Menkeu Purbaya Siap Benahi Regulasi Pajak yang Multitafsir

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk mengevaluasi berbagai regulasi perpajakan yang dinilai masih menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjalankan tugas.

Menurut Purbaya, aturan yang tidak tegas atau memiliki banyak tafsir berpotensi membuat aparat pajak ragu mengambil langkah di lapangan.

Karena itu, ia meminta jajaran pegawai untuk melaporkan aturan yang dianggap bermasalah agar dapat dikaji ulang oleh Kementerian Keuangan.

“Kalau Anda ragu menjalankan tugas karena ada peraturan yang tidak jelas, Anda lapor ke saya. Kita lihat peraturannya dan kalau perlu kita ubah,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa (12/5).

Ia menilai kepastian regulasi penting untuk mendukung efektivitas pengawasan dan penegakan kepatuhan perpajakan. Pemerintah, kata dia, ingin menciptakan sistem kerja yang profesional sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pegawai pajak dalam menjalankan kewenangannya.

Purbaya juga menyoroti adanya risiko hukum yang kerap dihadapi pegawai akibat praktik perpajakan yang berada di wilayah abu-abu. Untuk itu, pemerintah akan memastikan setiap proses perpajakan memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain menekankan pembenahan regulasi, Purbaya meminta seluruh jajaran DJP tetap menjaga integritas dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan agar tidak ada kebijakan atau langkah di luar aturan resmi pemerintah.

Menurut dia, konsistensi dalam penerapan aturan menjadi faktor penting untuk menjaga kredibilitas institusi perpajakan di mata publik. (ds)

id_ID