Kebijakan Kenaikan Tarif Pajak Presiden Trump Menjadi yang Terbesar dalam Sejarah AS

IKPI, Jakarta: Asisten Gedung Putih Peter Navarro memperkirakan bahwa kebijakan tarif pajak Presiden Donald Trump akan menghasilkan pendapatan pajak hingga US$6 triliun dalam satu dekade ke depan. Jika angka ini terealisasi, maka kebijakan tersebut akan menjadi kenaikan pajak terbesar dalam sejarah Amerika Serikat.

Menurut Navarro, jika disesuaikan dengan inflasi, jumlah ini bahkan tiga kali lipat lebih besar dibandingkan kenaikan pajak yang diberlakukan AS untuk membiayai Perang Dunia II pada tahun 1942. Meskipun demikian, Navarro yang juga menjabat sebagai penasihat senior Trump di bidang perdagangan dan manufaktur menegaskan bahwa target ini tidak akan membebani warga Amerika secara langsung, melainkan akan dikenakan pada dunia usaha.

“Pesan yang ingin kami sampaikan adalah bahwa tarif pajak merupakan pemotongan pajak, tarif menciptakan lapangan kerja, dan tarif merupakan bagian dari keamanan nasional,” ujar Navarro dalam wawancara dengan Fox News Sunday yang dikutip dari CNN, Selasa (1/4/2025).

Tarif Pajak akan ‘Membuat Amerika Hebat Lagi’

Presiden Trump telah mengumumkan kenaikan tarif tambahan pada hari ini, yang disebutnya sebagai “Hari Pembebasan.” Kenaikan tarif ini akan diterapkan pada berbagai jenis barang impor sebagai bentuk respons atas hambatan perdagangan yang diberlakukan negara lain terhadap ekspor AS.

Sebelumnya, Trump telah menaikkan tarif untuk semua barang impor dari China, Meksiko, dan Kanada, termasuk kenaikan pajak hingga 25 persen untuk mobil impor yang akan berlaku dalam minggu ini.

Navarro menyebutkan bahwa pendapatan dari tarif pajak ini akan memberikan keuntungan ekonomi besar bagi Amerika Serikat. Ia memperkirakan bahwa sektor non-otomotif akan menyumbang sekitar US$600 miliar per tahun, atau sekitar US$6 triliun selama periode sepuluh tahun. Sementara itu, pajak untuk mobil impor diharapkan menambah pendapatan sebesar US$100 miliar per tahun.

Namun, perhitungan Navarro masih dipertanyakan karena rincian pasti dari angka tersebut belum diungkapkan. Selain itu, dampak dari kenaikan tarif bisa membuat warga Amerika mengurangi pembelian barang impor, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi estimasi pendapatan yang telah dibuat.

Tarif Pajak Berdasarkan Negara

Trump juga mengumumkan bahwa tarif yang dikenakan akan berbeda-beda berdasarkan asal negara impor. Beberapa ketentuan yang telah diputuskan antara lain:

• Impor energi dari Kanada akan dikenakan tarif sebesar 10 persen.

• Barang-barang dari China sebagian besar akan dikenakan tarif sebesar 20 persen.

• Tarif pajak tidak akan berlaku untuk semua barang, hanya pada barang dari negara-negara yang dinilai memiliki kebijakan perdagangan yang tidak adil terhadap AS.

Meskipun belum dapat dipastikan berapa besar pendapatan yang akan dihasilkan dari kebijakan ini, banyak ekonom memperingatkan bahwa kenaikan tarif ini tetap akan berdampak pada pengusaha dan masyarakat dalam bentuk harga barang impor yang lebih tinggi. Beberapa pihak bahkan menilai bahwa kondisi ini akan menjadi salah satu kenaikan pajak terbesar dalam sejarah AS, dengan dampak ekonomi yang belum bisa diprediksi secara pasti. (alf)

 

Pembangunan dan Operasional Rumah Ibadah Bebas Pajak, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui berbagai regulasi memastikan bahwa rumah ibadah mendapatkan pembebasan dari sejumlah pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas konsumsi listrik, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan keagamaan dan sosial.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 (PMK 71/2022), jasa konstruksi yang digunakan untuk pembangunan tempat ibadah termasuk dalam Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibebaskan dari PPN. Hal ini dipertegas dalam Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022), yang menyatakan bahwa jasa konstruksi yang diserahkan untuk pembangunan rumah ibadah tidak dikenakan PPN. Dengan demikian, pembangunan rumah ibadah dapat dilakukan tanpa beban tambahan pajak, serta tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, sehingga proses pembangunan lebih mudah dan efisien.

