Purbaya Sebut Imunitas Patriot Bond Tak Sebebas Program Tax Amnesty

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perlindungan hukum yang diberikan kepada investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat disamakan dengan fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty).

Menurutnya, perlindungan tersebut hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada instrumen investasi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya merespons berbagai kekhawatiran mengenai ketentuan perlindungan investor dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurut Purbaya, pemerintah tidak memberikan kekebalan menyeluruh kepada investor. Aparat penegak hukum maupun otoritas terkait tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap aset dan kegiatan usaha lain yang dimiliki investor di luar dana yang diinvestasikan pada Patriot Bond atau Merah Putih Bond.

“Yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja,” ujar Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6)

Ia menjelaskan, perlindungan hanya melekat pada dana yang masuk ke instrumen surat utang khusus tersebut. Sementara aset lainnya tetap berada dalam koridor pengawasan dan penegakan hukum yang berlaku.

“Uang yang masuk saja diamankan, uang yang di luar mah terserah,” katanya.

Purbaya menilai masih terdapat kesalahpahaman yang menganggap kebijakan ini serupa dengan tax amnesty.

Padahal, dalam tax amnesty pemerintah memberikan pengampunan atas harta yang diungkapkan peserta, sedangkan dalam Patriot Bond perlindungan hanya diberikan terhadap dana yang ditempatkan pada instrumen investasi tersebut.

“Jadi gak seperti tax amnesty. Tax amnesty kan bebas semua. Ini enggak. Uang yang masuk ke situ,” imbuh Purbaya.

Meski demikian, pemerintah mengakui terdapat konsekuensi tertentu dari kebijakan tersebut. Purbaya menilai perlindungan yang diberikan merupakan insentif untuk mendorong dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan kembali masuk ke perekonomian domestik.

Menurut dia, manfaat ekonomi yang diperoleh dari masuknya dana baru ke dalam negeri dinilai lebih besar dibanding potensi penerimaan yang tidak dapat ditelusuri dari asal-usul dana tersebut.

“Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem. Ya memang ada loss sedikit. Tapi menurut saya gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita,” terangnya.

Ia bahkan mengajak pemilik dana besar untuk memanfaatkan kesempatan investasi tersebut selama masa penawaran yang disiapkan pemerintah.

Sebagai informasi, Pasal 50A UU P2SK memberikan kewenangan kepada Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Dalam ketentuan tersebut, negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen itu dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, serta gugatan perdata.

Selain itu, data dan informasi yang berasal dari transaksi pembelian surat utang khusus tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses hukum. Ketentuan tersebut berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer.

Aturan terbaru juga membuka peluang bagi peserta program tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk menjadi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond. (ds)

Bea Cukai Amankan 43 Kontainer Pakaian Bekas di Pelabuhan Tanjung Priok

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal, termasuk penyelundupan pakaian bekas (ballpress).

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

DJBC berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) di Jakarta dan Kalimantan Barat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kedua penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat dan negara,” Ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (23/6).

Lebih lanjut Purbaya mengungkapkan, penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman balepress menggunakan KM Eden Mas rute Pontianak–Tanjung Priok.

Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, 46 kontainer bermuatan dilakukan pemindaian oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Priok.

“Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balepress dan langsung dilakukan penyegelan serta pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp 37,5 miliar.

Selanjutnya, informasi hasil penindakan di Tanjung Priok ditindaklanjuti dengan pengembangan oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat.

Dari penindakan yang berlangsung tanggal 19-21 Juni 2026 di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tim gabungan menegah dan mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp 16,48 miliar.

Purbaya mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri.

“Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum tidak berhenti pada pengamanan barang. Bea Cukai terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut.

Pemerintah, lanjutnya, akan menelusuri pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta.

Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua kasus di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Potensi kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), karena pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.

Namun, peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian immaterial yang tidak kalah besar. Selain dapat menurunkan citra bangsa karena Indonesia dipersepsikan sebagai pasar bagi barang bekas dari negara lain.

Purbaya menegaskan bahwa Pemerintah akan terus menjaga perbatasan, mengawasi arus barang, dan menegakkan hukum demi melindungi kepentingan nasional, industri dalam negeri, serta masyarakat Indonesia.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menambahkan bahwa jajarannya akan terus memperkuat pengawasan terhadap masuk dan peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas.

“Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai berjalan secara aktif dan terukur. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan serta perdagangan,” kata Djaka. (ds)

Ketum IKANOT Undip Ingatkan Perusahaan Segera Gelar RUPS Tahunan Sebelum Tenggat Berakhir

IKPI, Depok: Ketua Umum Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro (IKANOT Undip) Otty Hari Chandra Ubayani mengingatkan perusahaan untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan menyampaikan laporan tahunan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025.

Pesan tersebut disampaikan Otty saat menjadi narasumber dalam Bincang Pajak Series 2026 yang diselenggarakan IKPI Cabang Depok secara daring, Selasa (23/6/2026) dan diikuti sekitar 500 peserta dari berbagai daerah. Kegiatan tersebut membahas kewajiban pelaporan tahunan perseroan yang belakangan ramai menjadi perbincangan di kalangan pelaku usaha.

Menurut Otty, RUPS Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam forum tersebut, ia menjelaskan bahwa untuk tahun buku 2025, perusahaan perlu segera menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses pelaporan dapat dilakukan tepat waktu.

“Jangan sampai menunggu mendekati batas waktu. Perusahaan perlu segera menyiapkan laporan dan menyelenggarakan RUPS agar seluruh kewajiban administrasi dapat dipenuhi dengan baik,” ujarnya.

Otty menjelaskan bahwa dalam RUPS Tahunan terdapat sejumlah agenda penting yang harus dibahas, antara lain pengesahan laporan tahunan, persetujuan laporan keuangan, penggunaan laba bersih, serta evaluasi kinerja direksi dan dewan komisaris. Melalui forum tersebut, pemegang saham juga memiliki hak untuk meminta penjelasan terkait kondisi perusahaan dan memberikan persetujuan atas berbagai keputusan strategis.

Ia menambahkan bahwa hasil RUPS nantinya menjadi dasar bagi penyampaian laporan tahunan kepada Kementerian Hukum melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Karena itu, seluruh tahapan administrasi, termasuk penyusunan dokumen dan pembuatan akta notaris, perlu dipersiapkan secara cermat.

Dalam pemaparannya, Otty juga mengingatkan pentingnya memperhatikan prosedur pelaksanaan RUPS. Mulai dari penyampaian undangan kepada pemegang saham, pemenuhan kuorum rapat, hingga pembuatan berita acara rapat harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar keputusan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, perusahaan juga perlu memahami perbedaan kewajiban antara perseroan yang wajib diaudit dan yang tidak wajib diaudit. Masing-masing memiliki dokumen pendukung yang harus diunggah dalam proses penyampaian laporan tahunan kepada pemerintah.

Untuk perseroan yang wajib diaudit, dokumen yang disampaikan antara lain laporan keuangan yang telah diaudit, laporan kegiatan perusahaan, laporan tanggung jawab sosial dan lingkungan, laporan dewan komisaris, serta data direksi dan komisaris. Sementara bagi perseroan yang tidak wajib diaudit, tetap diwajibkan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi yang berlaku.

Otty menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih memberikan masa transisi dalam penerapan ketentuan tersebut. Namun demikian, perusahaan tidak disarankan menunda pemenuhan kewajiban karena dalam proses verifikasi berbagai layanan administrasi badan hukum, kepatuhan terhadap penyampaian laporan tahunan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan.

Menurutnya, terbitnya Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 harus dipandang sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi dan tata kelola perusahaan. Karena itu, pelaku usaha perlu memanfaatkan waktu yang tersedia untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut.

“Kami berharap perusahaan dapat segera mempersiapkan seluruh dokumen dan menyelenggarakan RUPS Tahunan. Semakin cepat dipenuhi, semakin baik bagi kepastian administrasi dan keberlangsungan usaha perusahaan,” kata Otty. (bl)

 

Ketum IKPI Soroti Pergeseran Pengawasan Korporasi dalam Permenkum 49/2025

IKPI, Depok: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menilai Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 memunculkan diskusi penting mengenai hubungan antara negara dan korporasi dalam sistem hukum Indonesia. Regulasi tersebut dinilai perlu dikaji dari perspektif tata kelola perusahaan dan filosofi pembentukan Perseroan Terbatas.

