Tan Alim Apresiasi Dukungan Pengurus dan Anggota IKPI Cabang Jakarta Barat 2019-2024

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat, periode 2019-2024, Tan Alim, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran pengurus yang selama lima tahun terakhir telah berperan aktif dalam memajukan IKPI.

Apresiasi ini khusus ini diberikan Tan Alim kepada 840 anggota IKPI Cabang Jakarta Barat usai serah terima kepemimpinan Ketua Cabang IKPI Jakarta Barat dari dirinya ke Teo Takismen (ketua cabang 2024-2029) di Universitas Tarumanagara, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Saya terima kasih kepada seluruh pengurus dan anggota yang selama ini telah mendukung kinerja kami, sehingga pelayanan kepada anggota dapat berjalan dengan lebih lancar,” kata Tan Alim di lokasi acara.

Menurutnya, selama masa kepemimpinannya masih terdapat beberapa target yang belum tercapai, salah satunya adalah keinginan untuk memiliki kantor sekretariat cabang yang permanen.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Saya meyakini Pak Teo Takismen bisa terus memajukan IKPI Cabang Jakarta Barat, dan mewujudkan cita-cita anggota untuk memiliki kantor sekretariat permanen,” ujarnya. (bl)

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Hadiri Rapat Anggota Cabang Jakarta Barat

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman, memenuhi undangan IKPI Cabang Jakarta Barat dalam rangka Rapat Anggota Cabang (RAC) dan Pemilihan Ketua Cabang Periode 2024-2029 yang berlangsung di Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, pada Kamis (3/10/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh lebih dari 100 anggota IKPI Cabang Jakarta Barat yang terlihat tampak antusias dalam mengikuti proses demokrasi pemilihan ketua cabang.

Sekadar informasi, kehadiran Nuryadin Rahman bukan hanya sebagai tamu undangan, tetapi juga untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI.

“Saya harus memastikan semua proses pemilihan berjalan secara demokratis dan sesuai peraturan,” ujar Nuryadin, menegaskan pentingnya keteraturan dan kesesuaian proses dengan aturan organisasi.

Dengan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan AD/ART, diharapkan tidak akan muncul permasalahan di kemudian hari terkait proses pemilihan tersebut.

Acara berlangsung tertib dan demokratis, mencerminkan komitmen IKPI dalam menjaga profesionalisme serta transparansi dalam struktur organisasinya.

Sekadar informasi, dalam kunjungan tersebut Nuryadin juga mengajak Fadhil yang juga merupakan Anggota Departemen Pengembangan Organisasi. (bl)

Bayar Rp 5,2 Miliar, DJP Hentikan Penyidikan Tersangka Kasus Pidana Perpajakan

IKPI, Jakarta:  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I resmi menghentikan penyidikan kasus pidana seorang wajib pajak berinisial RHI. Penghentian penyidikan dilakukan setelah tersangka membayar Rp 5,2 Miliar.

Dalam siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diterbitkan hari ini, disebutkan putusan telah berkekuatan hukum tetap oleh Jaksa Agung RI nomor 171 tahun 2024, tanggal 31 Juli 2024. Isi keputusan jaksa tersebut menyatakan bahwa penyidikan atas tersangka dihentikan karena tersangka melalui PT UCT telah melunasi pajak. “Ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali dari pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan,” demikian dipaparkan dalam pernyataan resmi Direktorat Jenderal Pajak, Rabu, (2/10/2024).

Total nilai yang dibayarkan RHI sebesar Rp 5,27 miliar, terdiri dari pelunasan atas pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan oleh wajib pajak sebesar Rp. 1,31 miliar, ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan sebesar Rp 3,95 miliar.

Penyelesaian kasus ini mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam ketentuan pasal 44B UU KUP diatur bahwa selama proses penyidikan, tersangka dapat mengajukan penghentian penyidikan kepada Kementerian Keuangan. Selanjutnya diteruskan dengan surat permintaan Kementerian Keuangan kepada Jaksa Agung RI. 

Pasal tersebut juga mengatur bahwa Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan syarat wajib pajak atau tersangka telah melakukan pelunasan kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif sesuai pasal sangkaan. 

