Mau Jadi Relawan Pajak di DJP? Cek Syarat dan Pendaftarannya 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Republik Indonesia (RI) buka pendaftaran program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2024. Program ini dibuka untuk mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Renjani merupakan wadah bagi seluruh relawan pajak untuk melakukan edukasi perpajakan bagi masyarakat secara sukarela. Pendaftaran dibuka hingga 30 September 2024 melalui laman https://edukasi.pajak.go.id/renjani.

Berminat untuk mendaftar? Dikutip dari laman resmi Edukasi Pajak, Jumat (13/9/2024) berikut informasinya:

Relawan pajak adalah sosok yang secara sukarela memberikan kontribusi dan waktu untuk membantu masyarakat dalam kegiatan pelaporan dan pengurusan pajak. Bantuan yang bisa diberikan seperti panduan pengisian formulir pajak, penjelasan mengenai aturan pajak, hingga membantu seseorang dalam memahami hak dan tanggung jawab mereka dalam hal perpajakan.

Ada tiga kegiatan utama relawan pajak, yakni:

  1. Asistensi SPT

Kegiatan asisten SPT (surat pemberitahuan tahunan) oleh relawan pajak merujuk pada dukungan dan bimbingan yang diberikan mahasiswa kepada masyarakat. Terutama dalam hal pengisian dan pelaporan SPT.

Pada kegiatan ini, relawan berperan sebagai fasilitator untuk membantu masyarakat dalam memahami proses perpajakan dan persyaratan yang berkaitan dengan SPT.

  1. Pendampingan BDS

Pendampingan BDS (Business Development Services) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Kegiatan ini akan memberikan pembinaan dan pelatihan kepada wajib pajak terutama pelaku UMKM.

  1. Kehumasan

Kegiatan kehumasan berkaitan dengan upaya mengomunikasikan informasi, membangun hubungan yang baik, dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak secara tepat dan benar.

Keuntungan Ikut Program Renjani

Setidaknya ada empat keuntungan yang akan diperoleh mahasiswa dalam mengikuti program Renjani, yakni:

  1. Pengetahuan: mahasiswa akan mendapat pemahaman yang lebih baik tentang undang-undang pajak dan regulasi yang berlaku. Mahasiswa juga akan terlibat langsung dalam proses pelaporan pajak sehingga memperoleh pengalaman praktis yang berharga.
  2. Keterampilan: mahasiswa akan mengembangkan keterampilan yang berguna di kehidupannya. Seperti pemecahan masalah, komunikasi, analisis data, dan pemahaman keuangan.
  3. Jaringan: mahasiswa mendapat kesempatan untuk terhubung dengan profesional pajak dan anggota masyarakat lain yang memiliki minat serupa.
  4. Karir: bila mahasiswa memiliki minat dalam bidang keuangan atau pajak, mengikuti renjani bisa menjadi langkah awal yang baik. Hal ini dapat membuka pintu bagi peluang karir di masa depan.

Cara Daftar Program Renjani

Siap mendaftar? Berikut beberapa tahapan yang bisa dilalui:

  1. Kunjungi situ Renjani pada tautan https://edukasi.pajak.go.id/renjani.
  2. Klik tombol “Daftar” yang ada di sebelah kanan atas.
  3. Isikan data diri dan unggah esai/link video lalu klik “Submit”. Ketentuan esai/video dapat diakses melalui tautan bit.ly/Renjani2024.
  4. Sistem akan mengirimkan e-mail pemberitahuan untuk mengaktifkan akun. Lakukan reset password pada link aktivasi yang dikirimkan melalui e-mail.
  5. Login ulang dengan password baru dan akun Renjani siap digunakan.

Renjani telah terintegrasi dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kemendikbudristek. Tetapi untuk informasi lebih lanjut, mahasiswa bisa langsung bertanya ke Tax Center di kampusmu ya!

Demikianlah informasi tentang pendaftaran Relawan Pajak program Direktorat Jenderal Pajak 2024.

