DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terus meningkat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa sudah 7,48 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan hingga 12 Maret 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 226,67 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 7,25 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut meningkat 1,83% secara tahunan (yoy).

Dwi pun mengimbau para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena penyampaian laporan SPT lebih awal, akan membuat wajib pajak lebih nyaman.

“Kami telah menyediakan sejumlah opsi untuk melaporkan SPT secara elektronik, seperti melalui e-filling maupun e-form,” kata Dwi seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/3/2024).

Kendati demikian, Ditjen Pajak tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang menyampaikan laporan SPT Tahunan. (bl)

 

Pengusaha Karaoke Perbaiki Permohonan Uji Ketentuan Pajak Hiburan

IKPI, Jakarta: Sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terhadap UUD 1945 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (13/3/2024) dengan agenda Perbaikan Permohonan. Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Santoso Setyadji, seorang pengusaha karaoke keluarga. Dalam hal ini, Pemohon menguji ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPD.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah resmi menetapkan tarif efektif pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD. Pasal 58 ayat (2) UU HKPD menyatakan, “Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)”.

Seperti dikutip dari website resmi MK, dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Pemohon yang diwakili oleh Annee William Siadari menyampaikan telah melakukan penyempurnaan terkait surat kuasa khusus mengenai tanda tangan kuasa pemberi kuasa telah diperbaiki dan diganti. “Terhadap alat bukti kami juga menambahkan taxpayer pemohon yang meliputi NPWP pemohon, surat setoran pajak dan bukti pembayaran PBJT,” terangnya.

Kemudian, kuasa hukum Pemohon lainnya, Adong menyebut terdapat pada bagian kedudukan hukum. Dalam perbaikan, Pemohon telah menguraikan dasar yang berdasarkan fakta. Sedangkan alasan permohonan, ruang lingkup ketentuan hukum yang diuji masih seperti semula.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan pasal a quo inkonstitusional. Pemohon menilai sebelumnya dalam UU HKPD terdapat perubahan tarif PBJT terhadap jasa kesenian dan hiburan yang sifatnya diskriminatif. Sebelum berlakunya ketentuan tersebut, pelaku usaha telah membayar pajak kepada pemerintah daerah sesuai peraturan yang berlaku. Pemohon menyatakan tarif PBJT terbaru akan berpengaruh terhadap konsumen yang dikenakan pajak PBJT minimal 40% dari jumlah konsumsi jasa karaoke yang digunakan. Menurut Pemohon, konsumen akan memperhitungkan nilai sejumlah biaya yang harus dibayarkan atas konsumsi barang dan/atau jasa yang telah dikonsumsi karena belum termasuk pengenaan pajak yang tinggi.

Untuk itu, Pemohon meminta MK menambah kata/frasa “dikecualikan terhadap karaoke keluarga” dalam pasal 58 ayat (2) yang berbunyi “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)” dan Pasal 58 Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (bl)

THR 2024 Kena Potongan TER Bulanan PPh 21

IKPI, Jakarta: Guyuran uang Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini tampaknya belum akan mendorong konsumsi rumah tangga pada kuartal II-2024 secara signifikan.

Pasalnya, karyawan dengan status pegawai tetap harus bersiap untuk menerima potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih besar pada bulan ini.

Apabila pegawai tetap menerima THR pada Maret 2024, maka akan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan yang lebih besar jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, besaran PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan PP 58/2023 dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai tetap dalam satu masa pajak.

Nah, penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan tidak dapat dipisahkan dalam penghitungan pajak, sehingga kedua jenis penghasilan tersebut dijumlahkan dan dikenai pemotongan sebesar tarif efektif rata-rata (TER).

Artinya, jika pegawai tetap menerima penghasilan tidak teratur seperti THR dan bonus dalam suatu masa pajak, maka penghasilan tersebut digabungkan ke dalam penghasilan bruto kemudian dikalikan dengan TER bulanan sesuai status PTKP dari pegawai tetap yang menerima penghasilan.

Misalnya, seorang pegawai tetap bernama Tuan X (TK/0) menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja senilai Rp 8 juta sebulan pada masa pajak Februari 2024. Atas penghasilan bruto tersebut, maka Tuan X dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 1,5%.

Kemudian, pada masa pajak Maret 2024, Tuan X menerima THR satu kali gaji sehingga penghasilan bruto yang diterima Tuan X menjadi Rp 16 juta. Oleh karena itu terdapat perubahan tarif, di mana tarif efektif bulanan kategori A atas penghasilan bruto senilai Rp 16 juta adalah 7%.

Namun perlu diingat, penerapan tarif efektif ini tidak menimbulkan perbedaan beban pajak dalam satu tahun untuk seluruh tingkat penghasilan dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.

Meski begitu, banyak para karyawan yang mengeluh di media sosial X (twitter) mengenai besarnya potongan pajak pada bulan Maret 2024 lantaran adanya THR.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar sependapat bahwa potongan PPh Pasal 21 pada saat menerima THR akan lebih besar, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadap jumlah uang atau penghasilan yang diterima oleh karyawan.

“Bergantung seberapa besar dampaknya. Kalau kemudian TER ini berpengaruh besar terhadap jumlah uang yang diterima nanti, saya kira perlu sosialisasi bersama,” ujar Fajry seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (14/3/2024).

