IKPI Ingatkan Ancaman Pembekuan Izin Praktik, Minta Anggota Segera Sampaikan LTKP 2026

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan seluruh anggotanya agar segera menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak (LTKP) tahun 2026 sebelum batas akhir pelaporan berakhir pada 31 Mei 2026. IKPI menegaskan, keterlambatan atau kelalaian dalam menyampaikan laporan tahunan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembekuan izin praktik konsultan pajak.

Peringatan tersebut disampaikan melalui surat Pengurus Pusat IKPI Nomor S-101/PP.IKPI/V/2026 tertanggal 8 Mei 2026 yang ditandatangani Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI Robert Hutapea.

Robert Hutapea menegaskan bahwa kewajiban penyampaian LTKP merupakan bagian penting dari tanggung jawab profesi yang tidak boleh diabaikan oleh konsultan pajak.

“Pelaporan LTKP bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari kepatuhan profesi yang melekat pada izin praktik konsultan pajak,” kata Robert, Senin (11/5/2026).

Ia mengingatkan, ketentuan mengenai sanksi terhadap konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan telah diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pembekuan izin praktik dapat dikenakan apabila konsultan pajak tidak memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku.

Menurut Robert, IKPI tidak ingin ada anggota yang terkena sanksi hanya karena lalai menyampaikan laporan tahunan. Karena itu, pihaknya meminta seluruh anggota memanfaatkan relaksasi waktu yang telah diberikan pemerintah untuk segera menyelesaikan pelaporan sebelum tenggat berakhir.

“Kami mengimbau anggota jangan menunda hingga akhir periode pelaporan. Semakin cepat disampaikan, semakin baik untuk menghindari kendala administratif maupun antrean proses verifikasi,” ujarnya.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan batas waktu penyampaian LTKP hingga 31 Mei 2026 diberikan berdasarkan surat Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Nomor S-863/SK.5/2026 tanggal 5 Mei 2026.

IKPI juga mengingatkan bahwa proses pelaporan tahun ini berlangsung di tengah padatnya agenda perpajakan, termasuk pelaporan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan. Selain itu, banyaknya hari libur nasional dinilai dapat memengaruhi proses penyiapan dokumen laporan tahunan.

Robert menilai kondisi tersebut justru menjadi alasan bagi konsultan pajak untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban profesinya. Ia menegaskan bahwa profesionalisme konsultan pajak tidak hanya tercermin dari pelayanan kepada klien, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan yang mengatur profesi itu sendiri.

Dalam imbauannya, IKPI juga meminta anggota yang telah menyampaikan laporan tahunan dan memperoleh konfirmasi penerimaan dari Dit. PPPK agar mengabaikan surat pengingat tersebut. Sementara bagi anggota yang sudah melapor namun belum menerima konfirmasi penerimaan, diminta segera menghubungi helpdesk Dit. PPPK melalui layanan WhatsApp resmi.

Robert menambahkan, kepatuhan terhadap kewajiban LTKP menjadi salah satu bentuk menjaga kredibilitas profesi konsultan pajak di tengah meningkatnya pengawasan terhadap tata kelola profesi jasa keuangan di Indonesia. (bl)

id_ID