IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai mematangkan kebijakan baru di sektor mineral dengan menyiapkan pungutan tambahan terhadap komoditas nikel.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, instrumen berupa bea keluar dan pajak windfall tengah dirancang sebagai sumber penerimaan negara untuk meredam lonjakan belanja subsidi energi dalam APBN.
Menurutnya, kebijakan tersebut masih dalam tahap perhitungan, khususnya terkait besaran tarif yang akan dikenakan.
Kementerian Keuangan juga terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral guna menyusun skema yang komprehensif dan tepat sasaran.
Purbaya menegaskan, penerapan kedua instrumen fiskal ini ditargetkan segera berjalan. Pemerintah berharap tambahan pemasukan dari sektor nikel dapat membantu menjaga keseimbangan anggaran negara di tengah tekanan global yang memicu kenaikan subsidi energi.
“Iya nanti ada (bea keluar dan windfall tax). Tapi itu masih didiskusikan dengan Kementerian ESDM, saya terima aja pokoknya duitnya. Tapi yang jelas cukup untuk menutup kenaikan subsidi APBN kita,” ujar Purbaya, dikutip Selasa (5/5).
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek penerimaan, tetapi turut menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat hilirisasi.
Salah satu upaya yang tengah dibahas adalah pemberian insentif bagi pengembangan industri baterai kendaraan listrik di dalam negeri, agar pemanfaatan nikel semakin optimal.
Di sisi lain, kebijakan bea keluar juga diposisikan sebagai alat pengawasan perdagangan. Dengan adanya pungutan tersebut, otoritas kepabeanan diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk memeriksa barang sebelum diekspor.
Langkah ini dinilai penting untuk menekan praktik under-invoicing maupun ekspor ilegal yang selama ini berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara.
Pemerintah meyakini, penguatan pengawasan melalui instrumen fiskal dapat meningkatkan transparansi sekaligus menjaga tata kelola perdagangan komoditas unggulan. (ds)
