PMK 28/2026

DJP Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah Jika Tidak Lagi Memenuhi Syarat

IKPI, Jakarta: Pemerintah tidak hanya mengatur pemberian status Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah, tetapi juga menetapkan kondisi yang dapat menyebabkan status tersebut dicabut.

Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 28 Tahun 2026 yang mengatur evaluasi kepatuhan PKP penerima fasilitas pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai.  

Dalam aturan tersebut, Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut penetapan sebagai PKP berisiko rendah apabila PKP tidak lagi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Beberapa kondisi yang menjadi dasar pencabutan antara lain keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan, memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo, serta tidak lagi memenuhi kriteria administratif tertentu.

Selain itu, status juga dapat dicabut apabila PKP sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.  

PMK ini juga mengatur bahwa pencabutan dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak yang disampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak.

Dengan dicabutnya status tersebut, PKP tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai sebagai PKP berisiko rendah.

Namun demikian, PKP tetap dapat mengajukan kembali permohonan penetapan setelah kembali memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaturan ini menunjukkan bahwa fasilitas restitusi dipercepat bagi PKP berisiko rendah tetap disertai evaluasi kepatuhan secara berkelanjutan. (bl)

 

id_ID