Ketum IKPI Hadiri Uji Publik Riset Pajak di UPH, Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, menghadiri kegiatan Uji Publik Riset Bidang Hukum Pajak mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Pelita Harapan yang berlangsung di Kampus Pascasarjana UPH, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Kehadiran Vaudy dalam forum akademik tersebut menegaskan komitmen IKPI dalam mendukung pengembangan keilmuan hukum pajak di Indonesia, sekaligus memperkuat keterkaitan antara dunia akademik dan praktik profesional.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan bahwa uji publik merupakan tahapan penting dalam proses akademik yang tidak hanya menguji kualitas penelitian, tetapi juga memperkaya sudut pandang melalui diskusi terbuka dengan para akademisi dan praktisi.

Ia menilai, keterlibatan praktisi dalam forum akademik seperti ini menjadi elemen penting agar hasil riset memiliki relevansi yang tinggi terhadap kebutuhan di lapangan. Menurutnya, sinergi antara akademisi dan praktisi akan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih implementatif.

“Kegiatan seperti ini menjadi jembatan antara teori dan praktik, sehingga hasil penelitian tidak berhenti di ruang akademik, tetapi bisa diterapkan dalam sistem perpajakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Vaudy menjelaskan bahwa IKPI terus berupaya meningkatkan kapasitas anggotanya melalui berbagai program pengembangan, termasuk kerja sama dengan perguruan tinggi. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan konsultan pajak yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki landasan akademik yang kuat.

Dalam uji publik tersebut, empat kandidat doktor memaparkan hasil penelitiannya yang mencakup isu-isu krusial dalam hukum pajak, mulai dari aspek kepastian hukum, keadilan pajak, hingga mekanisme penagihan dan administrasi perpajakan.

Vaudy menilai tema-tema yang diangkat menunjukkan bahwa penelitian di bidang hukum pajak semakin berkembang dan adaptif terhadap tantangan zaman. Ia berharap hasil riset tersebut dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembaruan kebijakan perpajakan nasional.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Universitas Pelita Harapan yang terus membuka ruang kolaborasi dengan organisasi profesi. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang responsif terhadap kebutuhan industri.

Di akhir sambutannya, Vaudy menyampaikan harapan agar para kandidat doktor dapat menghasilkan penelitian yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memberikan solusi konkret bagi persoalan perpajakan di Indonesia.

“Peran akademisi dan praktisi harus berjalan beriringan untuk memperkuat sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum,” pungkasnya.

Hadir pada kesempatan tersebut dari IKPI:

  1. Ketua Umum Vaudy Starworld
  2. Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman
  3. Sekretaris Umum Assoc Prof. Edy Gunawan
  4. Wakil Sekeretaris Umum Novalina Magdalena
  5. Ketua Pengda Banten Kunto Wiyono
  6. Ketua Cabang Jakarta Timur Agus Windu Atmojo
  7. Direktur Eksekutif Asih Ariyanto

(bl)

Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Selama Dua Bulan

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk meredam dampak kenaikan harga avtur terhadap tarif tiket pesawat domestik, di tengah tekanan geopolitik dan geoekonomi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, tren kenaikan harga avtur terjadi di berbagai negara. Di Thailand, harga avtur tercatat sekitar Rp 29.518 per liter, sementara di Filipina mencapai Rp 25.326 per liter.

Menurutnya, avtur merupakan bahan bakar nonsubsidi yang harganya mengikuti mekanisme pasar. Jika Indonesia tidak melakukan penyesuaian, maskapai asing berpotensi memanfaatkan selisih harga tersebut.

“Per hari ini, kita lihat di Bandara Soekarno-Hatta harga avtur per 1 April kemarin sudah sekitar Rp 23.000-an, tepatnya Rp 23.551 per liter,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (6/4).

Ia menambahkan, komponen avtur menyumbang sekitar 40% terhadap total biaya operasional maskapai. Kenaikan harga ini berpotensi menekan kinerja maskapai nasional jika tidak diantisipasi.

Untuk itu, pemerintah fokus menjaga agar kenaikan harga tiket tetap terkendali. Salah satu langkah yang diambil adalah penyesuaian fuel surcharge oleh Kementerian Perhubungan.