 

Ini Beda Retribusi dan Pajak Parkir Menurut Bapenda DKI Jakarta

IKPI, Jakarta: Kebutuhan akan lahan parkir di perkotaan membuat pemerintah perlu mengambil peran terkait pengaturan dan pengelolaan, antara lain dengan pengklasifikasian pajak parkir sebagai bagian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny menegaskan bahwa pajak parkir dan retribusi parkir merupakan dua hal yang berbeda.

“Antara retribusi parkir dan pajak parkir terdapat perbedaan yang signifikan, baik dari segi objek maupun ketentuan pengecualiannya,” kata Morris seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (17/9/2024).

Adapun PBJT adalah pajak yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, sesuai Pasal 1 ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Pasal yang sama menetapkan bahwa Jasa Parkir adalah pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan terkait pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan Kendaraan Bermotor.

Dengan merujuk Pasal 48 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, jasa parkir yang dikenakan PBJT mencakup penyelenggaraan tempat parkir, dan/atau termasuk tempat parkir yang dimiliki oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI,dan pemerintah daerah lainnya, yang penyelenggaraan dan/atau pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta.

Lalu, penyediaan tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran, yang hanya digunakan oleh karyawan sendiri dengan dipungut bayaran. Jasa parkir yang dikenakan PBJT itu juga termasuk pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet), yang merupakan jenis objek pajak baru dalam UU HKPD dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Morris mengingatkan, tak semua penyelenggaraan parkir dikenai PBJT atas Jasa Parkir. Pasal 48 Ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan, pengecualian tersebut meliputi jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah dan Pemprov DKI, serta jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.

Pengecualian juga diberikan pada jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor berkapasitas sampai 10 kendaraan roda empat atau lebih dan/atau kapasitas sampai dengan 20 kendaraan roda dua; dan penyelenggaraan tempat parkir yang hanya digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.

Retribusi Parkir

Adapun jenis retribusi daerah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, dengan retribusi parkir digolongkan sebagai jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum.

Pasal 67 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan, pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Pelayanan parkir ini ditentukan oleh Pemprov DKI, dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan,” kata Morris.

Pada saat bersamaan, retribusi parkir juga masuk dalam jenis pelayanan objek Retribusi Jasa Usaha, seperti tercantum pada Pasal 74 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Pelayanan itu adalah penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, yang merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemprov DKI.

Secara khusus, tempat khusus parkir di luar badan jalan adalah tempat khusus parkir di luar ruang milik jalan, seperti tempat parkir yang disediakan di gedung, bangunan atau area lainnya, yang dimiliki atau dikelola oleh Pemprov DKI, misalnya di rumah sakit, pasar, sarana rekreasi, dan/atau sarana umum lainnya.

Sementara, Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah, terkait pemberian izin kepada individu atau badan yang menggunakan pelayanan jasa usaha.

Dengan demikian, retribusi adalah pemasukan daerah yang berasal dari usaha pemerintah daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana guna memenuhi kepentingan masyarakat, baik individu, badan maupun korporasi.

“Dengan tersedianya sarana dan prasarana tersebut, maka masyarakat, baik individu maupun badan atau korporasi diwajibkan memberikan pengganti berupa uang sebagai pemasukan kas daerah,” kata Morris.

Morris menjelaskan, retribusi parkir antara lain bertujuan memaksimalkan pengaturan lahan parkir, di mana saat ini hampir setiap individu atau keluarga memiliki kendaraan. Fungsi retribusi parkir sendiri adalah serupa pajak, yaitu sebagai sumber tambahan pendapatan daerah.

Beda PBJT atas Jasa Parkir dan Retribusi Parkir

PBJT Jasa Parkir adalah pungutan atas penyediaan atau pengadaan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir valet, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor yang dikelola oleh pihak swasta.

Sementara itu, Retribusi Parkir adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir yang disediakan pemerintah daerah, misalnya pelayanan parkir di tepi jalan umum, atau tempat khusus parkir di luar badan jalan yang dimiliki pemerintah.