Selain melalui mekanisme pasal 44B UU KUP, penghentian tindak pidana perpajakan yang mengedepankan ultimum remedium juga dapat dilakukan wajib pajak melalui pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 44A UU KUP sepanjang surat perintah dimulainya penyidikan belum dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi.

Ditjen Pajak memaparkan kedua mekanisme tersebut menunjukkan bahwa pemidanaan berupa penjara bukanlah tujuan akhir dari penyelesaian penyidikan atas tindak pidana perpajakan. “Diharapkan dengan adanya ketentuan yang mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam penyelesaian penyidikan tindak pidana perpajakan, negara dapat memperoleh pemulihan kerugian negara secara maksimal.”

 

Made Sujana Segera Bentuk Pengurus IKPI Cabang Bali 2024-2029, Siap Hadapi Tantangan Lima Tahun Kedepan

IKPI, Jakarta: Incumbent Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali Made Sujana, kembali terpilih sebagai Ketua Cabang pada pemilihan yang digelar di Hotel Harris, Denpasar, Senin (1/10/2024). Made menyisihkan kontestan lainnya yakni I Ketut Suastika dan Galih Masari dengan pemilihan yang berlangsung dua putaran.

Acara yang dimulai pukul 08.00 WITA ini dirasakan sangat kental dengan suasana kekeluargaan. Dari 368 anggota, sebanyak 266 hadir menyalurkan suaranya untuk memilih pemimpin IKPI Cabang Bali untuk periode lima tahun kedepan.

Besarnya angka kehadiran anggota pada pemilihan ketua cabang, disinyalir menunjukkan kepedulian mereka terhadap organisasi profesi yang dicintainya. Untuk itu mereka rela menyisihkan waktu sibuknya untuk hadir didalam kontestasi lima tahunan tersebut.

Sebagai Ketua Cabang Terpilih Periode 2024-2029, Made berkomitmen mewujudkan visi dan misi kampanyenya didalam periode kedua kepemimpinannya ini. Bahwa fokus utama yang akan dilakukannya setelah terpilih adalah segera menyusun pengurus cabang dan merancang rencana kerja lima tahun ke depan, sesuai dengan visi dan misinya.

“Kita akan selalu mengedepankan rasa kebersamaan dan kekompakkan untuk membawa IKPI Cabang Bali jauh lebih maju kedepannya,” ujar Made, Rabu (2/10/2024)

Made menceritakan, suasana di lokasi pemilihan terasa seperti kongres besar dengan bilik suara dan kartu suara yang disiapkan dengan rapih oleh Panitia Pemilihan, yang bekerja secara profesional.

Walaupun sempat ada penundaan satu jam karena belum mencapai kuorum, pemilihan tetap berjalan lancar dengan semangat kekeluargaan yang tinggi. “Namanya juga kontestasi, ada sedikit tegang, tapi rasa keakraban dan gembira tetap terasa,” ujarnya.

Made menekankan bahwa kemenangan ini adalah kemenangan bersama. Karena, tugas dan tanggung jawab kedepannya tidaklah ringan, namun dengan semangat gotong royong, saya yakin kita dapat membawa IKPI Cabang Bali lebih maju.

Menurutnya, pemilihan ini membuktikan bahwa IKPI Cabang Bali mampu menjaga kebersamaan dan profesionalisme dalam proses pemilihan yang diikuti dengan antusias oleh anggotanya.

Sekadar informasi, pemilihan ini dilakukan dalam dua putaran, mengingat hasil putaran pertama belum memenuhi syarat AD/ART IKPI yaitu 50% + 1. Berikut hasil lengkap dari setiap putaran:

Putaran Pertama:

I Ketut Suastika: 102 suara

Galih Masari: 70 suara

Made Sujana: 73 suara

Tidak sah: 0 suara

Putaran Kedua:

I Ketut Suastika: 115 suara

Made Sujana: 123 suara

Tidak sah: 3 suara

Setelah melalui dua putaran, Made Sujana akhirnya kembali terpilih sebagai Ketua IKPI Cabang Bali untuk kedua kalinya. Proses pemilihan berlangsung secara tertutup dan penuh kekompakkan. (bl)

id_ID