DJP Hormati Proses Hukum dalam Kasus Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabatnya.

“DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen mendukung pemberantasan tipikor melalui peningkatan integritas pegawai serta penguatan sistem pengawasan internal,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar. Penetapan tersangka terhadap Haniv diumumkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/2/2025).

“Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar Asep.

KPK menduga Haniv menyalahgunakan jabatannya dengan meminta sejumlah uang dari beberapa pihak saat menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada periode 2015-2018. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan bisnis fashion anaknya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari proses hukum terhadap tersangka YD, yang lebih dahulu terjerat kasus korupsi pada 2020. KPK terus mendalami perkara ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

DJP juga mengklarifikasi bahwa Haniv sudah tidak aktif bekerja di institusi tersebut sejak 18 Januari 2019. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh tersangka. KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi ini. (alf)

DJP Catat 273.555 Wajib Pajak Terbitkan Faktur hingga 24 Februari 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat perkembangan signifikan dalam penerbitan faktur pajak elektronik hingga 24 Februari 2025. Hingga pukul 04.00 WIB, sebanyak 273.555 Wajib Pajak (WP) telah berhasil menerbitkan faktur pajak, sebuah pencapaian yang menggambarkan peningkatan kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa hingga tanggal tersebut, jumlah Wajib Pajak yang telah memperoleh sertifikat digital untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) tercatat sebanyak 876.642 WP.

“Jumlah Wajib Pajak yang telah menerbitkan faktur pajak mencapai 273.555, ini menunjukkan kemajuan dalam sistem administrasi perpajakan yang semakin transparan dan efisien,” ujar Dwi dalam keterangan resminya Selasa (25/2/2025).

Jumlah Faktur Pajak yang Diterbitkan dan Divalidasi

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, DJP juga mengungkapkan data terkait jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi. Untuk masa Januari 2025, sebanyak 61.521.859 faktur pajak berhasil diterbitkan, sementara untuk masa Februari 2025, angka tersebut tercatat mencapai 19.368.610 faktur.

Penerbitan faktur pajak elektronik menjadi salah satu langkah strategis DJP untuk mendorong kepatuhan pajak. Sistem ini tidak hanya membuat administrasi perpajakan lebih efisien, tetapi juga mengurangi potensi penyalahgunaan dokumen perpajakan.

Imbauan DJP bagi Wajib Pajak

Dwi Astuti juga mengimbau agar seluruh Wajib Pajak terus memperbarui informasi terkait pelaporan pajak dan memanfaatkan aplikasi core tax DJP. Informasi tentang penggunaan aplikasi tersebut dapat diakses melalui laman resmi DJP di [https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/](https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/).

Masa Transisi Tanpa Sanksi untuk Wajib Pajak

Menanggapi perkembangan ini, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sebelumnya juga mengonfirmasi bahwa pemerintah memberikan masa transisi selama 3 bulan untuk Wajib Pajak yang melakukan penyesuaian sistem administrasi faktur pajak, seiring diberlakukannya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Selama masa transisi ini, DJP memastikan tidak ada sanksi bagi Wajib Pajak yang terlambat atau melakukan kesalahan dalam menerbitkan faktur pajak. Suryo menegaskan, “Kami memberikan kemudahan untuk tidak menerapkan sanksi bila terjadi keterlambatan atau kesalahan penerbitan faktur,” ujarnya dalam konferensi pers APBN 2024.

Namun, setelah masa transisi selesai, keterlambatan atau kesalahan penerbitan faktur pajak dapat dikenakan denda sebesar 1 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Dengan semakin banyaknya Wajib Pajak yang memanfaatkan penerbitan faktur pajak elektronik, diharapkan kepatuhan pajak di Indonesia dapat terus meningkat, mendukung tercapainya target penerimaan negara, serta mempercepat reformasi sistem perpajakan. (alf)

Sebanyak 96 Peserta Antusias Ikuti Seminar Perpajakan IKPI Surakarta

IKPI, Surakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta sukses mengadakan seminar perpajakan dengan tema “Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2024, Sehubungan Dengan PMK No. 66 dan No. 72 Tahun 2023 serta PMK No. 81 Tahun 2024” di Hotel Swiss-Belinn, Solo, Senin (24/2/2025). Acara ini diikuti 96 peserta yang terdiri dari 52 anggota IKPI Surakarta, 18 dari Cabang Semarang, 1 dari Cabang Banyumas, serta 24 peserta umum.