Fuel surcharge untuk penerbangan domestik kini ditetapkan sebesar 38% dari batas atas tarif tahun 2019, berlaku baik untuk pesawat jet maupun baling-baling (propeller). Sebelumnya, surcharge untuk jet hanya 10% dan propeller 25%.

Dengan kebijakan baru ini, surcharge untuk pesawat jet naik sekitar 28%, sedangkan untuk propeller meningkat sekitar 13%.

Meski demikian, pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket tetap terbatas di kisaran 9% hingga 13%. Untuk menahan lonjakan tersebut, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket pesawat ekonomi domestik.

Airlangga mengungkapkan, nilai subsidi yang digelontorkan melalui skema PPN DTP mencapai sekitar Rp 1,3 triliun per bulan. Jika kebijakan ini diterapkan selama dua bulan, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 2,6 triliun.

“Jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan, ini memakan Rp2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum hanya 9% sampai 13%,” katanya.

Ia menegaskan, kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP akan berlaku selama dua bulan dan akan dievaluasi lebih lanjut, terutama dengan mempertimbangkan perkembangan ketegangan geopolitik global, termasuk konflik di Timur Tengah. (ds)

Banyak Pengurus Koperasi Belum Kenal Konsultan Pajak

IKPI, Kabupaten Tangerang: Rendahnya literasi perpajakan di kalangan koperasi masih menjadi tantangan serius. Hal ini terungkap dalam kegiatan Pelatihan Perpajakan Koperasi yang digelar di Hotel Qubika, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin, (6/4/2026).

Kegiatan bertema “Kupas Tuntas Pajak Koperasi: Regulasi, Praktik, dan Studi Kasus Nyata” ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang untuk meningkatkan kapasitas pelaku koperasi.

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung, mengungkapkan adanya fakta menarik dari peserta pelatihan.

“Ada pengurus koperasi yang menyampaikan bahwa selama ini mereka tidak tahu kalau ada konsultan pajak di luar DJP. Bahkan baru mengetahui IKPI hari ini,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa edukasi perpajakan masih perlu diperluas, khususnya bagi sektor koperasi yang memiliki peran penting dalam perekonomian.

Sebagai informasi, koperasi menyumbang sekitar 6,2% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, sehingga pemahaman perpajakan menjadi krusial.

Dhaniel menjelaskan bahwa koperasi sebagai Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri.

Tanpa pemahaman yang baik, kata dia, koperasi berisiko tidak optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Ia menegaskan bahwa IKPI akan terus hadir memberikan edukasi dan pendampingan agar koperasi lebih siap menghadapi kewajiban pajak secara benar. (bl)

IKPI Makassar Jajaki Kerja Sama Strategis dengan STIE Tri Dharma Nusantara

IKPI, Makassar:  Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar menjajaki kerja sama strategis dengan STIE Tri Dharma Nusantara dalam upaya memperkuat sinergi antara dunia profesi dan akademik di bidang perpajakan.

Penjajakan tersebut berlangsung dalam kunjungan akademik yang digelar pada Sabtu, (5/4/2026), di Sekretariat IKPI Cabang Makassar, Jalan A.P. Pettarani, Makassar. Pertemuan ini menjadi langkah awal menuju kolaborasi konkret yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor perpajakan.

Rombongan STIE Tri Dharma Nusantara dipimpin oleh Ketua Jurusan Akuntansi, Dr. Riza Praditha. Dari pihak IKPI Makassar, hadir Ketua Cabang Ezra Palisungan bersama jajaran pengurus, yakni Sekretaris Muliadi dan Wakil Sekretaris Yohanis Setiawan.

Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan dunia pendidikan yang semakin dinamis, khususnya dalam bidang perpajakan yang terus berkembang mengikuti regulasi dan praktik bisnis.

“Kunjungan ini merupakan suatu kehormatan bagi kami. Ini menunjukkan bahwa IKPI sebagai asosiasi profesi semakin dikenal, khususnya di kalangan akademisi di Kota Makassar,” ujar Ezra, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, keterlibatan praktisi dalam dunia akademik menjadi krusial untuk menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik. Oleh karena itu, IKPI Makassar siap berkontribusi melalui berbagai program, seperti kuliah umum, pelatihan perpajakan, dosen tamu, hingga fasilitasi magang bagi mahasiswa.