Hal itu disampaikan Vaudy saat membuka Bincang Pajak Series 2026 yang diselenggarakan IKPI Cabang Depok secara daring dan diikuti sekitar 500 peserta, Selasa (23/6/2026). Acara tersebut menghadirkan Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro (Ikonit Undip) Otty Hari Chandra Ubayani sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Vaudy menjelaskan bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas dibangun berdasarkan prinsip pemisahan kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Sistem tersebut menempatkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan dewan komisaris sebagai tiga organ utama yang menjalankan fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan dalam perusahaan.

Menurutnya, direksi bertanggung jawab kepada pemegang saham melalui RUPS, sementara komisaris menjalankan fungsi pengawasan terhadap direksi. Dalam kerangka tersebut, negara berperan sebagai regulator yang menetapkan aturan, bukan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam tata kelola internal perusahaan.

Karena itu, Vaudy menilai muncul pertanyaan mengenai posisi Permenkum 49/2025 dalam struktur hukum korporasi nasional. Regulasi tersebut dinilai perlu dilihat apakah masih berada dalam koridor administrasi badan hukum atau telah memasuki wilayah yang selama ini menjadi kewenangan organ perseroan.

Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi besar bagi dunia usaha. Menurutnya, prinsip kepastian hukum merupakan fondasi yang harus dijaga agar pelaku usaha memahami secara jelas kewajiban, batasan, serta konsekuensi dari setiap aturan yang diterapkan.

Selain aspek hukum, Vaudy mengingatkan bahwa regulasi baru juga perlu memperhatikan dampak ekonomi yang mungkin muncul. Setiap tambahan kewajiban administrasi berpotensi menimbulkan biaya kepatuhan berupa biaya notaris, administrasi perusahaan, penyesuaian sistem, hingga kebutuhan sumber daya manusia tambahan.

Dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan, efisiensi menjadi faktor penting bagi dunia usaha. Karena itu, kebijakan yang diterbitkan pemerintah perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pengawasan dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban administratif.

Ia menegaskan dukungannya terhadap transparansi korporasi, penguatan tata kelola perusahaan, dan digitalisasi administrasi. Namun organisasi tersebut berharap penguatan pengawasan tetap sejalan dengan prinsip otonomi korporasi yang selama ini menjadi fondasi dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Menurut Vaudy, tantangan utama pemerintah ke depan bukan hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga membangun regulasi yang efektif, proporsional, dan memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, kepatuhan dapat meningkat tanpa mengurangi ruang gerak dunia usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi dan mendorong pertumbuhan investasi. (bl)

IKPI Pertanyakan Duplikasi Pelaporan dalam Permenkum 49/2025

IKPI, Depok: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyoroti potensi duplikasi kepatuhan yang dapat timbul akibat implementasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025. Menurutnya, perusahaan saat ini telah menyampaikan berbagai data kepada pemerintah melalui beragam sistem pelaporan yang dikelola sejumlah instansi.

Pandangan tersebut disampaikan Vaudy saat membuka Bincang Pajak Series 2026 yang diselenggarakan IKPI Cabang Depok secara daring, Selasa (23/6/2026). Kegiatan yang mengangkat tema “PT Anda Berisiko Diblokir? Dari Pajak ke Legalitas: Apa yang Harus Diwaspadai Setelah Terbitnya Permenkum 49/2025?” itu diikuti sekitar 500 peserta dari kalangan pengusaha, konsultan pajak, akademisi, notaris, dan masyarakat umum.

Dalam kesempatan itu, Vaudy mengingatkan bahwa pelaku usaha selama ini telah menjalankan berbagai kewajiban pelaporan kepada negara. Melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan keuangan dan berbagai informasi terkait aktivitas usaha kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, data perusahaan juga telah tersimpan dalam sistem Online Single Submission (OSS), laporan kepada kementerian teknis, hingga berbagai kewajiban administrasi lain yang melekat pada badan usaha. Karena itu, muncul pertanyaan apakah kewajiban baru yang diatur dalam Permenkum 49/2025 menghasilkan data yang berbeda atau justru mengumpulkan data yang sama melalui jalur yang berbeda.

