Praktisi Ungkap DJP Jadikan Data Internet untuk Pengawasan Pajak

IKPI, Banten: Praktisi pajak Michael mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin agresif memanfaatkan berbagai sumber data dalam melakukan pengawasan perpajakan, termasuk data internet dan kunjungan langsung ke wajib pajak.

Hal itu disampaikan Michael dalam seminar hukum pidana pajak yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Banten di Hotel Grand Zuri BSD City, Tangerang Selatan, Minggu (10/5/2026).

Dalam pemaparannya, Michael menjelaskan bahwa sumber data SP2DK saat ini tidak hanya berasal dari Surat Pemberitahuan (SPT) dan sistem internal DJP, tetapi juga berasal dari hasil kunjungan lapangan, data instansi dan pihak lain, pengembangan laporan dan pengaduan, hingga informasi dari internet.

“Pengawasan DJP sekarang berbasis data dan profiling. Internet pun sudah menjadi salah satu sumber informasi dalam pengawasan perpajakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam PMK 111 Tahun 2025, pengawasan terhadap wajib pajak dilakukan melalui berbagai mekanisme seperti SP2DK, surat imbauan, surat teguran, hingga kegiatan pengumpulan data di lapangan.

Michael menyebut kegiatan pengumpulan data tersebut dapat dilakukan melalui pengamatan aktivitas ekonomi, wawancara, geotagging, dan pengambilan gambar di lokasi usaha.

Menurutnya, pola pengawasan tersebut menunjukkan bahwa DJP kini tidak lagi hanya menunggu laporan wajib pajak masuk, tetapi aktif melakukan pemetaan data dan aktivitas ekonomi.

“Sekarang pengawasan dilakukan lebih aktif. Data usaha, aktivitas digital, hingga kondisi lapangan bisa menjadi bahan analisis DJP,” katanya.

Ia menambahkan, hasil pengawasan dapat berujung pada berbagai tindak lanjut, mulai dari pembetulan administrasi, pemeriksaan, hingga pemeriksaan bukti permulaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana perpajakan.

Karena itu, Michael meminta wajib pajak lebih disiplin dalam menjaga kualitas pembukuan, validitas transaksi, dan konsistensi data perpajakan.

Ia mengingatkan bahwa dokumen pembukuan dan data elektronik yang menjadi dasar pelaporan pajak wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia sesuai ketentuan perpajakan.

“Era sekarang bukan hanya soal melapor pajak, tetapi bagaimana wajib pajak mampu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan seluruh data usahanya,” katanya. (bl)

id_ID