Ditjen Pajak Segera Pisah dari Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah merampungkan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Dalam rencana kerja itu, Bappenas juga telah mencantumkan target rasio perpajakan atau tax ratio yang ditarik oleh Badan Otorita Penerimaan Negara yang menjadi program kerja Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dikutip dari dokumen RKP 2025, Bappenas menyebut optimalisasi pendapatan negara diarahkan pada upaya perbaikan administrasi dan pemungutan pajak yang lebih efektif. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Upaya meningkatkan penerimaan perpajakan dilakukan untuk mencapai target rasio penerimaan perpajakan sebesar 10,0-12,0% dari Produk Domestik Bruto,” seperti dikutip dari dokumen RKP 2025, Selasa, (23/4/2024).

Target tax ratio itu rencananya akan dicapai melalui beberapa cara, di antaranya pembenahan kelembagaan perpajakan lewat pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara. Keberadaan badan tersebut dinilai akan meningkatkan tax ratio, sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan guna mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

Selain itu, target tax ratio juga akan dicapai melalui percepatan implementasi core tax system dengan mengoptimalkan pengelolaan data yang berbasis risiko dan interoperabilitas data. Tax ratio juga akan digenjot dengan mendorong sistem perpajakan lebih sesuai dengan struktur perekonomian.

Lalu, tax ratio akan dicapai dengan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan atas Wajib Pajak High Wealth Individual, penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensic.

Terakhir target ini akan dicapai dengan penajaman insentif pajak yang tepat sasaran untuk mendorong sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan usaha mikro kecil dan menengah berkembang. (bl)

Viral TikTok, Beli Sepatu Impor Rp10 Juta Dipajaki Rp31 Juta

IKPI, Jakarta: Viral di media sosial keluhan salah satu pengguna TikTok yang harus membayar bea masuk Rp 31,8 juta untuk pembelian sepatu impor. Padahal, dinarasikan harga sepatu tersebut hanya Rp 10,3 juta.

“Halo Bea Cukai, gua mau tanya sama kalian. Kalian tuh netapin bea masuk tuh dasarnya apa ya? Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini satu harganya Rp 10,3 juta. Shipping (pengiriman) Rp 1,2 juta, total Rp 11.500.000. Dan kalian tau bea masuknya berapa? Nih, Rp 31.800.000. Itu perhitungan dari mana?,” katanya seperti dikutip dari Detik.com Kamis (25/4/2024).

Pengunggah video menilai dengan asumsi harga sepatu Rp 10,3 juta maka bea masuk yang harus dibayar adalah Rp 5,8 juta. Hal ini berdasarkan perhitungan manual dan menggunakan aplikasi Mobile Beacukai.

“Ini kalo based on perhitungan gua, harusnya tuh gua bayar Rp 5,8 juta. Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian nih, Mobile Beacukai, Rp 5,8 juta. Terus kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya? Sepatu gua Rp 10 juta kalian kenain Rp 30 juta. Ini nggak make sense banget,” tambahnya.

Menanggapi itu, akun X Bea Cukai @beacukaiRI memberikan penjelasan. Menurut Bea Cukai, perusahaan jasa kiriman yang digunakan dalam kasus ini adalah DHL, yang melaporkan CIF atau nilai pabean produk US$ 35,37 atau sekitar Rp 562.736. Informasi dari jasa kiriman tersebut digunakan oleh Bea Cukai untuk penetapan nilai barang.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553,61 atau Rp 8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakanlah sanksi administrasi berupa denda, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3.

“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3,” jelasnya.

“Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan arang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) huruf a, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, impor dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perhitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan,” demikian bunyi pasal yang dimaksud.

Selanjutnya, rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp 2.643.000, PPN 11% Rp 1.259.544, dan PPh impor 20% Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000. Sehingga total tagihannya adalah Rp 30.928.544.

“Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan,” terangnya.

Status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket.

“Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang,” tutupnya.

DJP Sebut Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Rendah

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu menggenjot kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan. Pasalnya, rasio kepatuhannya masih rendah.

DJP mencatat, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 22 April 2024 mencapai 13,53 juta SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh wajib pajak. Angka ini tumbuh 5,45% secara year on year.

Dari total tersebut, pelaporan SPT oleh wajib pajak orang pribadi non karyawan baru sebesar 1,14 juta. Sehingga, rasio kepatuhan kelompok ini baru mencapai 23,1% dari total 4,92 juta wajib pajak orang pribadi non karyawan.

“Perlu kami sampaikan bahwa rasio kepatuhan dihitung sampai dengan akhir tahun yaitu 31 Desember 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (25/4/2024).

Selain itu, Dwi juga ingin meluruskan bahwa tidak ada istilah wajib pajak tajir dan tidak terdapat strategi pengawasan khusus yang dilakukan bagi wajib pajak non karyawan.

“Pengawasan kepatuhan dilakukan kepada wajib pajak dengan berbasis wajib pajak strategis dan kewilayahan. Salah satunya dengan pembentukan Komite Kepatuhan yang bertugas merencanakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan wajib pajak,” ucapnya.

Dwi menambahkan bahwa DJP juga telah mengembangkan proses bisnis compliance risk management (CRM) yang merupakan alat untuk memetakan tingkat risiko dan kepatuhan wajib pajak.

Melalui CRM, maka dapat dipetakan risiko kepatuhan wajib pajak apakah masuk kategori risiko rendah, sedang atau tinggi sehingga dari peta risiko ini dapat ditentukan treatment yang sesuai bagi wajib pajak bersangkutan, berupa edukasi dan pelayanan, pengawasan dan pemeriksaan, atau penegakan hukum.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2022, rasio kepatuhan SPT Tahunan PPh untuk orang pribadi non karyawan adalah 69,11% atau sekitar 2,53 juta SPT dari total 3,67 juta wajib SPT. (bl)

id_ID