Ketua IKPI Cabang Surakarta Suparman, pada kesempatan itu menegaskan pentingnya materi seminar, khususnya dalam pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan tahun pajak 2024. Ia menyampaikan bahwa meskipun saat ini seluruh wajib pajak tengah disibukkan dengan implementasi Coretax, kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan tetap harus dijalankan tanpa ada pengecualian.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surakarta)

Dikatakan Suparman, seminar ini menghadirkan narasumber utama, Anwar Hidayat, yang menyampaikan berbagai aspek penting dalam pengisian SPT Tahunan sesuai dengan peraturan terbaru, yaitu PMK No. 66 dan No. 72 Tahun 2023 serta PMK No. 81 Tahun 2024. Materi yang disampaikan meliputi prosedur pengisian SPT, kebijakan terbaru yang harus diperhatikan, serta tantangan yang mungkin dihadapi oleh wajib pajak dalam proses pelaporan.

Diceritakan Suparman, peserta seminar tampak antusias dalam mengikuti setiap sesi yang disampaikan. Berbagai pertanyaan diajukan terkait implementasi peraturan baru dan bagaimana cara menyesuaikan dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Diskusi interaktif pun berlangsung dengan hangat, menunjukkan tingginya minat peserta dalam memahami regulasi perpajakan terbaru.

Dengan suksesnya penyelenggaraan seminar ini, diharapkan para peserta dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam praktik perpajakan sehari-hari serta lebih siap dalam menghadapi kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2024 sesuai dengan regulasi terbaru.

(Foto: DOK IKPI Cabang Surakarta)

Sekadar informasi, seminar ini dibuka oleh perwakilan dari Kantor Pajak Wilayah Jateng II, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluh dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengaj II, Bambang Wijayanto.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada IKPI Surakarta atas terselenggaranya seminar ini serta berharap agar kegiatan ini dapat mendorong para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk bekerja sama dalam berbagai kesempatan di masa mendatang guna meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Turut hadir dalam acara ini Kepala Seksi Pengawasan V, Abdul Nasyir dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, serta Kepala Seksi Pengawasan IV, Gunawan Supriyono dari KPP Pratama Surakarta. (bl)

 

 

IKPI Pekanbaru Perbaiki Panti Asuhan Hikmah dan Salurkan Bantuan Sembako

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru menggelar aksi sosial dengan menyalurkan bantuan sembako dan memperbaiki atap bocor di Panti Asuhan Hikmah, Pekanbaru, Selasa (25/2/2025). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan sebagai wujud kepedulian IKPI terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Rubialam S Pane (Rubi), menyampaikan bahwa aksi sosial ini tidak hanya sekadar pemberian bantuan, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kualitas hidup anak-anak panti.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

“Kami tidak hanya memberikan sembako dan kebutuhan lainnya, tetapi juga memastikan kondisi panti lebih layak dengan memperbaiki atap yang bocor,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).

Sementara itu, Syafni, administrasi Panti Asuhan Hikmah, menjelaskan bahwa kondisi atap bangunan panti cukup memprihatinkan, terutama saat hujan. “Apabila hujan, panti selalu banjir dan air tergenang cukup lama di dalam rumah. Hal ini sudah bertahun-tahun terjadi. Beberapa pengunjung pernah menjanjikan perbaikan, tetapi hingga kini belum terealisasi,” ungkapnya.

Merespons hal tersebut, IKPI Cabang Pekanbaru langsung menyertakan tenaga ahli untuk menghitung anggaran perbaikan atap bocor, dengan harapan dapat segera diperbaiki agar kondisi panti lebih layak bagi anak-anak yang tinggal di sana.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Koordinator dan anggota Bidang Sosial IKPI Pekanbaru, Rita Lisnayati dan Desma, yang hadir pada kegiatan tersebut menyatakan bahwa mereka aktif dalam penyediaan bantuan sembako serta berbincang dengan anak-anak panti. “Kami berharap bantuan ini bisa sedikit meringankan beban panti dan memberikan kenyamanan bagi anak-anak dalam menjalani aktivitas mereka,” ujar Rita.

Kunjungan diakhiri dengan sesi foto bersama dan doa untuk anak-anak panti agar dapat meraih cita-cita mereka di masa depan. Sesuai dengan program sosial IKPI, perbaikan kebocoran atap panti akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.

“Kami berharap kehadiran IKPI di sini tidak hanya membawa bantuan materi, tetapi juga semangat dan harapan baru bagi anak-anak panti untuk terus berjuang meraih masa depan yang lebih baik,” kata Rubi. (bl)

id_ID