MK Tolak Permohonan Penolakan Sanksi Bagi Wajib Pajak Lalai Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Puguh Suseno terkait pasal yang mengatur sanksi penjara dan denda bagi wajib pajak yang lalai dalam melaporkan surat pemberitahuan pajak atau SPT dan menyetorkan pajak. MK menilai permohonan Puguh tidak jelas.
Putusan perkara nomor 30/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Kamis (21/3/2024). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam permohonannya, Puguh meminta agar MK menyatakan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 13 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon juga meminta MK mengubah Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menjadi “Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar”.

Pemohon mengaku ditetapkan sebagai tersangka gara-gara dianggap melanggar Pasal 39 UU KUP. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dalam melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT).

“Pemohon menjadi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perpajakan hanya karena lalai dalam melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT),” demikian dikutip dari berkas putusan MK, Jumat (22/3/2024).

Selain itu, dalam permohonannya, pemohon juga menyinggung soal kasus gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Puguh menyebut wajib pajak bisa jadi menjadi ragu untuk menyetorkan pajak gara-gara kasus tersebut.

“Bukan bermaksud untuk tidak ingin membayar pajak, tetapi Pemohon wajar apabila pasca adanya perkara korupsi yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai pajak bernama Rafael Alun Trisambodo, yang memiliki banyak harta mencurigakan tidak sesuai dengan profil penghasilannya sebagai pegawai, merasa khawatir apabila pajak yang dibayarkan malah dikorupsi oleh pegawai pajak,” ujar pemohon.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemohon keliru memahami pasal tersebut. Hakim MK Daniel Yusmic kalimat yang dianggap pemohon sebagai pasal 39 ayat 1 huruf i itu sebenarnya berdiri sendiri dan keberadaannya termuat di bawah huruf a sampai dengan huruf i dari Pasal 39 ayat (1) UU KUP. Sehingga, kata Daniel, kalimat demikian mencakup atau melingkupi seluruh perbuatan yang diatur dalam norma yang termaktub pada huruf a sampai dengan huruf i dari Pasal 39 ayat (1) UU KUP tersebut.

“Dengan demikian, Pemohon telah keliru membaca dan memahami norma, sehingga membuat permohonan Pemohon menjadi kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon tidak jelas dan ketidakjelasan ini berakibat pada permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal permohonan yang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengkajian Undang-Undang (PMK 2/2021),” ucap Daniel.

Atas dasar tersebut, MK menolak gugatan pemohon. Berikut amar putusannya:

1. Menyatakan permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740) tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Prabowo Singgung Rasio Pajak Capai 14 Persen di Era Orde Baru

IKPI, Jakarta: Presiden terpilih, Prabowo Subianto menyinggung penurunan angka rasio pajak terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia hari ini dibandingkan dengan era Orde Baru saat dipimpin Soeharto.

Ia mengatakan kini rasio penerimaan pajak terhadap GDP sebesar 11 persen. Saat Orde Baru, rasio pernah mencapai 14 persen.

Prabowo mempertanyakan alasan di balik penurunan tersebut.

“Di zaman Orde Baru pernah 14 persen, kenapa sekarang turun?, katanya Orde Baru jelek,” kata Prabowo dalam pidatonya di acara buka bersama di Kantor DPP PAN,  seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (22/3/2024).

Prabowo juga membandingkan angka itu dengan besaran negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia yang juga lebih besar dari Indonesia hari ini.

Padahal, menurut Prabowo, orang Indonesia memiliki karakteristik yang serupa dengan warga di tiga negara tersebut.

“Nah, kenapa kok kita hanya 10 persen, bedanya apa orang Thailand, orang Malaysia, orang Kamboja sama kita?” tanya dia.

Prabowo pun menargetkan agar rasio penerimaan pajak Indonesia meningkat dan setara atau bahkan melebihi Thailand dan Malaysia.

Ia menyebut jika rasio penerimaan pajak Indonesia berada di angka 16 persen atau naik sekitar lima persen dari jumlah yang sekarang.

“Berarti kan naiknya 5 persen, 5 persen dari GDP (PDB) kita itu US$75 milliar,” ucapnya.

Prabowo lantas mengajak para pakar mencari jawaban atas itu. Ia percaya rasio pajak Indonesia akan meningkat jika memiliki manajemen yang lebih baik.

Selain itu, ia juga yakin angka itu akan bertambah melalui penerapan komputerisasi hingga digitalisasi ke depannya. (bl)

Ekonom UI Sebut Diperlukan Peningkatan Penerimaan Pajak untuk Pembangunan

IKPI, Jakarta: Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Teuku Riefky mengatakan penerimaan pajak perlu ditingkatkan untuk mendanai berbagai agenda pembangunan seperti pertumbuhan ekonomi dan transisi energi.

“Terkait dengan penerimaan perpajakan ini memang menjadi isu yang sangat urgent di Indonesia dan memang perlu segera ditingkatkan penerimaan pajak kita atau tax ratio kita untuk kemudian bisa mendanai berbagai macam program khususnya untuk mendorong agenda pembangunan jangka panjang seperti pertumbuhan ekonomi dan transisi energi,” kata Riefky seperti dikutip dari AntaraNews.com, Jumat (22/3/2024).

Untuk membiayai berbagai macam program pembangunan, tentu saja tidak bisa hanya mengandalkan penerimaan pajak dari pajak pertambahan nilai (PPN), sehingga perlu dikombinasikan dengan instrumen lain.

