IKPI Dorong Literasi Coretax dan Antisipasi SP2DK bagi Wajib Pajak di Pekanbaru

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat peran edukatifnya kepada masyarakat melalui kegiatan seminar perpajakan yang membahas pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pemanfaatan sistem Coretax. Kegiatan yang digelar oleh IKPI Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) Jumat (13/3/2026) di Ballroom Hotel Pangeran, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, ini diikuti puluhan peserta dari kalangan wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.

Seminar tersebut mengangkat tema “Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan Melalui Aplikasi Coretax serta Manajemen Potensi SP2DK”. Acara ini menghadirkan narasumber Lukman Nul Hakim yang memiliki pengalaman dalam pengembangan sistem Coretax, sehingga peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai sistem administrasi perpajakan terbaru tersebut.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, Ketua IKPI Pengda Sumbagteng Gazali Tjaya Indera, serta sekitar 71 peserta yang berasal dari berbagai latar belakang profesi. Kehadiran para peserta mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pemahaman sistem perpajakan yang terus berkembang.

Lilisen menilai kegiatan edukasi seperti ini menjadi bagian penting dari upaya organisasi profesi dalam mendukung peningkatan literasi perpajakan di masyarakat. Menurutnya, perubahan sistem administrasi perpajakan menuntut wajib pajak untuk terus memperbarui pemahaman mereka agar dapat menjalankan kewajiban secara tepat dan sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran Coretax merupakan langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan nasional. Melalui sistem tersebut, berbagai layanan perpajakan diintegrasikan dalam satu platform digital sehingga proses administrasi pajak dapat dilakukan secara lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.

“Melalui seminar seperti ini, IKPI ingin memastikan bahwa wajib pajak tidak hanya mengetahui kewajiban pelaporan SPT, tetapi juga memahami bagaimana memanfaatkan sistem Coretax secara optimal dalam menjalankan administrasi perpajakan mereka,” ujar Lilisen, Minggu (15/3/2026).

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Dengan memahami mekanisme dan potensi yang dapat memicu terbitnya SP2DK, wajib pajak diharapkan mampu mengelola kepatuhan perpajakan secara lebih baik dan meminimalkan potensi kesalahan administrasi.

Sementara itu, Gazali Tjaya Indera menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang sebagai sarana pembekalan bagi wajib pajak di Pekanbaru agar lebih memahami tata cara pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Gazali, Coretax ke depan akan menjadi pusat berbagai layanan perpajakan, tidak hanya untuk pelaporan SPT, tetapi juga untuk berbagai layanan lain seperti penyampaian surat dari otoritas pajak, pengajuan keberatan, hingga permohonan pengurangan sanksi.

“Karena itu wajib pajak perlu mulai membiasakan diri menggunakan Coretax sebagai sarana utama dalam berinteraksi dengan administrasi perpajakan,” kata Gazali.

Ia menambahkan, kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan pemahaman yang lebih baik, wajib pajak diharapkan dapat menjalankan administrasi perpajakan secara lebih tertib dan mengurangi potensi sanksi akibat kesalahan administrasi.

Melalui kegiatan ini, IKPI berharap pengetahuan masyarakat mengenai sistem perpajakan modern dapat semakin meningkat. Pada akhirnya, peningkatan literasi dan kepatuhan perpajakan tersebut diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap penerimaan negara dari sektor pajak serta memperkuat hubungan yang konstruktif antara wajib pajak dan otoritas pajak. (bl)

Di Forum Audiensi IKPI-DJP, Vaudy Starworld Soroti Tax Gap dan Tantangan Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld menyoroti persoalan tax gap sebagai salah satu tantangan utama dalam sistem perpajakan Indonesia.

Hal tersebut disampaikan dalam audiensi antara IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026), yang diterima oleh Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

Dalam paparannya, Vaudy menjelaskan bahwa tax gap dapat terjadi karena dua faktor utama, yaitu compliance gap dan policy gap.

Compliance gap berkaitan dengan tingkat kepatuhan wajib pajak yang belum optimal, sedangkan policy gap berkaitan dengan kebijakan perpajakan yang masih memiliki ruang perbaikan.

Menurut Vaudy, IKPI juga melakukan survei internal kepada anggotanya untuk mengidentifikasi sejumlah faktor yang menyebabkan wajib pajak enggan membayar pajak.

Hasil survei menunjukkan beberapa faktor utama, antara lain kurangnya pemahaman atau edukasi perpajakan, persepsi bahwa manfaat pajak tidak dirasakan secara langsung, serta prosedur perpajakan yang dianggap masih rumit.

Selain itu, faktor lingkungan sosial juga berpengaruh terhadap perilaku kepatuhan pajak seseorang.

“komunitas di masyarakat sangat berpengaruh terhadap pembayaran pajak, misalnya pemikiran masyarakat mengenai tidak ada manfaat membayar pajak maka ini akan mempengaruhi orang lain yang ada di komunitasnya untuk tidak membayar pajak,” ujarnya.

Vaudy juga menyoroti masih besarnya aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem perpajakan formal.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan pentingnya kebijakan yang mampu mendorong aktivitas ekonomi informal masuk ke dalam sistem perpajakan nasional.

IKPI berharap berbagai kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah dapat mempersempit tax gap dan memperkuat basis penerimaan negara. (bl)

IKPI Banjarmasin Kenalkan Gestur Organisasi Baru dalam Workshop Pajak

IKPI, Banjarmasin: Workshop Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin/Banjarbaru pada Jumat, (13/3/2026) di Institut Bisnis dan Teknologi Kalimantan (IBITEK) Kalimantan tidak hanya berisi edukasi teknis pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax, tetapi juga menjadi momentum memperkenalkan identitas baru organisasi.

Sekretaris IKPI Cabang Banjarmasin, Martha Leviana, menjelaskan bahwa dalam sesi penutup kegiatan dilakukan sesi foto bersama yang sekaligus memperkenalkan gestur baru IKPI tahun 2026.

Gestur tersebut berupa tangan kanan menunjuk ke sisi dada kiri yang melambangkan nilai profesionalitas, integritas, dan kemandirian anggota IKPI.

“Dalam kesempatan PPL ini kami dengan bangga memperkenalkan gaya gestur baru IKPI tahun 2026 saat sesi foto bersama. Gestur tangan kanan menunjuk sisi dada kiri bermakna kami profesional, integritas, dan mandiri,” kata Martha.

Selain gestur organisasi, peserta juga diperkenalkan dengan gestur khas Kalimantan, khususnya Banjarmasin, yang melambangkan semangat dan optimisme dalam menjalankan profesi.

Kegiatan workshop sendiri menghadirkan Tim Penyuluh Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah sebagai narasumber yang memberikan pendampingan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan 2025 bagi wajib pajak orang pribadi melalui sistem Coretax.

Workshop tersebut diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, serta masyarakat umum yang merupakan wajib pajak orang pribadi.

Martha mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Ia menilai pemahaman yang baik mengenai aturan dan sistem administrasi perpajakan yang baru sangat penting untuk mendukung kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Melalui kegiatan ini kami berharap pemahaman wajib pajak semakin baik sehingga pelaporan SPT dapat dilakukan dengan benar, tepat waktu, dan memberikan kontribusi bagi penerimaan negara,” ujarnya. (bl)

id_ID