Ezra juga menambahkan bahwa perkembangan regulasi perpajakan yang cepat menuntut mahasiswa untuk tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki wawasan praktis yang relevan dengan kebutuhan industri. Sinergi ini diharapkan mampu mencetak lulusan yang siap terjun langsung ke dunia kerja.

Lebih lanjut, IKPI Makassar membuka peluang kerja sama jangka panjang yang akan diformalkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang direncanakan pada Mei 2026. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen IKPI dalam mendukung penguatan kapasitas pendidikan tinggi di Indonesia.

“Ke depan, kami berharap kerja sama ini tidak hanya berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi mahasiswa, institusi pendidikan, dan profesi konsultan pajak secara keseluruhan,” kata Ezra.

Kolaborasi antara IKPI dan STIE Tri Dharma Nusantara ini diharapkan menjadi model sinergi yang dapat direplikasi di berbagai daerah, sekaligus memperkuat peran konsultan pajak dalam pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

IKPI Kabupaten Bekasi Dorong Konsultan Pajak Beradaptasi Hadapi Era Pengawasan Berbasis AI

IKPI, Kabupaten Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Bekasi menegaskan pentingnya transformasi profesi konsultan pajak di tengah perubahan besar sistem pengawasan perpajakan yang kini berbasis teknologi. Hal ini disampaikan Ketua IKPI Kabupaten Bekasi, Asep Ardiansyah Yuliantana, dalam kegiatan Seminar dan Halal Bihalal yang digelar di Java Palace Hotel, Cikarang, Sabtu (4/4/2026).

Dalam seminar tersebut, Asep menekankan bahwa saat ini merupakan era perubahan paling masif dalam dunia perpajakan.

“Inilah era yang perubahannya paling masif. Kita tidak lagi berhadapan dengan pengawasan manual. Saat ini, otoritas pajak telah dipersenjatai dengan Coretax Administration System, sebuah mesin data raksasa yang digerakkan oleh algoritma cerdas,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, kehadiran sistem tersebut berdampak langsung pada meningkatnya agresivitas pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurutnya, dengan berlakunya PMK 111/2025, kewenangan pengawasan menjadi jauh lebih luas.

“SP2DK kini datang lebih cepat, lebih banyak, dan didasarkan pada data matching yang sangat presisi. DJP tidak lagi menunggu; mereka memburu anomali data secara real-time,” katanya.

Menghadapi kondisi tersebut, Asep menilai pendekatan konvensional tidak lagi relevan. Konsultan pajak dituntut untuk mampu beradaptasi dengan pendekatan berbasis teknologi.

“Kita tidak bisa lagi melawan mesin algoritma dengan tumpukan kertas dan hitungan manual. Kita harus melawan presisi dengan presisi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemanfaatan teknologi seperti Agentic AI, OCR, dan NLP menjadi bagian penting dalam mendukung pekerjaan konsultan pajak, khususnya dalam merespons SP2DK secara cepat dan tepat.

“Biarkan AI yang mengerjakan tugas melelahkan: membaca temuan AR, menarik dasar hukum, dan menyusun draf awal tanggapan SP2DK dalam hitungan menit,” jelas Asep.

Melalui kegiatan ini, IKPI Kabupaten Bekasi berharap para anggotanya mampu bertransformasi menjadi konsultan pajak modern yang adaptif terhadap teknologi dan tetap menjunjung profesionalisme dalam menghadapi dinamika perpajakan ke depan. (bl)

Kemenkeu Dorong Tata Kelola Profesi Konsultan Pajak yang Lebih Kuat dan Kredibel

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menekankan pentingnya penguatan tata kelola profesi konsultan pajak sebagai fondasi peningkatan kepatuhan dan penerimaan negara. Hal ini disampaikan Direktur PPPK DJSPSK Kemenkeu dalam Diskusi Panel IKPI, Senin (6/4/2026).

Dalam forum yang mempertemukan empat asosiasi konsultan pajak dan PERTAPSI tersebut, ia menilai profesi konsultan pajak memiliki posisi strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak wajib pajak.

