Menkeu Purbaya Pastikan Harta Peserta PPS Tak Akan Diusut Lagi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan membuka kembali data harta yang telah diungkap wajib pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.

Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya keresahan di kalangan pelaku usaha terkait isu pemeriksaan peserta PPS oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Purbaya menyebut polemik yang berkembang belakangan lebih disebabkan kesalahpahaman atas informasi perpajakan yang beredar di publik. Ia memastikan komitmen pemerintah terhadap kepastian hukum bagi peserta tax amnesty tetap dijaga.

“Jadi ini cuma klarifikasi aja karena ada keributan di luar yang berhubungan dengan pajak, yang berhubungan dengan tax amnesty pada khususnya,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (11/5).

Ia menekankan, aset yang sudah dilaporkan dalam program tax amnesty tidak akan kembali menjadi objek penelusuran oleh otoritas pajak. Pemerintah, kata dia, tetap memegang prinsip pengampunan pajak yang sebelumnya telah diberikan kepada wajib pajak peserta program tersebut.

“Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang selama kan tax amnesty. Jadi itu gak akan dilakukan, jadi tidak akan dilakukan lagi,” katanya.

Menurut Purbaya, kewajiban peserta PPS setelah mengikuti program hanya menjalankan kewajiban perpajakan secara normal sesuai aktivitas usaha dan perkembangan bisnis masing-masing.

Pemerintah tidak ingin muncul persepsi bahwa wajib pajak yang telah mengikuti program pengungkapan harta masih menghadapi ancaman pemeriksaan atas aset yang sudah dideklarasikan.

“Ke depan mereka hanya harus bayar sesuai bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” imbuh Purbaya.

Di sisi lain, Purbaya mengaku akan mengevaluasi pola komunikasi DJP agar tidak memicu keresahan di masyarakat maupun dunia usaha. Ia menilai penyampaian informasi perpajakan harus lebih berhati-hati demi menjaga iklim investasi dan kepercayaan wajib pajak.

“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” kata dia.

Purbaya juga mengungkapkan ke depan komunikasi kebijakan perpajakan akan lebih dipusatkan melalui Menteri Keuangan guna menghindari perbedaan tafsir di publik.

Sementara itu, DJP akan lebih difokuskan pada pelaksanaan teknis kebijakan perpajakan. (ds)

id_ID