IKPI Surati Menkeu Purbaya, Minta Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan Badan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta relaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025. Permohonan ini disampaikan di tengah berbagai kendala teknis yang masih terjadi dalam penggunaan sistem Coretax.

Surat bernomor S-88/PP.IKPI-INS/IV/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Pengurus Pusat IKPI, pada 27 April 2026. Dalam surat itu, IKPI menekankan bahwa permohonan relaksasi diajukan karena kendala teknis yang memungkinkan menghambat proses pelaporan menjelang tenggat waktu 30 April 2026.

Vaudy menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mendukung kepatuhan pajak, baik bagi anggota maupun wajib pajak yang menjadi klien. Namun, kondisi sistem yang belum stabil dinilai berpotensi mengganggu akurasi dan kelengkapan data yang dilaporkan dalam SPT.

“Kendala teknis pada Coretax sangat mungkin menghambat proses pengisian dan berisiko terhadap akurasi data SPT. Oleh karena itu, kami memandang perlu adanya tambahan waktu agar pelaporan dapat dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas,” ujar Vaudy, Senin (27/4/2026).

IKPI juga menyoroti bahwa SPT Tahunan PPh Badan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, terlebih dengan adanya perubahan signifikan dalam mekanisme pengisian melalui sistem baru. Hal ini membuat para konsultan pajak membutuhkan waktu lebih untuk beradaptasi.

Dalam lampiran surat, IKPI mencatat setidaknya 26 kendala teknis yang dialami anggota di lapangan. Permasalahan tersebut meliputi kegagalan submit, data prepopulated yang tidak sesuai, bukti potong yang tidak muncul, hingga data yang hilang setelah diinput ke dalam sistem.

Tak hanya itu, ditemukan pula ketidaksesuaian data seperti tahun buku yang berubah di sistem Coretax dibandingkan data sebelumnya. Kondisi ini memaksa wajib pajak melakukan penyesuaian manual melalui Kantor Pelayanan Pajak yang memakan waktu tambahan.

Menurut Vaudy, relaksasi pelaporan bukan bertujuan untuk menunda kewajiban, melainkan memastikan kualitas pelaporan tetap terjaga. Dengan tambahan waktu, wajib pajak diharapkan dapat menyampaikan SPT secara lebih akurat dan sesuai ketentuan.

IKPI berharap Kementerian Keuangan dapat mempertimbangkan kondisi teknis yang dihadapi di lapangan. Organisasi ini juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Coretax agar ke depan sistem tersebut dapat berjalan lebih optimal dan mendukung administrasi perpajakan yang andal. (bl)

id_ID