IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 semakin memperkuat pengawasan perpajakan berbasis data. Salah satu sumber informasi strategis yang kini dimanfaatkan secara optimal adalah data impor dan ekspor yang berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kebijakan ini menegaskan bahwa aktivitas perdagangan internasional tidak lagi berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian integral dari sistem pengawasan pajak yang terintegrasi.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 1 PMK 8/2026 yang mewajibkan instansi pemerintah untuk menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam lampiran PMK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai termasuk pihak yang wajib menyampaikan berbagai jenis data, mulai dari pemberitahuan impor, ekspor, hingga data barang kena cukai.
Data yang disampaikan mencakup informasi penting seperti identitas pengirim dan penerima barang, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jenis dan kuantitas barang, hingga nilai transaksi impor maupun ekspor.
Tak hanya itu, data juga mencakup informasi perusahaan, pergerakan barang, serta berbagai dokumen kepabeanan yang selama ini menjadi bagian dari sistem administrasi bea cukai.
Masuknya data ini memberikan kekuatan baru bagi DJP dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang terlibat dalam kegiatan perdagangan internasional.
Dengan data yang terintegrasi, DJP dapat mencocokkan nilai transaksi perdagangan dengan pelaporan pajak yang disampaikan, sehingga potensi ketidaksesuaian dapat lebih mudah terdeteksi.
Kebijakan ini juga menjadi instrumen penting dalam mengawasi praktik seperti undervaluation, overvaluation, hingga penghindaran pajak melalui manipulasi transaksi lintas negara.
Selain itu, DJP dapat mengidentifikasi pola perdagangan yang mencurigakan, termasuk transaksi dengan pihak terafiliasi yang berpotensi berkaitan dengan praktik transfer pricing.
Penyampaian data dilakukan secara elektronik dan berkala, sehingga memungkinkan analisis berbasis data dilakukan secara lebih cepat dan komprehensif.
Dalam hal data yang diterima belum memadai, DJP juga memiliki kewenangan untuk meminta informasi tambahan kepada instansi terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 5B PMK 8/2026.
Bagi pelaku usaha, khususnya eksportir dan importir, kebijakan ini menjadi penegasan bahwa seluruh aktivitas perdagangan internasional kini berada dalam pengawasan yang lebih ketat.
Ke depan, integrasi data antara Bea Cukai dan DJP diharapkan mampu meningkatkan transparansi perdagangan sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor perpajakan. (bl)