Tujuan retribusi parkir adalah untuk mengatur lahan parkir dan meningkatkan pendapatan daerah, dengan pengecualian yang lebih sedikit dibandingkan PBJT Jasa Parkir. Adapun tempat parkir yang dikenai PBJT Jasa Parkir antara lain pelataran parkir, gedung parkir, penitipan kendaraan bermotor, serta garasi kendaraan yang memungut pembayaran, atau tempat usaha yang berkaitan dengan pokok usaha.

Di sisi lain, tempat parkir yang dikenai retribusi parkir misalnya parkir di tepi jalan umum, dan di tempat khusus parkir yang disediakan pemerintah daerah.

Morris menyampaikan, PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir memiliki dasar hukum, tujuan, objek, dan pengecualian yang berbeda, dengan kesamaan dalam fungsi sebagai sumber pendapatan daerah dan instrumen mengatur penggunaan lahan parkir.

Melalui pemahaman di atas, Bapenda DKI berharap masyarakat mendukung upaya pemerintah mengelola lahan parkir di perkotaan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan sistem parkir yang teratur dan efisien.

 

Ini Kata Jubir Kemenkeu Soal PPN Pembangunan Rumah

IKPI, Jakarta: Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo buka suara soal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi masyarakat yang membangun rumah. Ia mengatakan pengenaan pajak yang saat ini tarifnya 2,2 persen itu tak berlaku untuk semua orang. 

Pajak 2,2 persen hanya dikenakan jika memenuhi syarat tertentu. Syarat yang dimaksud adalah luas bangunan minimal 200 meter persegi. “Artinya, jika luas bangunan kurang dari jumlah itu tak akan dikenakan PPN KMS sebesar 2,2 persen,” Yustinus lewat akun Twitternya, Senin (16/9/2024).

“PPN KMS (bangun rumah sendiri) dikenakan 2,2 persen jika luas bangunan 200 m2 atau lebih. Artinya yang di bawah 200 m2 bebas PPN,” tambahnya.

Yustinus pada kesempatan itu sekaligus menegaskan bahwa pengenaan pajak itu menjadi bukti pemerintah berpihak kepada masyarakat kelas menengah ke bawah. Pasalnya, pajak hanya berlaku untuk masyarakat kaya.

Di sisi lain, masyarakat menengah ke bawah justru dibantu pemerintah dengan sejumlah fasilitas supaya bisa memiliki rumah. Fasilitas itu antara lain insentif PPN yang ditanggung pemerintah atau DTP saat mereka membeli rumah susun atau tapak.

Menurut Yustinus, insentif PPN DTP tersebut hanya berlaku bagi pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar.

“Bukankah ini menguntungkan semua segmen konsumen kecil-menengah? Iya karena yang mewah harus bayar PPN dan PPnBM 20 persen jika harga di atas Rp 30 miliar,” katanya.

Sementara, untuk masyarakat kelompok kelas menengah dengan penghasilan sampai dengan Rp8 juta, Yustinus mengatakan pemerintah memberikan bantuan berbentuk FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Program itu untuk memberi bantuan KPR rumah untuk kredit 20 tahun.

“Selain bebas PPN juga mendapat jaminan bunga KPR maksimal 5 persen, jangka waktu kredit sampai dengan 20 tahun, subsidi DP Rp 4 juta,” katanya.

Pajak membangun rumah sendiri tanpa kontraktor akan naik dari saat ini sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.

Kenaikan PPN membangun rumah sendiri ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 UU HPP.

Adapun tarif PPN membangun rumah sendiri saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Dalam beleid itu, besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Artinya, apabila PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” tulis beleid tersebut.

Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan ini, termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru. Namun, tak semua dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat saja, yakni:

  1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin membangun sendiri tapi luasnya di bawa 200 meter persegi, tak perlu khawatir karena tak akan dikenakan PPN.

 

id_ID