Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, IKPI-Untar Tandatangani MoU Bidang Pendidikan

IKPI, Jakarta: Komitmen Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk mewujudkan berbagai program asosiasi yang selaras dengan Tri Dharma perguruan tinggi terus direalisasikan. Salah satu cara yang gencar dilakukan pleh IKPI adalah dengan menjalin kerja sama di bidang pendidikan terhadap berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Pada Selasa (30/1/2024) IKPI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Tarumanagara (Untar) Jakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untar Prof Sawidji Widoatmodjo.

Dalam sambutannya di acara tersebut, Ruston mengungkapkan bahwa dirinya sangat antusias atas MoU yang dilakukan dengan Untar ini. Menurutnya, Untar merupakan universitas besar dan terkenal. Maka untuk menunjukan rasa bangga dan keseriusan bekerja sama, Ruston datang dengan membawa rombongan pengurus IKPI pusat dan IKPI Cabang Jakarta Barat di mana kampus ini berdomisili.

“Kami juga sudah banyak menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia, dan hal itu selalu kami konkretkan dengan membuat berbagai kegiatan,” kata Ruston di acara tersebut.

Dia mengungkapkan, bahwa IKPI sangat menyambut baik ajakan Prof Sawidji untuk segera mengimplementasikan MoU ini dalam bentuk kegiatan kampus seperti memberikan kuliah, seminar, mahasiswa magang dan sebagainya. “Karena MoU tanpa value juga tidak ada artinya apabila tidak di konkretkan,” kata Ruston.

Diungkapkan Ruston, apa yang menjadi Tridharma perguruan tinggi sesungguhnya sudah diwujudkan oleh IKPI. Pertama terkait pendidikan, IKPI di berbagai daerah rutin menyelenggarakan pendidikan (Brevet dan Kepabeanan) dengan berbagai perguruan tinggi. “Kedepan, kami juga akan menyelenggarakan pendidikan khusus lainnya terkait sektor perpajakan,” kata Ruston.

Yang kedua adalah, IKPI juga melakukan penelitian yang pelaksanaannya dijalankan oleh Departemen FGD dan Litbang di bawah kepemimpinan Lani Dharmasetya sebagai Ketua Departemen.

Melalui departemen tersebut, IKPI selalu terlibat secara aktif dalam memberikan masukan-masukan kepada pemerintah, baik untuk evaluasi undang undang (UU) yang berlaku maupun rancangan UU, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan peraturan menteri keuangan terkait dengan perpajakan.

Menurutnya, setiap ada rancangan UU, PP maupun PM, IKPI selalu menjadi peserta utama bahkan anggotanya pasti dimintai tanggapan oleh pemerintah, baik itu dari Otoritas Jasa Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan khususnya Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.

Ketiga adalah pengabdian masyarakat. IKPI juga memiliki departemen khusus yakni Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat.

“Jadi IKPI sangat inline dengan Tri Dharma perguruan tinggi. Karena itu, kami merasa yakin dan bangga bisa bekerja sama dengan Untar untuk membangun IKPI dan Untar menjadi lebih besar,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Prof Sawidji. Dalam sambutannya dia mengungkapkan bahwa di dalam dunia perpajakan, Untar cukup aktif memberikan perannya kepada masyarakat dan pemerintah. “Karena kampus ini juga memiliki tax center, serta aktif terlibat dalam kegiatan relawan pajak seperti membantu masyarakat melakukan pengisian SPT maupun konsultasi permasalahan perpajakan lainnya, relawan biasanya dikirimkan pada Maret setiap tahunnya,” katanya.

Prof Sawidji berharap, kedepannya banyak hal yang bisa dikerja samakan oleh kedua lembaga ini, dari dunia akademisi dan praktisi. “Kolaborasi akademisi dan praktisi yang dijalankan dengan baik akan memperkuat IKPI dan Untar,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari menegaskan MoU antara IKPI dan Untar merupakan tindak lanjut dari kegiatan kerja sama IKPI dan perguruan tinggi di Indonesia yang dijalankan oleh Departemen Pendidikan IKPI.

“Tentunya dengan telah ditandatangani MoU IKPI dan Untar menambah deretan kampus yang telah melakukan kerja sama dengan IKPI,” ujarnya.

Untuk implementasi kerja sama dengan Untar kata Lisa, dalam waktu dekat direncanakan akan digelar kegiatan praktisi mengajar agar mahasiswa mendapat pengetahuan yang lengkap baik dari aspek teori maupun praktek dalam bidang perpajakan khususnya.

