Tingginya Tarif PPh di RI Perlambat Masuknya Investasi Asing

IKPI, Jalarta: Tingginya tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dinilai berdampak terhadap aliran penanaman modal asing alias foreign direct investment (FDI) yang masuk ke Indonesia.

Memang, Indonesia telah menurunkan tarif PPh Badan menjadi 22% pada tahun pajak 2022. Namun, tarif tersebut dinilai masih terlalu mahal dan kurang kompetitif jika dibandingkan negara lain.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan bahwa tarif PPh Badan masih kalah kompetitif jika dibandingkan dengan negara Singapore, Vietnam dan Thailand, meski masih lebih baik dari Malaysia.

Padahal, kata Eko, tarif PPh Badan yang lebih kompetitif dibutuhkan untuk mendukung iklim investasi tidak hanya Penanaman Modal Asing (PMA) namun juga Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

“Ini menggambarkan perlunya mengevaluasi PPh Badan dengan juga mempertimbangkan aspek dampak bagi fiskal APBN,” ujar Eko seperti dikutip dari  Kontan.co.id, Senin(27/5/2024).

Menurutnya, evaluasi kembali tarif PPh Badan akan sejalan dengan arah strategi Indonesia untuk menjadi negara yang terbaik di kawasan ASEAN.

“Setidaknya (tarif PPh Badan) bisa lebih kompetitif dari Vietnam dan Thailand,” katanya.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi PMA mencapai Rp 744 triliun atau 52,4% dari total investasi tahun 2023. Nilai ini tumbuh 13,7% atau melambat dibandingkan tahun 2022 yang mampu tumbuh 44,2%.

Sementara berdasarkan Riset KONTAN, tarif PPh Badan di Vietnam berada pada kisaran 15% hingga 17%, Singapore sebesar 17%, Thailand 20% dan Malaysia sebesar 33%.

Berbeda, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa pajak tidak menjadi faktor paling utama investor dalam mempertimbangkan berinvestasi di Indonesia. Namun faktor lainnya adalah kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).

“UU Cipta Kerja hadir karena faktor EoDB yang diterbitkan secara rutin oleh Bank Dunia. Banyak investor asing lebih memilih negara tetangga Indonesia sebagai lahan investasi baru karena faktor kemudahan berusaha,” kata Prianto. (bl)

Perpres 56/2024 Izinkan RI Minta Bantuan Penagihan Pajak di 72 Negara Mitra

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus berupaya untuk mengejar tingkat kepatuhan pajak. Terbaru, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2024 untuk bisa memberikan dan meminta bantuan penagihan pajak dengan negara lain atau yurisdiksi mitra.

Beleid ini merevisi Perpres Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan).

Adapun revisi tersebut bertujuan agar pemerintah Indonesia dapat melakukan perjanjian kerja sama penagihan pajak berdasarkan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC) secara resiprokal dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra.

Aturan dalam Perpres Nomor 159/2014 belum mengatur kerjasama bantuan penagihan pajak berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal. Aturan tersebut juga belum mengatur mengenai penarikan kembali pernyataan (declaration) yang dilakukan melalui notifikasi.

Sejalan dengan revisi tersebut, jumlah negara yang dapat memberikan bantuan penagihan kepada Indonesia bertambah signifikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan kini Indonesia dapat meminta bantuan penagihan pajak berdasarkan MAAC kepada 72 negara.

“Sampai dengan tanggal 15 Mei 2024, jumlah negara/yurisdiksi yang dapat meminta dan memberikan bantuan penagihan pajak berdasarkan MAAC adalah 72 negara atau yurisdiksi,” ujar Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (26/5/2024).

Bila ditambah dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P2B) yang telah disepakati sebelumnya, maka secara keseluruhan terdapat 81 negara yang dimintai bantuan penagihan pajak oleh Indonesia.

Sebelum aturan tersebut direvisi, Indonesia hanya bisa memberikan atau meminta bantuan penagihan pajak dengan 13 negara mitra. Negara tersebut antara Aljazair, Amerika Serikat (AS), Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Jordania, Venezuela dan Vietnam.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa dengan adanya Perpres 56/2024 maka Otoritas Pajak dapat melakukan penagihan pajak secara aktif atas utang pajak Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) meskipun yang bersangkutan ada di luar negeri, termasuk keberadaan aset-asetnya.

“Ujungnya adalah penerimaan pajak dari sektor penagihan pajak dapat lebih dioptimalkan,” kata Prianto belum lama ini.

Sebagai informasi, merujuk pada declaration yang terlampir pada Perpres 56/2024 pemerintah menyatakan untuk tidak menyediakan bantuan dalam penagihan berbagai klaim pajak atau penagihan terkait dengan denda administratif yang diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 Konvensi untuk seluruh pajak-pajak yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.i, huruf b.ii, huruf b.iii. A, D, E, F, G dan huruf b.iv Konvensi.