Dia melihat, ada kenaikan beban pajak secara signifikan sehingga hal ini akan berpengaruh pula terhadap belanja dari THR tersebut.

“Ada kenaikan beban pajak secara signifikan meski dalam satu tahun tetap sama. Kenaikan ini akan mempengaruhi jumlah bersih yang diterima pegawai. Dengan begitu spending-nya akan berkurang. Meski tidak semua pegawai dampaknya akan sama,” kata dia.

Padahal, kata Fajry, momen Lebaran memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Namun dengan penghasilan yang diterima setelah dipotong pajak akan berkurang, maka belanja dari uang THR juga tidak akan signifikan mendorong perekonomian.

“Tentu kita semua ingin merayakan hari raya dari THR yang didapatkan, terlebih lagi hari raya punya dampak ekonomi yang signifikan, waktunya orang spending,” imbuh Fajry.

Senada, Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menyampaikan bahwa melalui skema TER maka potongan pajak pada Maret 2024 akan lebih besar jika dibandingkan bulan sebelumnya lantaran adanya pemberian THR.

“Jadi dengan nominal yang sama dengan tahun lalu, THR yang diterima pegawai kemungkinan sekarang lebih besar,” ujar Raden.

Apalagi dengan kondisi kenaikan harga-harga kebutuhan pokok saat ini, potongan pajak tersebut akan sangat dirasakan oleh karyawan.

“Apalagi sekarang diiringi dengan kenaikan harga kebutuhan pokok akibat siklus musim yang bergeser, pasti akan dirasakan oleh pegawai lebih besar,” kata Raden.

Meski begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti menjelaskan, pemberian THR, bonus maupun penambah penghasilan bruto lainnya yang termasuk ke dalam objek pajak pada komponen penghasilan pegawai akan mengakibatkan bertambahnya jumlah pajak yang dipotong pada masa atau tahun pajak tersebut.

Namun, Dwi menegaskan, PMK 168/2023 pada dasarnya sudah mengantisipasi agar jumlah pajak yang dipotong setiap bulan mendekati jumlah pajak terutang selama setahun dengan catatan pihak pemberi kerja menerapkan aturan perhitungan secara konsisten.

Artinya, apabila terjadi perubahan besarnya penghasilan pada bulan tertentu, pihak pemberi kerja harus segera melakukan penyesuaian penghitungan.

“Namun, apabila memang terjadi kelebihan pemotongan pajak yang terutang, maka dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (12/3).

Dwi menyebut, penerapan TER tidak akan mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru. Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan untuk melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Nah, pada masa pajak terakhir akan dilakukan penghitungan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh yang akan menghasilkan jumlah PPh terutang selama setahun menjadi sama apabila dihitung tanpa penerapan tarif efektif.

“Artinya sepanjang tidak ada perubahan Penghasilan Kena Pajak (PKP), maka PPh terutang dalam setahun totalnya akan sama dengan PPh terutang sebelum diterapkannya tarif efektif,” kata Dwi. (bl)

Deadline Lapor SPT Orang Pribadi 31 Maret, Segera Lapor Secara Online!

IKPI, Jakarta: Tenggat waktu atau deadline melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 ditetapkan pada 31 Maret 2024. Adapun, wajib pajak pribadi bisa melaporkan SPT secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti caranya melapor SPT sangat mudah karena tidak datang ke kantor pajak, cukup online saja pada website https://djponline.pajak.go.id/. Wajib pajak bisa menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling.

Dwi mengatakan khusus untuk pelaporan SPT melalui layanan e-filling, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien. Adapun, wajib pajak cukup mengisi formulir elektronik di layanan pajak online. Karena bersifat online, maka layanan pajak ini dapat diakses dimanapun dan kapanpun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.

Ditjen Pajak mengingatkan bagi WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. WP dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.

Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

Berikut ini, cara wajib pajak mengisi formulir secara online:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT Anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Ekonom Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Lahirkan Orang Miskin Baru

IKPI, Jakarta: Ekonom mengkhawatirkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Mereka khawatir itu akan menimbulkan permasalahan.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan kebijakan tersebut akan membebani masyarakat terutama kelas menengah. Pasalnya kenaikan tarif PPN bisa lebih tinggi dari kenaikan upah.

“Jadi bisa dibayangkan mencari kerja sekarang sulit, persaingan semakin ketat, kenaikan upah minimum juga tidak seberapa. Tapi dari sisi kebijakan pemerintah justru menahan daya beli dan mengurangi konsumsi rumah tangga,” katanya seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis  (14/3/2024).

Bhima mengatakan karena kenaikan PPN itu, kelas menengah tidak hanya bisa mengurangi belanja, tetapi juga terpaksa menggunakan tabungan karena harga barang yang mereka beli akan semakin mahal.

“Kalau sudah tidak ada lagi yang ditabung tapi tetap harus membeli barang, maka dikhawatirkan dia akan turun menjadi orang miskin baru atau di bawah garis kemiskinan,” katanya.

Pemerintah bakal menaikkan tarif PPN jadi 12 persen pada 2025. Kenaikan PPN sejalan dengan pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam beleid itu pemerintah dan DPR menetapkan PPN naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan PPN bakal tetap naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 meski presiden berganti.

Menurutnya, hal ini dikarenakan Prabowo-Gibran yang unggul dalam Pilpres 2024 ini akan melanjutkan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) termasuk dalam urusan perpajakan. (bl)

id_ID