Selain itu, PMK 71/2022 juga mengecualikan sejumlah jasa keagamaan dari pengenaan PPN, termasuk pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, ceramah, dakwah, serta penyelenggaraan acara keagamaan. Jasa perjalanan ibadah seperti haji, umrah, dan perjalanan ke tempat suci di luar negeri juga dibebaskan dari PPN. Contohnya, perjalanan haji dan umrah bagi umat Islam, serta perjalanan ke Vatikan, Yerusalem, atau Bodh Gaya bagi umat agama lain.

Di tingkat daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur bahwa rumah ibadah tidak dikenakan PBJT atas konsumsi tenaga listrik. Hal ini mencakup masjid, gereja, pura, serta panti sosial lainnya seperti panti jompo dan panti asuhan.

Rumah ibadah juga mendapatkan pembebasan dari BPHTB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997. Hak atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan ibadah tidak dikenakan BPHTB, yang berarti akuisisi lahan untuk rumah ibadah dapat dilakukan tanpa tambahan biaya pajak.

Sementara itu, dalam Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), rumah ibadah termasuk dalam kategori yang dibebaskan dari PBB. Selain rumah ibadah, fasilitas sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak bertujuan mencari keuntungan juga mendapatkan manfaat serupa.

Dengan berbagai insentif pajak ini, pemerintah berupaya meringankan beban fiskal rumah ibadah agar dapat lebih fokus dalam menjalankan fungsi sosial dan keagamaannya. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat harmoni sosial serta mendukung kebebasan beribadah di Indonesia. (alf)

 

 

Wajib Pajak Harus Waspada! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Saat Menerima Surat Teguran

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan Wajib Pajak (WP) untuk segera mengambil langkah yang tepat saat menerima Surat Teguran dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Surat Teguran ini diterbitkan sebagai peringatan bagi Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan atau pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

DJP menegaskan bahwa Wajib Pajak perlu memahami dan menindaklanjuti Surat Teguran dengan langkah-langkah berikut:

• Membaca dan memahami isi dari Surat Teguran dengan cermat.

• Jika mengalami kesulitan dalam memahami Surat Teguran, Wajib Pajak dapat berkonsultasi dengan KPP atau konsultan pajak.

• Segera mengambil langkah strategis yang terbaik untuk memenuhi kepatuhan perpajakan guna menghindari konsekuensi lebih lanjut.

Risiko Mengabaikan Surat Teguran

DJP mengingatkan bahwa mengabaikan Surat Teguran dapat membawa sejumlah risiko serius bagi Wajib Pajak, di antaranya:

• Denda atau Sanksi Administrasi

• Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.

• Wajib Pajak badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

• Penerbitan Surat Paksa

• Jika Wajib Pajak tidak menanggapi Surat Teguran, DJP berhak menerbitkan Surat Paksa sebagai langkah hukum lebih lanjut.

• Pemblokiran Rekening atau Penyitaan Aset

• Jika utang pajak tetap tidak dilunasi setelah diterbitkannya Surat Teguran dan Surat Paksa, DJP dapat melakukan pemblokiran rekening dan penyitaan aset milik Wajib Pajak.

Payung Hukum Surat Teguran

Regulasi terkait penerbitan Surat Teguran diatur dalam Pasal 3 ayat (5a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa jika Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang ditetapkan, maka KPP dapat menerbitkan Surat Teguran sebagai bentuk peringatan resmi.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah sebagai berikut:

• Wajib Pajak orang pribadi: paling lambat 31 Maret setelah akhir tahun pajak.

• Wajib Pajak badan: paling lambat 30 April setelah akhir tahun pajak.

Selain keterlambatan pelaporan SPT, Surat Teguran juga dapat diterbitkan dalam beberapa kondisi lain, seperti keterlambatan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tunggakan pajak, atau ketidaksesuaian data administrasi.

DJP menekankan bahwa Surat Teguran bukan sekadar peringatan, tetapi juga sebagai sarana komunikasi dan edukasi kepada Wajib Pajak untuk memastikan kepatuhan perpajakan tetap terjaga. Oleh karena itu, Wajib Pajak diimbau untuk segera mengambil tindakan saat menerima Surat Teguran guna menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat. (alf)

 

IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gandeng UMKM untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta: Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), Ikatan Alumni Prasetiya Mulya (IKAPRAMA) SIG Financial Club dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan (Jaksel) berinisiatif memberikan asistensi kepada sekitar 90 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini bertujuan untuk memastikan UMKM memahami proses pelaporan pajak dengan benar serta menghindari sanksi akibat keterlambatan atau kesalahan pelaporan.