“Ini tidak hanya bisa diselesaikan oleh PPN, jadi perlu kombinasi dengan berbagai macam instrumen lainnya,” ujarnya.

Menurut dia, kenaikan PPN ke arah 12 persen tidak menjadi masalah, tapi perlu didukung dengan program lain seperti meningkatkan kepatuhan pajak agar penerimaan pajak bisa terus meningkat.

“PPN ini tetap bisa dinaikkan ke 12 persen tapi perlu disupport oleh program-program lainnya seperti misalnya menurunkan informalitas, meningkatkan kepatuhan pajak dan lain semacamnya. Ini memang sangat sangat diperlukan agar penerimaan pajak kita bisa terus meningkat,” tuturnya.

Ia berharap implementasi berbagai kebijakan pemerintah termasuk terkait penerimaan pajak dapat dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan negara.

“Nah, apakah lebih baik di 11 persen, nampaknya tidak. Kalau bisa dinaikkan ke 12 persen better (lebih baik), tapi ini tidak cukup, dan memang perlu diteruskan dengan berbagai macam kombinasi kebijakan lainnya,” ujarnya.

Baca juga: Penerimaan pajak Sulselbartra per Januari 2024 capai Rp1,39 triliun

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan pemerintah terus mengkaji kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025.

Dia menjelaskan kebijakan tersebut telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pemerintah juga memantau perkembangan terkini.

“Kajian akan terus kami jalankan, dan transisi pemerintah juga akan terjadi, jadi kami juga menunggu,” ujar Suryo saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (19/3/2024). (bl)

Kolaborasi IKPI Jambi dan Kanwil DJP Bahas PMK-CTAS Dihadiri Ratusan Peserta

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat-Jambi menggelar edukasi perpajakan dengan mengambil tema pembahasan “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164 Tahun 2023, PMK 168 Tahun 2023, dan CTAS melalui aplikasi Zoom, Selasa (19/3/2024).

Dalam kegiatan yang dipandu Kabid P2Humas DJP Sumatera Barat dan Jambi Marhot Pahala Siahaan ini diikuti sekira 270 anggota IKPI dari seluruh Indonesia. “Jadi yang ikut dalam edukasi ini bukan hanya anggota IKPI Jambi saja, banyak juga dari IKPI pusat dan cabang di luar Jambi,” kata Nurlena melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Dikatakan Nurlena, edukasi ini sangat penting diberikan kepada seluruh konsultan pajak untuk terus melakukan update peraturan. Dengan demikian, kegiatan ini diyakini dapat meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perpajakan yang pada akhirnya meningkatkan kualitas jasa yg diberikan konsultan pajak khususnya dari anggota IKPI Cabang Jambi kepada para kliennya.

“Apa yang kami lakukan juga membantu pemerintah dalam hal ini DJP untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Provinsi Jambi,” katanya.

Menurut Nurlena, diskusi yang digelar IKPI Jambi sangat banyak peminat sehingga harus mengikuti melalui dua aplikasi yakni zoom maupun youtube. “Aplikasi Zoom kami sangat terbatas dan hanya bisa menampung 100 peserta. Karena itu teman-teman IKPI lainnya diperkenankan untuk ikut melalui live streaming Youtube,” ujarnya.

Diungkapkannya, ⁠kegiatan ini awalnya akan dibuka oleh Kakanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Etty Rachmiyanthi. Namun karena beliau berhalangan, diwakilkan kepada Kabid P2Humas Marihot P Siahaan.

Sebagai konsultan pajak lanjut dia, tema kali ini sangat penting dan terbilang masih hangat serta umum dijumpai konsultan pajak. Jadi ramainya peminat edukasi ini salah satunya disebabkan oleh faktor tersebut.

Selain itu, Nurlena juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah seringkali melakukan kolaborasi dengan DJP Sumbar-Jambi dalam berbagai kegiatan. “Kami sering bekerja sama, entah itu kegiatan sosialisasi maupun hal lainnya,” kata Nurlena.

Sebagai Ketua IKPI Jambi Nurlena berharap kolaborasi ini bisa bermanfaat khususnya bagi anggota IKPI Cabang Jambi dan cabang lainnya.

Lebih lanjut Nurlena mengungkapkan bahwa IKPI Cabang Jambi juga aktif mengadakan Seminar Perpajakan, BIMTEK Pengisian SPT Tahunan kepada masyarakat umum secara gratis. Selain itu ada juga kursus Brevet Pajak A & B Terpadu, bekerja sama dengan melalui MoU dengan Universitas Jambi dan Universitas Adiwangsa Jambi serta memberikan magang mahasiswa di kantor konsultan pajak anggota IKPI Cabang Jambi, mengisi kuliah perpajakan, bakti sosial dan banyak lagi.

Sekadar informasi, ⁠hadir dalam kegiatan edukasi ini Sekretaris Umum IKPI Jetty, Ketua Departemen PPL Vaudy Starworld, serta beberapa ketua cabang dan pengurus harian, pengurus daerah. “Terima kasih telah ikut berpartisipasi di dalam kegiatan IKPI Jambi. Semoga kegiatan ini membawa manfaat besar bagi seluruh anggota IKPI, pemerintah dan wajib pajak,” kata Nurlena. (bl)

 

 

id_ID