“Profesi konsultan pajak adalah bagian dari ekosistem kepatuhan yang mempengaruhi kualitas hubungan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penguatan profesi harus didukung oleh tata kelola yang menyeluruh. Hal ini meliputi standar kompetensi, pendidikan profesional berkelanjutan, serta sistem etika dan pengawasan yang kuat.

Menurutnya, tanpa tata kelola yang baik, sulit bagi profesi untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan publik.

“Profesi yang kuat bukan sekadar besar secara jumlah, tetapi memiliki standar dan mekanisme akuntabilitas yang jelas,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya regulasi sebagai instrumen untuk memperkuat ekosistem profesi. Regulasi yang baik, menurutnya, akan memberikan kepastian sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Dalam konteks ini, rencana pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak dinilai sebagai langkah strategis untuk memperjelas posisi dan peran profesi.

Ia juga menegaskan bahwa penguatan profesi tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi antara regulator, asosiasi profesi, akademisi, dan praktisi.

“Forum seperti ini penting untuk menyusun arah bersama yang lebih terukur dan implementatif,” ujarnya. (bl)

IKPI Ungkap Ketimpangan Data Pajak: 86 Juta Wajib Pajak, Pelaporan SPT Belum Optimal

IKPI, Jakarta: Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengungkapkan adanya ketimpangan dalam kepatuhan perpajakan di Indonesia, meskipun jumlah wajib pajak terus meningkat signifikan.

Dalam Diskusi Panel IKPI, dalam Diskusi Panel IKPI dengan tema “Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan” di Kantor Pusat IKPI, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026), ia menyampaikan bahwa jumlah wajib pajak terdaftar telah mencapai sekitar 86 juta pada 2024. Namun, jumlah wajib pajak yang benar-benar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masih jauh dari optimal.

“Dari sekitar 86 juta wajib pajak, yang wajib lapor hanya sekitar 19 juta, dan yang benar-benar melapor sekitar 85 persen,” ujarnya.

Data yang ditampilkan menunjukkan bahwa tren kepatuhan justru mengalami penurunan secara persentase dalam beberapa tahun terakhir  .

Vaudy menilai kondisi ini menjadi sinyal bahwa sistem perpajakan Indonesia masih menghadapi tantangan besar, khususnya dalam mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

Ia juga menyoroti bahwa peningkatan jumlah wajib pajak tidak diikuti dengan kualitas pelaporan, bahkan isi SPT belum sepenuhnya mencerminkan kepatuhan yang sesungguhnya.

“Kita tidak hanya bicara jumlah pelaporan, tetapi juga kualitas kepatuhan itu sendiri,” tegasnya.

Menurutnya, kehadiran konsultan pajak yang profesional dan terstandarisasi dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas kepatuhan tersebut. (bl)

Kolaborasi Lima Asosiasi Jadi Momentum Sejarah, Dorong Lahirnya UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Panitia Diskusi Panel IKPI, Nuryadin Rahman, menegaskan bahwa kolaborasi lima asosiasi konsultan pajak dalam satu forum merupakan langkah awal yang bersejarah bagi dunia perpajakan Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel bertema “Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan” di Gedung IKPI, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Dalam sambutannya, Nuryadin menyampaikan apresiasi atas kehadiran para tokoh penting, baik yang hadir langsung maupun secara daring. Ia menilai kehadiran lintas asosiasi, termasuk para ketua umum dan anggota kehormatan, menjadi sinyal kuat bahwa profesi konsultan pajak tengah bergerak menuju satu visi bersama.

Menurutnya, bergabungnya lima ketua umum asosiasi dalam satu forum bukan sekadar simbolik, melainkan tonggak awal menuju perubahan besar dalam ekosistem perpajakan nasional. “Ini langkah awal sejarah dalam dunia perpajakan Indonesia. Kita berharap ini menghadirkan cita-cita seluruh konsultan pajak di Indonesia,” ujarnya.

Nuryadin menekankan bahwa diskusi panel ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara IKPI, AKP2I, PERKOPPI, P3KPI, dan PERTAPSI. Kolaborasi tersebut, lanjutnya, menjadi fondasi penting dalam mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak yang telah lama menjadi aspirasi bersama.