Kegiatan yang berlangsung dalam format webinar dan asistensi langsung ini didukung oleh Pajak.com serta menghadirkan berbagai pakar perpajakan. Acara ini tidak hanya berfokus pada teknis pelaporan, tetapi juga memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi perpajakan terbaru yang berdampak pada UMKM.

Leander Resadhatu, Partner RDN Consulting sekaligus pengurus IKAPRAMA dan Financial Club, menekankan pentingnya sinergi antara komunitas profesional dan pelaku usaha dalam meningkatkan kepatuhan pajak. “Kami ingin membantu UMKM agar dapat melaporkan SPT tahunan dengan tepat waktu dan sesuai regulasi, sehingga mereka tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga dapat berkontribusi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak negara,” ujar Leander dalam sambutannya belum lama ini.

Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris IKPI Jaksel, Faryanti Tjandra. Ia menyebut bahwa banyak UMKM masih mengalami kendala dalam memahami perubahan aturan perpajakan.

“Kami berharap melalui asistensi ini, para pelaku usaha bisa selalu update terhadap aturan pajak terbaru, sehingga mereka lebih siap dalam menyusun laporan pajak tahunan dengan lebih efisien,” kata Faryanti.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 menetapkan sanksi keterlambatan pelaporan SPT tahunan sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak badan. Selain itu, kesalahan pelaporan dapat berujung pada pemeriksaan yang berpotensi menjadi sengketa pajak.

Oleh karena itu, kesadaran dan kesiapan UMKM dalam memenuhi kewajiban pajaknya menjadi hal yang sangat krusial.

Dalam sesi teknis, anggota IKPI Jaksel Anthony Pasaribu memberikan panduan bagi Wajib Pajak UMKM terkait dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melaporkan SPT tahunan. “Para pelaku usaha perlu menyiapkan daftar harta per 31 Desember 2024, daftar utang, kartu keluarga, serta bukti setoran pajak sebelum mengisi SPT melalui e-Filing,” jelas Anthony.

Ia juga mengingatkan bahwa UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun berhak menggunakan skema tarif PPh final sebesar 0,5 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Dengan memahami aturan ini, UMKM dapat lebih bijak dalam perencanaan pajaknya dan menghindari potensi kendala di masa mendatang.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan asistensi langsung, di mana para peserta dibagi dalam beberapa kelompok untuk mendapatkan bimbingan lebih spesifik. Para anggota IKPI Jaksel, yakni Sempurna Bahri, Boy Syabana, dan Putu Bagus Adi Wibawa, turut memberikan pendampingan kepada UMKM dalam menyelesaikan pelaporan pajak mereka.

Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat semakin mandiri dalam mengelola kewajiban perpajakannya. Upaya kolaboratif antara komunitas profesional, regulator, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem pajak yang lebih patuh dan transparan di Indonesia. (bl)

DJP Kembali Ingatkan Wajib Pajak OP untuk Segera Lapor SPT Tahunan, Hindari Sanksi Administrasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024. Batas akhir pelaporan yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025 kini diperpanjang hingga 11 April 2025. Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/P/2025 yang diterbitkan pada Selasa (25/3/2025) lalu.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi seluruh wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif. DJP menekankan bahwa keterlambatan dalam melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Namun, dalam kebijakan terbaru, DJP memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan bagi WP yang tetap melaporkan SPT dalam masa perpanjangan hingga 11 April 2025.

Perpanjangan batas waktu pelaporan ini dilakukan dengan mempertimbangkan adanya cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2025. Kendati demikian, DJP menegaskan bahwa sanksi administratif tetap berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak melewati batas waktu yang sudah diperpanjang.

Untuk SPT Tahunan Badan, batas waktu pelaporan tetap pada 30 April 2025. WP yang melaporkan SPT setelah 11 April 2025 akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp100.000 yang ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Jika denda tidak segera dilunasi, wajib pajak akan diusulkan untuk pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir guna menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi DJP untuk mempermudah proses administrasi pajak bagi wajib pajak di seluruh Indonesia. (alf)

 

 

id_ID