RENSTRA DJP 2025-2029

DJP Soroti Tax Ratio dan Kepercayaan Publik dalam Peta Reformasi Pajak 2025–2029

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memetakan sejumlah tantangan strategis dalam sistem perpajakan nasional sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. Dokumen ini menjadi arah kebijakan DJP dalam memperkuat penerimaan negara sekaligus meningkatkan kualitas layanan perpajakan ke depan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah rasio pajak (tax ratio) yang dinilai masih memiliki ruang untuk ditingkatkan. DJP melihat kondisi ini sebagai peluang untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara melalui berbagai langkah reformasi yang lebih terarah.  

Selain itu, DJP juga menyoroti pentingnya penyelarasan pemahaman regulasi antara fiskus dan wajib pajak. Upaya ini dinilai krusial untuk memperkuat kepastian hukum serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.  

Dari sisi sistem, penguatan kualitas dan integrasi data perpajakan menjadi fokus utama. DJP menilai data yang akurat dan terintegrasi akan mendukung pengawasan berbasis risiko sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepada wajib pajak.  

Dalam Renstra tersebut, DJP juga menempatkan peningkatan kepercayaan publik sebagai salah satu sasaran strategis. Hubungan yang konstruktif antara otoritas pajak, wajib pajak, dan para pemangku kepentingan dinilai menjadi fondasi penting dalam mendorong kepatuhan sukarela.  

Perkembangan ekonomi digital turut menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan. DJP melihat dinamika ini sebagai peluang sekaligus tantangan yang perlu direspons melalui penguatan sistem pengawasan dan pemanfaatan teknologi informasi.  

Di sisi lain, penguatan keamanan sistem informasi juga menjadi bagian dari agenda reformasi. Langkah ini penting untuk memastikan perlindungan data serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.  

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, DJP menyiapkan strategi yang mencakup penguatan regulasi, optimalisasi pemanfaatan data, serta percepatan transformasi digital, termasuk implementasi Coretax. Reformasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan ekonomi.  

Dengan pendekatan tersebut, DJP optimistis dapat meningkatkan kinerja penerimaan negara sekaligus membangun sistem perpajakan yang semakin kredibel dan berkelanjutan dalam mendukung pembangunan nasional.  (bl)

 

id_ID