Vaudy menilai persoalan utama yang dihadapi pemerintah saat ini bukan terletak pada kurangnya data, melainkan pada belum optimalnya integrasi data antarlembaga. Menurutnya, berbagai kementerian dan instansi sebenarnya telah memiliki informasi yang cukup mengenai perusahaan, namun belum sepenuhnya terhubung dalam satu sistem yang terintegrasi.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan agenda digitalisasi pemerintahan yang saat ini terus didorong melalui berbagai platform nasional. Upaya membangun satu data nasional dinilai lebih efektif dibandingkan menambah kewajiban pelaporan yang berpotensi membebani dunia usaha.

Menurut Vaudy, digitalisasi seharusnya menghasilkan efisiensi, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha. Ketika data yang sama harus disampaikan berulang kali kepada berbagai instansi, tujuan penyederhanaan administrasi berisiko tidak tercapai.

Vaudy menyatakan mendukung transparansi, validitas data badan hukum, serta digitalisasi administrasi perusahaan. Organisasi profesi tersebut juga mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola korporasi dan meningkatkan kualitas pengawasan.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan baru perlu dirancang dengan mempertimbangkan efektivitas sistem yang sudah ada. Integrasi data dan koordinasi antarlembaga dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan tanpa menambah beban administrasi yang berlebihan bagi pelaku usaha. (bl)

IKPI Depok Ingatkan Pengusaha Tak Hanya Patuh Pajak

IKPI, Depok: Terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan pelaku usaha. Mulai dari kewajiban pelaporan tahunan perseroan, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hingga potensi risiko administratif yang dapat berdampak pada status perusahaan. Fenomena tersebut mendorong Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok menggelar Bincang Pajak Series 2026 bertajuk “PT Anda Berisiko Diblokir? Dari Pajak ke Legalitas: Apa yang Harus Diwaspadai Setelah Terbitnya Permenkum 49/2025?”.

Ketua IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik, mengatakan regulasi yang terbit pada Desember 2025 itu sebenarnya baru menjadi sorotan luas pada Mei 2026. Dalam beberapa pekan terakhir, banyak pengusaha yang mempertanyakan implikasi aturan tersebut terhadap kegiatan usaha mereka.

“Banyak pertanyaan yang muncul dari pelaku usaha. Ada yang bertanya kenapa harus melapor, kenapa harus menyelenggarakan RUPS, bahkan apakah perusahaan yang tidak mengalami perubahan tetap harus melakukan RUPS. Pertanyaan-pertanyaan inilah yang membuat kami merasa perlu membahasnya secara khusus,” ujar Hendra saat membuka acara yang digelar secara daring, Selasa (23/6/2026).

Menurut Hendra, polemik yang berkembang menunjukkan masih banyak perusahaan yang memandang kepatuhan sebatas pada kewajiban perpajakan. Padahal, keberlangsungan usaha juga sangat dipengaruhi oleh kepatuhan terhadap aspek legalitas dan administrasi perusahaan.

Ia menegaskan bahwa Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menjadi pengingat penting bahwa perusahaan harus menjaga kepatuhan secara menyeluruh. Tidak hanya memastikan kewajiban pajak terpenuhi, tetapi juga memenuhi kewajiban hukum korporasi yang menjadi bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.

“Regulasi ini mengingatkan bahwa kepatuhan perusahaan tidak hanya terbatas pada kewajiban perpajakan. Ada aspek legalitas dan administrasi perusahaan yang juga harus diperhatikan agar kegiatan usaha dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari berbagai risiko,” katanya.

Melalui forum Bincang Pajak tersebut, Hendra berharap para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hubungan antara kepatuhan pajak dan kepatuhan hukum perusahaan. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memahami berbagai risiko yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan administratif serta langkah mitigasi yang perlu dilakukan.

Ia menambahkan, kegiatan Bincang Pajak merupakan agenda edukasi yang secara rutin diselenggarakan IKPI Cabang Depok untuk merespons isu-isu perpajakan maupun regulasi baru yang menjadi perhatian masyarakat. Meski sempat terhenti beberapa bulan karena padatnya agenda organisasi, kegiatan tersebut kini kembali digelar sebagai sarana berbagi informasi dan pengalaman bagi wajib pajak serta pelaku usaha.

