Restitusi PPN Dipangkas Maksimal Rp 1 Miliar, Purbaya Jelaskan Alasannya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan langkah pengetatan kebijakan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) guna meningkatkan ketertiban dan akurasi pengembalian pajak.

Kebijakan ini diambil seiring masih berlangsungnya proses audit atas praktik restitusi yang dinilai belum sepenuhnya tepat.

Penyesuaian tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang resmi berlaku mulai 1 Mei 2026.

Dalam regulasi anyar ini, pemerintah memangkas batas maksimal restitusi PPN dipercepat secara signifikan, dari sebelumnya Rp 5 miliar menjadi Rp 1 miliar untuk setiap masa pajak.

Langkah ini sekaligus menandai perubahan arah kebijakan dari PMK Nomor 209 Tahun 2021 yang sempat memperlonggar batas restitusi guna menopang likuiditas dunia usaha di tengah tekanan ekonomi beberapa tahun terakhir.

Purbaya menjelaskan, pembatasan nominal restitusi diperlukan agar arus pengembalian pajak lebih terkendali dan tidak membebani kas negara.

“Ini ingin dikendalikan supaya restitusinya keluarnya lebih rapi,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (4/5).

Di sisi lain, pemerintah tengah melakukan audit menyeluruh terhadap restitusi pajak periode 2016–2025 yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dari proses tersebut, ditemukan indikasi ketidaktepatan perhitungan, terutama pada sektor tertentu seperti industri batu bara.

Menurut Purbaya, negara bahkan harus menanggung beban besar akibat kelebihan pembayaran restitusi di sektor tersebut. Ia menyebut nilai yang harus ditanggung mencapai sekitar Rp25 triliun.

Untuk mencegah potensi kerugian yang lebih luas, pemerintah sementara membatasi restitusi sambil melakukan evaluasi mendalam. Ia menegaskan bahwa langkah ini juga bertujuan mengidentifikasi sumber kesalahan dalam mekanisme restitusi.

Selain pemangkasan plafon, pemerintah juga memperketat kriteria wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas restitusi dipercepat.

Dalam aturan terbaru, fasilitas ini hanya diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dengan nilai penyerahan dalam satu masa pajak di atas Rp 0 hingga Rp 4,2 miliar. (ds)

id_ID