IKPI, Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah merampungkan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dalam rencana kerja itu, Bappenas juga telah mencantumkan target rasio perpajakan atau tax ratio yang ditarik oleh Badan Otorita Penerimaan Negara yang menjadi program kerja Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dikutip dari dokumen RKP 2025, Bappenas menyebut optimalisasi pendapatan negara diarahkan pada upaya perbaikan administrasi dan pemungutan pajak yang lebih efektif. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Upaya meningkatkan penerimaan perpajakan dilakukan untuk mencapai target rasio penerimaan perpajakan sebesar 10,0-12,0% dari Produk Domestik Bruto,” seperti dikutip dari dokumen RKP 2025, Selasa, (23/4/2024).
Target tax ratio itu rencananya akan dicapai melalui beberapa cara, di antaranya pembenahan kelembagaan perpajakan lewat pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara. Keberadaan badan tersebut dinilai akan meningkatkan tax ratio, sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan guna mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
Selain itu, target tax ratio juga akan dicapai melalui percepatan implementasi core tax system dengan mengoptimalkan pengelolaan data yang berbasis risiko dan interoperabilitas data. Tax ratio juga akan digenjot dengan mendorong sistem perpajakan lebih sesuai dengan struktur perekonomian.
Lalu, tax ratio akan dicapai dengan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan atas Wajib Pajak High Wealth Individual, penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensic.
Terakhir target ini akan dicapai dengan penajaman insentif pajak yang tepat sasaran untuk mendorong sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan usaha mikro kecil dan menengah berkembang. (bl)