IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan Jemmi Sutiono menilai masih banyak masyarakat yang memenuhi kewajiban perpajakan karena rasa takut terhadap sanksi, bukan karena kesadaran penuh sebagai warga negara.
Pernyataan itu disampaikan Jemmi dalam podcast yang digelar di Studio Mochamad Soebakir, Gedung Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Podcast dipandu langsung oleh Wakil Ketua Departemen Humas IKPI Ronsianus B Daur.
Diskusi tersebut mengulas implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025 yang mengatur pengawasan kepatuhan perpajakan di era digital melalui sistem Coretax.
Dalam perbincangan itu, Jemmi mengatakan fenomena enggan membayar pajak sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia. Menurut dia, hampir di semua negara masih ada masyarakat yang merasa keberatan ketika harus memenuhi kewajiban kepada negara.
“Kalau bicara rela atau tidak rela membayar pajak, hampir semua masyarakat dunia juga begitu. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana membayar secara sepantasnya, secukupnya, dan sesuai koridor aturan,” ujar Jemmi.
Ia menjelaskan, pemerintah melalui PMK 111/2025 ingin mempertegas pola pengawasan kepatuhan berbasis data digital. Seluruh transaksi dan administrasi perpajakan kini semakin terdokumentasi secara elektronik melalui sistem Coretax.
Menurut Jemmi, regulasi tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk penataan mekanisme pengawasan agar lebih formal, terukur, dan berbasis data. Dengan aturan itu, Account Representative (AR) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak memiliki pedoman lebih jelas dalam melakukan analisis dan pengawasan wajib pajak.
Ia juga menyoroti masih rendahnya kesadaran sebagian wajib pajak terhadap pentingnya tertib administrasi. Banyak pelaku usaha, kata dia, lebih fokus mengejar omzet dan keuntungan, tetapi mengabaikan pencatatan serta dokumentasi transaksi.
Padahal, menurut Jemmi, administrasi yang rapi menjadi salah satu kunci agar wajib pajak terhindar dari persoalan di kemudian hari. Ia mengibaratkan kepatuhan perpajakan seperti menjaga kesehatan, yakni harus dilakukan sejak awal dan tidak menunggu masalah muncul terlebih dahulu.
“Jangan menunggu sakit baru ke dokter. Dalam perpajakan juga begitu, jangan menunggu ada masalah baru mencari solusi,” katanya.
Dalam podcast tersebut, Jemmi juga mengingatkan bahwa pemeriksaan perpajakan seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman. Menurut dia, wajib pajak yang memiliki administrasi baik justru akan lebih siap ketika proses pengawasan maupun pemeriksaan dilakukan.
Sementara itu, Ronsianus B Daur menilai tantangan terbesar pemerintah saat ini bukan hanya memperkuat sistem pengawasan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat bahwa kontribusi kepada negara pada akhirnya kembali untuk kepentingan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur. (bl)