Ia menjelaskan, urgensi pembentukan undang-undang tersebut tidak hanya untuk kepentingan profesi, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan bagi wajib pajak sekaligus penguatan kepatuhan pajak. Dengan regulasi yang jelas, peran konsultan pajak diharapkan semakin optimal dalam mendukung penerimaan negara yang berkelanjutan.

“Ini merupakan cita-cita mulia kita bersama. Dengan bersatunya seluruh asosiasi, tidak ada lagi keraguan untuk mendorong terwujudnya Undang-Undang Konsultan Pajak,” kata Nuryadin.

Lebih lanjut, ia berharap diskusi panel ini tidak berhenti sebagai forum pertukaran gagasan semata, tetapi mampu melahirkan terobosan konkret. Menurutnya, momentum kebersamaan ini harus dimanfaatkan untuk memastikan proses pembentukan regulasi berjalan lebih cepat dan efektif.

Dalam kesempatan tersebut, Nuryadin juga mengungkapkan antusiasme peserta yang mengikuti kegiatan ini, baik secara luring maupun daring. Tercatat sebanyak 67 peserta hadir langsung, sementara 529 peserta mengikuti secara online, menunjukkan tingginya perhatian terhadap isu ini.

Ia optimistis, dengan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi profesi dan para ahli, rancangan undang-undang ini dapat mengakomodasi berbagai kepentingan secara seimbang. Bahkan, ia berharap ke depan tidak lagi muncul polemik atau uji materi terkait regulasi tersebut.

“Kalau semua pihak sudah terakomodasi dalam undang-undang ini, InsyaAllah tidak akan ada lagi perdebatan yang berlarut. Kita ingin regulasi ini langsung berjalan dan memberikan manfaat,” tegasnya.

Nuryadin mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama mendoakan agar diskusi panel ini menghasilkan pemikiran terbaik bagi kemajuan perpajakan Indonesia. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh narasumber dan peserta yang telah berkontribusi dalam forum tersebut.

“Semoga diskusi ini berjalan dengan baik dan mampu melahirkan undang-undang yang membawa amanah bagi kita semua,” pungkasnya. (bl)

IKPI DKJ Jalin Sinergi dengan Kanwil DJP Jakarta Timur, Tekankan Integritas dan Edukasi Pajak Gratis

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali memperkuat sinergi dengan otoritas pajak melalui kunjungan silaturahmi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, Rabu (1/4/2026). Pertemuan ini menegaskan komitmen bersama dalam meningkatkan edukasi perpajakan sekaligus menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas.

Rombongan IKPI DKJ yang dipimpin Humas Pengda DKJ, Hery Juwana, disambut langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur, Eka Sila Kusna Jaya, bersama jajaran pejabat di lingkungan Kanwil.

Dalam kesempatan tersebut, Eka Sila, memperkenalkan jajaran internalnya kepada pengurus IKPI. Pengenalan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antara kedua pihak.

Pada kesempatan tersebut, Hery Juwana  juga memperkenalkan struktur kepengurusan IKPI yang hadir, mulai dari tingkat pengurus daerah, pengurus pusat, hingga pengurus cabang. Hal ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang lebih baik mengenai peran dan fungsi masing-masing dalam ekosistem perpajakan.

Dalam sambutannya, Eka Sila menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas, baik oleh aparat pajak maupun para konsultan pajak. Menurutnya, integritas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

“Integritas adalah kunci. Kami di Kanwil DJP Jakarta Timur berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan transparan,” ujar Eka Sila.

Ia juga menegaskan kesiapan jajaran Kanwil DJP Jakarta Timur untuk terlibat aktif dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat. Menurutnya, jika diminta menjadi narasumber, pihaknya siap memberikan materi tanpa memungut biaya.

“Apabila kami diminta menjadi narasumber untuk edukasi atau sosialisasi, kami siap menjalankan tugas tersebut tanpa dipungut bayaran. Ini bagian dari pelayanan kami kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eka Sila berharap kerja sama antara Kanwil DJP Jakarta Timur dan IKPI Cabang Jakarta Timur dapat terus terjalin dengan baik dan berkelanjutan, khususnya dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat.

