Praktisi Sebut SP2DK Jadi Gerbang Awal Penegakan Hukum Pajak

IKPI, Jakarta: Praktisi pajak Michael mengingatkan wajib pajak agar tidak lagi menganggap Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sekadar surat klarifikasi biasa. Menurutnya, dalam pola pengawasan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SP2DK kini menjadi salah satu pintu awal penegakan hukum perpajakan.

Pernyataan tersebut disampaikan Michael saat menjadi narasumber dalam seminar “SP2DK, Pemeriksaan, Rikbukper, Penyidikan, dan Penuntutan Pidana Pajak Pasca KUHP-KUHAP Baru dan Perma 3 Tahun 2025” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Banten di Hotel Grand Zuri BSD City, Tangerang Selatan, Minggu (10/5/2026).

Dalam paparannya, Michael menjelaskan bahwa SP2DK merupakan bagian dari proses pengawasan DJP yang diawali dengan penelitian dan analisis data wajib pajak sebelum otoritas pajak meminta penjelasan kepada wajib pajak.

Menurut dia, hasil SP2DK tidak selalu berhenti pada klarifikasi administratif. Apabila penjelasan wajib pajak dinilai tidak sesuai atau tidak ditindaklanjuti, DJP dapat mengusulkan pemeriksaan hingga pemeriksaan bukti permulaan.

“SP2DK sekarang menjadi titik awal yang sangat strategis dalam mendeteksi potensi ketidakpatuhan wajib pajak yang bisa berkembang ke ranah pidana pajak,” ujar Michael.

Ia menjelaskan, dalam PMK 111 Tahun 2025, wajib pajak diberikan waktu 14 hari untuk menanggapi SP2DK sejak surat dikirim atau disampaikan secara langsung. SP2DK juga dapat diterbitkan lebih dari satu kali dan jangka waktunya bisa diperpanjang oleh Kepala Kantor Pajak.

Michael menilai respons wajib pajak terhadap SP2DK menjadi faktor penting dalam menentukan arah tindak lanjut pengawasan pajak.

“Hasil kegiatan SP2DK bisa berujung case closed, tetapi bisa juga berlanjut menjadi pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan,” katanya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kualitas pembukuan dan dokumentasi perpajakan perusahaan. Menurutnya, seluruh wajib pajak badan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan yang mencerminkan kondisi usaha sebenarnya dan menyimpan dokumen perpajakan selama 10 tahun di Indonesia.

Michael mengingatkan bahwa lemahnya dokumentasi dan ketidaksesuaian data dapat menjadi titik rawan dalam proses pengawasan pajak yang kini semakin berbasis analisis data dan manajemen risiko. (bl)

id_ID