IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan terhadap aset wajib pajak yang belum diungkapkan, khususnya milik peserta program Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Langkah ini dilakukan setelah pemerintah menemukan indikasi harta bernilai ratusan triliun rupiah yang belum sepenuhnya dilaporkan kepada negara.
Adapun nilai aset yang diduga belum diungkap mencapai sekitar Rp 406 triliun. Temuan tersebut berasal dari ribuan wajib pajak yang dinilai belum menuntaskan komitmen mereka setelah mengikuti program pengampunan pajak maupun PPS.
Pengawasan paling banyak berkaitan dengan kewajiban repatriasi dana dan pelaporan aset secara lengkap.
Pemerintah menemukan adanya peserta program yang diduga belum memindahkan kembali dana dari luar negeri sesuai komitmen awal.
Berdasarkan data DJP, ada sekitar 2.424 wajib pajak terindikasi tidak memenuhi kewajiban repatriasi aset dengan nilai mencapai Rp 23 triliun. Selain itu, terdapat 35.644 wajib pajak lainnya yang diduga belum melaporkan keseluruhan harta mereka secara benar.
Nilai aset yang diperkirakan belum diungkap dari kelompok tersebut mencapai sekitar Rp 383 triliun. Jika digabungkan dengan potensi dana repatriasi yang belum direalisasikan, total aset yang menjadi perhatian pemerintah menembus Rp 406 triliun.
Di tengah penguatan pengawasan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal adanya masa transisi bagi pemilik dana di luar negeri untuk segera melaporkan dan memindahkan aset mereka ke Indonesia.
Purbaya memberi waktu sekitar enam bulan atau hingga akhir 2026 bagi warga negara Indonesia untuk membawa pulang dana yang masih tersimpan di luar negeri sekaligus menyesuaikan pelaporan perpajakannya.
Setelah tenggat itu berakhir, pemerintah menegaskan akan melakukan pemeriksaan yang lebih ketat terhadap aset yang belum diungkap.
“Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini, kalau tidak, enggak bisa masuk. Jadi kita bukan tax amnesty, kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta belum lama ini.
Ia menambahkan, aset yang tetap ditempatkan di luar negeri tanpa mengikuti ketentuan perpajakan berisiko tidak dapat digunakan secara leluasa untuk kepentingan usaha maupun investasi di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan seluruh dana milik warga negara Indonesia tercatat secara transparan dan sesuai aturan perpajakan nasional. (ds)