Sementara itu, Hery Juwana menyambut positif komitmen yang disampaikan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur. Ia menilai kolaborasi ini menjadi peluang besar untuk menghadirkan edukasi perpajakan yang lebih luas dan efektif.

“Sinergi antara IKPI dan DJP sangat penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemahaman perpajakan yang benar dan komprehensif,” ujar Hery.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir sejumlah pengurus IKPI. Dari Pengda DKJ hadir Hery Juwana. Dari Pengurus Pusat hadir Arinda Hutabarat, Jordan Panggabean, dan Novia Artini. Sementara dari pengurus cabang hadir Sustiwi dan Eny Susetyoningsih dari Jakarta Timur, Franky Foreson dari Jakarta Utara, serta Santoso Kusoema A. dan Edwin Setiadi dari Jakarta Pusat.

Melalui silaturahmi ini, IKPI dan Kanwil DJP Jakarta Timur berharap dapat membangun kolaborasi yang solid dalam meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas edukasi perpajakan, serta memperkuat integritas di sektor perpajakan nasional. (bl)

Status Pajak Suami-Istri: Pilihan Berbeda, Beban Pajak Tak Sama

Pengantar: Isu Lama, Momentum Baru

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 kembali membuka diskusi klasik dalam perpajakan Indonesia: bagaimana negara memperlakukan hubungan suami-istri dalam sistem pajak.

Di atas kertas, wajib pajak diberikan pilihan—apakah akan menggunakan status Kepala Keluarga (KK) atau memilih pelaporan terpisah melalui Pisah Harta (PH) maupun MemilihTerpisah (MT). Namun dalam praktik, pilihan ini tidak selalu menghasilkan perlakuan yang netral.

Bahkan, dalam perkembangan terbaru, muncul fenomena penyatuan otomatis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap NPWP suami-istri yang sebelumnya terpisah. Hal ini menambah kompleksitas dan memunculkan pertanyaan mendasar:

Apakah sistem perpajakan kita benar-benar memberikan pilihan, atau justru secara implisit mengarahkan ke satu bentuk tertentu?

Landasan Konstitusional dan Prinsip Pajak

Secara normatif, sistem perpajakan Indonesia berakar pada prinsip kesetaraan hukum sebagaimana diatur dalam:

• Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: persamaan kedudukan di hadapan hukum

• Pasal 28D ayat (1): kepastian hukum yang adil

• Pasal 28I ayat (2): larangan perlakuan diskriminatif

Selain itu, terdapat prinsip penting dalam perpajakan yaitu “Substance Over Form” Pemerintah (DJP) menilai kewajiban pajak berdasarkan substansi ekonomi, bukan hanya bentuk formal.

Namun, dalam praktiknya, penerapan prinsip ini pada relasi suami-istri justru menimbulkan perdebatan.

Dari UU No 7 Tahun 1983 ke UU HPP No 7 Tahun 2021 : Evolusi yang Belum Tuntas

Untuk memahami persoalan ini, penting melihat akar regulasinya.

Pada UU No. 7 Tahun 1983, sistem perpajakan Indonesia secara tegas menganut pendekatan family-based taxation. Penghasilan istri pada prinsipnya dianggap sebagai bagian dari penghasilan suami. Pada fase ini:

• Tidak dikenal konsep Memilih Terpisah (MT) maupun Pisah Harta (PH)

• Tidak ada mekanisme pembagian pajak secara proporsional

• Kemandirian perpajakan istri belum menjadi perhatian

Perubahan mulai terjadi pada revisi UU berikutnya (1994 dan 2008), yang mulai membuka ruang pemisahan dalam kondisi tertentu. Namun titik penting terjadi pada UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP).

Melalui Pasal 8 ayat (2) dan (3):

• Negara mengakui pilihan pemajakan terpisah (PH dan MT)

• Namun tetap mempertahankan prinsip bahwa penghasilan suami-istri digabung, dan pajak dibagi secara proporsional

Disinilah muncul karakter sistem Indonesia saat ini: semi-individual tetapi masih berbasis keluarga

Ketika Pilihan Menghasilkan Beban Pajak Berbeda

Masalah mulai terlihat ketika pilihan status menghasilkan konsekuensi pajak yang berbeda.