“Kami berharap diskusi ini memberikan manfaat nyata bagi peserta dan membantu perusahaan memahami kewajiban yang harus dipenuhi, sehingga dapat menjalankan usaha secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Dalam kegiatan tersebut, Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro, Otty Hari Chandra Ubayani, hadir sebagai narasumber utama. Sementara Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan kegiatan yang diikuti konsultan pajak, pengusaha, dan masyarakat umum tersebut. (bl)

Sebanyak 500 Pengusaha dan Praktisi Ikuti Bincang Pajak IKPI Depok Bahas Permenkum 49/2025

IKPI, Depok: Sebanyak 500 peserta yang terdiri dari pengusaha, praktisi konsultan pajak, akademisi, dan masyarakat umum mengikuti kegiatan Bincang Pajak Series 2026 yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok secara daring, Selasa (23/6/2026). Tingginya jumlah peserta mencerminkan besarnya perhatian dunia usaha terhadap implementasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 yang belakangan menjadi perbincangan luas di berbagai kalangan.

Mengusung tema “PT Anda Berisiko Diblokir? Dari Pajak ke Legalitas: Apa yang Harus Diwaspadai Setelah Terbitnya Permenkum 49/2025?”, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kewajiban administrasi perseroan, pelaporan tahunan perusahaan, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta berbagai konsekuensi yang dapat timbul apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Kegiatan dibuka Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik dan menghadirkan Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro (Ikanot Undip) Otty Hari Chandra Ubayani sebagai narasumber. Turut hadir memberikan dukungan dalam kegiatan tersebut Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld serta Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman.

Diskusi dipandu Agnes Yulian dan Muhammad Alatas sebagai moderator. Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai aspek yang diatur dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, termasuk kewajiban pelaporan tahunan perseroan, penyampaian laporan keuangan, pelaksanaan RUPS, serta keterkaitannya dengan tata kelola perusahaan yang baik.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi. Sebagian besar peserta ingin memperoleh kepastian mengenai kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan setelah terbitnya regulasi tersebut, termasuk langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga kepatuhan administrasi dan legalitas perusahaan.

Melalui forum ini, IKPI Cabang Depok berharap para pelaku usaha dapat memahami bahwa kepatuhan perusahaan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban perpajakan, tetapi juga mencakup aspek hukum dan administrasi korporasi. Pemahaman yang baik terhadap kedua aspek tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meminimalkan risiko yang dapat mengganggu operasional perusahaan di masa mendatang.

Bincang Pajak Series 2026 merupakan bagian dari program edukasi berkelanjutan IKPI Cabang Depok yang secara rutin menghadirkan berbagai isu perpajakan dan regulasi terkini guna meningkatkan literasi serta kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku. (bl)

UU P2SK Revisi Buka Peluang Pembiayaan Lebih Besar bagi UMKM

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu semangat yang diusung dalam revisi tersebut adalah memperluas akses pembiayaan dan memperkuat inklusi keuangan, termasuk bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Peluang tersebut tercermin dari penguatan berbagai instrumen pembiayaan dalam sektor jasa keuangan, mulai dari usaha jasa pembiayaan hingga layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Dalam Pasal 1 angka 30, UU ini menegaskan bahwa usaha jasa pembiayaan merupakan kegiatan penyediaan dana atau tagihan berdasarkan perjanjian yang mewajibkan penerima pembiayaan mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu tertentu, baik dengan bunga, imbalan, bagi hasil maupun bentuk pembayaran lainnya. Sementara itu, Pasal 1 angka 31 mengatur mengenai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mempertemukan pemberi dana dan penerima dana melalui sistem elektronik.

Keberadaan berbagai saluran pembiayaan tersebut dinilai dapat menjadi alternatif bagi UMKM yang selama ini menghadapi kendala memperoleh akses permodalan dari lembaga keuangan formal. Dengan berkembangnya perusahaan pembiayaan dan platform pendanaan digital, pelaku usaha memiliki lebih banyak pilihan untuk memperoleh tambahan modal kerja maupun pembiayaan pengembangan usaha.

Revisi UU P2SK juga memberikan perhatian terhadap peningkatan inklusi keuangan. Dalam Pasal 1 angka 41 disebutkan bahwa inklusi keuangan merupakan ketersediaan akses pemanfaatan atas produk dan layanan sektor keuangan yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan sesuai kebutuhan serta kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keuangan.

Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah dan regulator untuk terus mendorong perluasan akses layanan keuangan hingga menjangkau pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini belum terlayani secara optimal. Dengan meningkatnya inklusi keuangan, UMKM diharapkan tidak hanya memperoleh akses pembiayaan, tetapi juga dapat memanfaatkan berbagai produk keuangan lain seperti tabungan, asuransi, hingga layanan pembayaran digital.

Dalam revisi UU tersebut, keberadaan UMKM juga mendapat pengakuan secara eksplisit. Pasal 1 angka 48 mendefinisikan UMKM sebagai usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan ini menunjukkan bahwa sektor UMKM menjadi bagian penting dalam ekosistem pengembangan sektor keuangan nasional.

Selain itu, UU P2SK hasil revisi juga mengakomodasi perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan atau ITSK. Dalam Pasal 1 angka 38 disebutkan bahwa ITSK merupakan inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. Kehadiran inovasi tersebut membuka peluang lahirnya berbagai model pembiayaan baru yang lebih cepat, efisien, dan mudah dijangkau oleh pelaku UMKM di berbagai daerah. (bl)

 

Tak Hanya Kripto, OJK Berwenang Awasi Seluruh Aset Keuangan Digital

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperluas cakupan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap ekosistem keuangan digital melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Jika sebelumnya perhatian regulator lebih banyak tertuju pada aset kripto, kini seluruh aset keuangan digital masuk dalam ruang lingkup pengaturan dan pengawasan OJK.

Perluasan kewenangan tersebut tercermin dalam perubahan Pasal 6 UU OJK yang menegaskan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), aset keuangan digital, serta aset kripto. Ketentuan ini menunjukkan bahwa aset kripto kini hanya menjadi salah satu bagian dari ekosistem aset keuangan digital yang lebih luas.

Penguatan pengaturan juga terlihat dari masuknya definisi baru mengenai Lembaga Jasa Keuangan Aset Keuangan Digital (LJK AKD) dalam Pasal 1 UU P2SK. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa LJK Aset Keuangan Digital terdiri atas lembaga jasa keuangan aset kripto dan lembaga jasa keuangan aset keuangan digital selain aset kripto. Bahkan, undang-undang secara khusus membedakan antara LJK Aset Kripto dan LJK Aset Keuangan Digital selain Aset Kripto.

Langkah tersebut dinilai sebagai antisipasi pemerintah terhadap munculnya berbagai instrumen keuangan digital baru yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Dengan pengaturan yang lebih luas, regulator memiliki landasan hukum untuk mengawasi model bisnis dan produk digital yang sebelumnya belum diatur secara spesifik dalam kerangka hukum sektor jasa keuangan.

Tak hanya itu, revisi UU P2SK juga memperkuat struktur pengawasan di tubuh OJK. Dalam susunan Dewan Komisioner OJK kini terdapat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto yang secara khusus memimpin pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Penguatan regulasi tidak berhenti pada aspek kelembagaan. UU Nomor 4 Tahun 2026 juga menyisipkan enam pasal baru, yakni Pasal 221A hingga Pasal 221F, yang mengatur secara khusus mengenai lembaga jasa keuangan aset kripto. Dalam Pasal 221A disebutkan bahwa LJK Aset Kripto meliputi pedagang aset kripto, bursa aset kripto, lembaga kliring dan penjaminan perdagangan aset kripto, pengelola tempat penyimpanan aset kripto secara terpusat, hingga pihak lain yang ditetapkan oleh OJK. Seluruh pelaku tersebut wajib memiliki izin usaha dari OJK sesuai lingkup kegiatannya.

Sementara itu, Pasal 221C memberikan kewenangan kepada OJK untuk menetapkan perizinan bagi LJK Aset Kripto, penunjang kegiatan aset kripto, maupun pihak lain yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan aset kripto. OJK juga berwenang menetapkan kebijakan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan aset kripto.

Dalam aspek perlindungan konsumen, Pasal 221D melarang pelaku usaha aset kripto melakukan tindakan yang menyesatkan, membuat pernyataan tidak benar, atau menyembunyikan informasi penting yang dapat memengaruhi keputusan konsumen. Ketentuan ini menjadi salah satu instrumen untuk menekan praktik manipulatif yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam perdagangan aset digital.

Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan lembaga yang berada di bawah kewenangan OJK dalam proses kepailitan. Melalui perubahan Pasal 8EI, OJK menjadi satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pailit terhadap pelaku usaha di sektor aset kripto maupun aset keuangan digital selain aset kripto, termasuk pedagang, bursa, lembaga kliring, kustodian, dan penerbit aset digital.

Dalam penjelasan umum UU Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menyebut salah satu tujuan perubahan regulasi ini adalah memperkuat industri aset kripto agar lebih kompetitif dan mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap perekonomian nasional. Namun di saat yang sama, regulasi juga diperluas untuk mengantisipasi perkembangan berbagai bentuk aset keuangan digital baru yang diperkirakan akan terus bermunculan dalam beberapa tahun mendatang.  (bl)

IKPI dan DJP Kupas Peluang hingga Tantangan Pajak Modern di Hadapan Mahasiswa Unismuh Makassar

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) membekali puluhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar mengenai perkembangan perpajakan terkini dalam kegiatan Taxes Side yang dirangkaikan dengan Milad Himpunan Mahasiswa Pajak (HIMAPA) D-III, Senin (22/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Mini Hall Lantai 8 Universitas Muhammadiyah Makassar itu mengangkat tema “Peluang dan Tantangan Pajak di Era Modern dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi”. Hadir sebagai narasumber Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Kanwil Sulselbartra Dasa Midharma, Sekretaris IKPI Cabang Makassar Muliadi, serta Wakil Sekretaris IKPI Cabang Makassar Yohanes Setiawan R.P.

Sekitar 60 mahasiswa mengikuti kegiatan yang berlangsung sejak siang hingga sore hari. Forum ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut kerja sama yang telah terjalin melalui MoU dan MoA antara IKPI Cabang Makassar dan Universitas Muhammadiyah Makassar dalam penguatan literasi perpajakan di lingkungan kampus.

Dalam pemaparannya, Dasa Midharma menjelaskan posisi strategis pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Ia menguraikan bagaimana penerimaan pajak menjadi penopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mulai dari pembiayaan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga berbagai program pelayanan publik.

Selain itu, mahasiswa juga diperkenalkan pada tantangan perpajakan di era modern, termasuk perkembangan ekonomi digital, perluasan basis pajak, serta upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan iklim investasi. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai fungsi pajak penting dimiliki generasi muda agar dapat melihat pajak sebagai instrumen pembangunan, bukan sekadar kewajiban administrasi.

Sementara itu, Muliadi mengulas perkembangan regulasi perpajakan UMKM yang terus mengalami perubahan dalam lebih dari satu dekade terakhir. Ia menjelaskan perjalanan kebijakan mulai dari PP Nomor 46 Tahun 2013, PP Nomor 23 Tahun 2018, PP Nomor 55 Tahun 2022 hingga ketentuan terbaru dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

Menurut Muliadi, perubahan regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan kemudahan sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pelaku UMKM. Di sisi lain, mahasiswa perlu memahami bahwa setiap fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah memiliki tujuan untuk mendorong pertumbuhan usaha dan bukan untuk dimanfaatkan secara tidak semestinya.

Pada sesi berikutnya, Yohanes Setiawan R.P. menyoroti berbagai praktik yang kerap muncul dalam pemanfaatan fasilitas perpajakan UMKM. Ia menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan penyempurnaan aturan karena masih ditemukan upaya-upaya tertentu yang memanfaatkan insentif pajak untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan kebijakan.

Yohanes menilai mahasiswa sebagai calon praktisi dan akademisi perpajakan perlu memahami substansi di balik setiap regulasi. Dengan memahami latar belakang lahirnya suatu aturan, mahasiswa tidak hanya mengetahui isi ketentuan perpajakan, tetapi juga dapat melihat bagaimana kebijakan tersebut dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak.

Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Makassar, Dr. Edi Jusriadi, mengapresiasi kesediaan DJP dan IKPI Cabang Makassar hadir berbagi pengetahuan kepada mahasiswa di tengah berbagai aktivitas dan kesibukan masing-masing.

Menurut Edi, kolaborasi antara perguruan tinggi, DJP, dan organisasi profesi seperti IKPI menjadi langkah penting dalam membangun pemahaman perpajakan sejak dini. Ia berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus berlanjut sehingga mahasiswa memperoleh wawasan yang lebih luas mengenai peran pajak dalam pembangunan nasional. (bl)

id_ID