Pajak-pajak yang dimaksud adalah pph yang dikenakan atas nama subdivisi politik atau pemerintah lokal, iuran jaminan sosial yang bersifat wajib, pajak warisan dan pajak hadiah, pajak yang bersifat spesifik atas barang dan jasa tertentu seperti cukai serta pajak kendaraan bermotor.

Kemudian ada juga pajak atas kepemilikan aset bergerak selain kendaraan bermotor, pajak-pajak lainnya dan pajak-pajak dalam huruf b.iii yang dikenakan atas nama subdivisi politik atau pemerintah lokal.

Dengan begitu, pemerintah Indonesia bisa memberikan bantuan penagihan atas klaim pajak sehubungan dengan PPh, PPN, pajak atas capital gains, pajak kekayaan bersih dan pajak atas aset tak bergerak. (bl)

Ketua IKPI Malang Apresiasi Anggotanya yang Rogoh Kocek Pribadi Beli Alat Kantor

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Malang Agus Sambodo, menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran pengurus dan anggotanya. Hal itu dikatakan Agus saat peresmian kantor sekretariat IKPI Cabang Malang di Jl. Danau Bratan Raya RT 01/RW 14, Madyopuro, Kedungkandang, Malang, Jawa Timur, baru-baru ini.

Bagaimana tidak kata Agus, untuk mengisi perlengkapan kantor sekretariat, para anggota rela mengeluarkan uang pribadi untuk dibelikan peralatan kantor.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Malang)

“Para anggota patungan untuk mengisi peralatan di kantor sekretariat IKPI Malang yang baru saja diresmikan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan,” kata Agus.

Lebih lanjut dia mengungkapkan rasa bersyukurnya karena setelah bertahun-tahun berdirinya IKPI Malang, akhirnya pada 2024 ini telah resmi mempunyai kantor sekretariat sendiri.

“Semua ini berkat harapan dari para anggota yang sejak dulu menginginkan kantor sekretariat permanen. Selama ini, kantor sekretariat selalu menumpang di kantornya ketua IKPI Malang,” ujarnya.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Malang)

Meskipun kecil kata Agus, kantor sekretariat permanen IKPI Malang ini sangat representatif.

Namun demikian, harapan pengurus dan anggota IKPI Malang sangatlah besar, semoga dengan adanya kantor sekretariat ini IKPI Malang bisa melayani anggota dengan maksimal dan bisa memberikan kontribusi dan edukasi kepada masyarakat dan wajib pajak di Malang.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Malang)

Kedepannya, Agus berharap IKPI Malang semakin produktif dalam mengadakan sosialisasi dan pelatihan perpajakan , sebagai sumber pemasukan keuangan bagi organisasi.

Diungkapkannya, semua anggota IKPI Malang menyambut dengan sangat antusias bagi terwujudnya cita-cita memiliki kantor sekretariat permanen. Hal itu terlihat dari matangnya persiapan yang dilakukan oleh para anggota menjelang peresmian yang dilakukan oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Malang)

Dalam peresmian kali ini, pengurus pusat IKPI yang hadir adalah Ketum Ruston Tambunan, Wakil Sekretaris Umum Toto, dan Ketua Departemen Hukum Edy Gunawan.

Kedepan, IKPI Malang juga akan mengundang perwakilan dari Kanwil DJP Jawa Timur dan jajaran di bawahnya untuk bersilaturahmi.

Hadir juga pada kesempatan tersebut Ketua IKPI Surabaya Zeti Arina beserta wakilnya Ali Yusman.

Agus mengatakan, dalam sambutannya Ruston berharap agar IKPI Malang lebih produktif dan proaktif dalam melakukan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat khususnya kepada perguruan tinggi di wilayah tersebut.

“Pak ketum berpesan agar IKPI Malang lebih intesif bekerja sama dengan perguruan tinggi. Harapannya, bisa ada kerja sama yang saling menguntungkan untuk kedua belah pihak,” ujarnya.

Contohnya memberikan pelatihan Brevet untuk mahasiswa. Kerja sama ini bisa dijadikan pemasukan untuk kas keuangan IKPI Malang.

Dalam kesempatan itu kata Agus, ketum berharap pencapian kepemilikan sekretariat permanen IKPI Malang bisa menjadikan motivasi bagi cabang IKPI lainnya untuk bekerja keras membangun IKPI di cabang masing-masing. Harapannya, kedepan setian cabang bisa memiliki kantor sekretariat permanen.

Kedepan, tantangan bagi IKPI cukup berat. Untuk itu diperlukan adanya kerja sama yang erat antara anggota, pengurus baik pusat maupun cabang. Dengan demikian, IKPI kedepan akan terus berkembang dan semakin jaya. (bl)

 

 

id_ID