Simulasi dalam perhitungan menunjukkan adanya perbedaan :

Dari perbandingan kedua pilihan status tersebut terdapat perbedaan pajak yang ditanggung oleh keluarga tersebut, jika memilik

Status KK → total pajak : Rp4.050.000

Status PH/MT → total pajak : Rp7.150.000

Dengan kata lain, terdapat selisih sekitar Rp3.100.000,- meskipun jumlah penghasilan tidak berubah, selisih semakin jauh jika suami istri tersebut memiliki penghasilan yang semakin besar.

Hal Ini menimbulkan pertanyaan serius:

Mengapa pilihan administratif menghasilkan beban pajak yang berbeda untuk kondisi ekonomi yang sama?

Prinsip Keadilan yang Dipertanyakan

Dalam teori perpajakan, dikenal prinsip “Horizontal Equity”, teori ini menjadi pegangan setiap negara dalam menerapkan kebijakan perpajakannya.

Artinya Wajib pajak dengan kemampuan ekonomi yang sama idealnya membayar pajak yang sama.

Namun dalam kasus ini:

Penghasilan sama

Pajak berbeda

Prinsip horizontal equity ini jelas tidak terpenuhi.

Lebih jauh, kondisi ini juga tidak mencerminkan vertical equity, karena tidak ada perubahan dalam kemampuan membayar.

Peran Sistem: Penyatuan Otomatis oleh DJP

Kompleksitas semakin bertambah dengan adanya integrasi sistem perpajakan berbasis NIK–NPWP.

Dalam praktiknya:

Suami dan istri yang memiliki NPWP terpisah

Dapat terhubung dalam satu entitas keluarga

Bahkan dalam beberapa kasus terkonsolidasi menjadi status KK secara administratif

Implikasinya cukup signifikan:

Status pajak dapat berubah tanpa permohonan eksplisit

Pilihan PH/MT menjadi kurang efektif

Timbul ketidakpastian dalam pelaporan SPT

Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran : dari “substance over form” menjadi “system over choice”

Dampak Sosial: Apakah Ada Bias Gender?

Salah satu isu yang paling sensitif adalah potensi gender tax bias.

Sebagaimana diuraikan dalam materi kajian , kebijakan ini dapat:

Mengurangi insentif kerja perempuan

Membatasi kemandirian ekonomi istri

Menguatkan pendekatan pajak berbasis kepala keluarga (patriarkal)

Ketika pilihan MT/PH tidak efektif karena sistem, maka: ruang kemandirian perpajakan perempuan menjadi semakin sempit

Antara Regulasi dan Implementasi

Situasi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan:

Regulasi

Memberikan opsi PH/MT, namun system cenderung menggabungkan menjadi KK

Dampak

Ketidakpastian & potensi ketidakadilan

Dengan kata lain, reformasi regulasi belum sepenuhnya diikuti oleh reformasi sistem.

Arah Kebijakan: Keluarga atau Individu?

Diskusi ini pada akhirnya bermuara pada pertanyaan mendasar: Apakah Indonesia akan tetap berbasis keluarga? Atau Mulai beralih ke sistem berbasis individu?

Sistem saat ini berada di tengah:

Tidak sepenuhnya family-based

Tidak sepenuhnya individual-based

Akibatnya: muncul inkonsistensi, distorsi pajak, dan potensi ketidakadilan

Penutup: Momentum untuk Evaluasi

Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 menjadi momentum penting untuk:

Meninjau kembali desain kebijakan

Menyelaraskan sistem dengan regulasi

Memastikan prinsip keadilan pajak benar-benar terwujud

Isu PH dan MT tidak lagi sekadar persoalan teknis administrasi, tetapi telah berkembang menjadi:

cerminan arah kebijakan fiskal dan komitmen terhadap keadilan

Refleksi Akhir

Jika pilihan wajib pajak tidak menghasilkan perlakuan yang setara, dan sistem justru membatasi pilihan tersebut, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya aturan, tetapi juga filosofi sistem perpajakan itu sendiri.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta

Email: pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

id_ID