Ia mengingatkan bahwa pelaku usaha perlu memperhatikan alamat tautan yang muncul setelah proses pemindaian QR Code dilakukan. Sebab, pelaku penipuan dapat memanfaatkan tampilan alamat yang sekilas terlihat serupa dengan situs resmi pemerintah.

“Pastikan tautan yang muncul mengarah ke alamat resmi sistem Kementerian Keuangan. Jangan sampai hanya karena tampilan sekilas mirip, pengguna jasa langsung percaya,” katanya.

Selain verifikasi laporan audit, Bambang mengatakan pelaku usaha juga dapat memanfaatkan platform FindProfKU untuk mengecek status profesi keuangan yang terdaftar di Kementerian Keuangan, termasuk informasi apakah profesi tersebut sedang aktif, dikenai sanksi, atau mengalami pembekuan izin.

Menurut dia, langkah verifikasi sederhana tersebut penting dilakukan agar pelaku usaha tidak menjadi korban penggunaan jasa profesi yang tidak memiliki legalitas maupun kompetensi yang sesuai ketentuan. (bl)

id_ID