IKPI Makassar Buka Jalur Praktik dan Edukasi Pajak untuk Mahasiswa

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Makassar mulai memperluas keterlibatan dunia kampus dalam edukasi perpajakan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan nota kesepakatan akademik (MoA) bersama tiga perguruan tinggi di Makassar, Selasa (19/5/2026).

Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan mengatakan kerja sama tersebut tidak sekadar seremoni, tetapi diarahkan untuk membuka ruang pembelajaran praktis perpajakan bagi mahasiswa.

“Kami ingin mahasiswa tidak hanya memahami teori perpajakan di ruang kuliah, tetapi juga mengenal praktik dan dinamika yang terjadi di lapangan,” ujar Ezra di sela kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) di Claro Hotel Makassar, Selasa (19/5/2026).

Tiga perguruan tinggi yang menjalin kerja sama dengan IKPI yakni Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Kristen Indonesia Paulus, dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tri Dharma Nusantara.

Menurut Ezra, selama ini banyak mahasiswa memahami perpajakan hanya dari sisi akademik. Padahal, praktik di lapangan berkembang sangat cepat, mulai dari perubahan regulasi, proses pemeriksaan, keberatan, banding, hingga penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak.

Karena itu, IKPI Makassar ingin menghadirkan lebih banyak kegiatan kolaboratif dengan kampus seperti seminar, kuliah praktisi, pelatihan, hingga diskusi kasus perpajakan.

Ia menilai pendekatan tersebut penting agar lulusan perguruan tinggi memiliki gambaran nyata mengenai dunia profesi konsultan pajak dan tantangan yang akan dihadapi setelah memasuki dunia kerja.

“Profesi konsultan pajak saat ini berkembang sangat dinamis. Kami ingin mahasiswa punya kesiapan lebih awal, baik dari sisi pengetahuan maupun pemahaman praktik,” katanya.

Ezra juga berharap kerja sama tersebut dapat memperkuat literasi perpajakan di kalangan akademisi dan mahasiswa di kawasan timur Indonesia.

Penandatanganan kerja sama dilakukan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dengan perwakilan perguruan tinggi, dalam rangkaian seminar perpajakan bertema “Upaya Hukum Keberatan dan Banding pada Pengadilan Pajak di Indonesia” yang menghadirkan Anggota Kehormatan IKPI Dr. Hariyasin, sebagai narasumber. (bl)

id_ID