“Jadi nantinya mahasiswa bukan hanya mendapatkan teori saja, tetapi bisa juga langsung praktek karena IKPI juga membuka kesempatan magang bagi para mahasiswa,” katanya.

Lebih lanjut Lisa mengatakan, pada awal 2024 selain Untar ada juga perguruan tinggi lainnya yang akan menandatangani kerja sama serupa pada Februari dengan Politeknik Negeri Balikpapan dan sebelum memasuki Ramadhan akan ada juga MoU dengan Universitas Atmajaya Yogyakarta.

“Selama 2023 IKPI sudah melakukan kerja sama pendidikan dengan puluhan perguruan tinggi se-Indonesia. Untuk 2024 ini, kami di Departemen Pendidikan IKPI juga masih akan melakukan hal yang sama tetapi belum mengetahui jumlah persis berapa kampus yang akan menjalin kerja sama tersebut,” ujarnya. (bl)

 

 

 

 

IKPI Minta Pemerintah Bantu Dorong Lahirnya UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) meminta pemerintah untuk membantu mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak. Hal ini mengingat perlu adanya payung hukum yang kuat, untuk melindungi wajib pajak dan konsultan pajak sebagai profesi yang berkontribusi membantu pemerintah dalam mencapai target penerimaan pajak.

Demikian dikatakan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, saat menerima kunjungan Senior Advisor Australian Taxation Office (ATO)- Prospera Grant Leader di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).

Dikatakan Ruston, sebanyak 80% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperoleh dari sektor perpajakan. Artinya, seharusnya pemerintah ikut melindungi orang-orang yang memang berkontribusi terhadap penerimaan negara tersebut, termasuk dalam hal ini profesi Konsultan Pajak.

“Caranya ya ikut serta mendorong lahirnya UU Konsultan Pajak. Apalagi selama tiga tahun berturut (2021, 2022 dan 2023) perolehan pajak selalu melampaui dari target APBN. Kami berharap tahun ini UU tersebut bisa direalisasikan,” ujarnya.

Diungkapkannya, dalam pertemuan itu Ruston yang didampingi oleh sejumlah pengurus pusat IKPI juga menyampaikan, bahwa sudah waktunya UU Konsultan Pajak itu hadir untuk melindungi Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya serta memperkuat profesi Konsultan Pajak yang lebih mandiri dan profesional dalam membantu Wajib Pajak. Karena, profesi lainnya seperti advokat, akuntan, notaris, dokter dan bahkan profesi perawat pun telah mempunyai UU profesi yang melindungi profesi mereka.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa inti kunjungan perwakilan ATO ke IKPI adalah melihat dan mengkaji bagaimana meningkatkan peran konsultan pajak di Indonesia, sebagai intermediaries. Karena, sebelum kunjungan ke IKPI Grant sudah berdikusi juga dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan PPPK, Kemenkeu.

“Grant dari ATO mengunjungi IKPI sebagai organisasi profesi konsutan pajak terbesar untuk mengetahui lebih jauh, apa yang diinginkan dan dilakukan oleh IKPI sebagai organisasi profesi,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu kata Ruston, Grant juga banyak bertanya bagaimana IKPI menegakkan kode etik organisasi, dia juga meminta tanggapan kita bagaimana mengenai kuasa pajak, nah kemudian kita sampaikan pendapat IKPI seperti yang selama ini kita suarakan bahwa kuasa itu harus dalam “lapangan” yang sama artinya tidak boleh ada diskriminasi atau pembedaan perlakuan.

Jika hak semua Kuasa Wajib Pajak dalam membantu Wajib Pajak sama, maka kewajiban , persyaratan, pengawasan terhadap Kuasa Pihak Lain yang non konsultan pajak juga harus sama, seperti memiliki izin praktik, memberikan laporan tahunan konsultan pajak, mengikuti kegiatan program Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPL) dan sebagainya.

“Jadi kalau kewenangannya disamakan, seharusnya pemerintah juga menyamakan persyaratan dan kewajiban dari kuasa konsultan pajak dan non-konsultan pajak. Saya katakan sekali lagi, jangan ada diskriminasi dalam kebijakan dan pengaturan,” kata Ruston.

Ruston juga mempertanyakan, siapa yang melakukan pengawasan terhadap seseorang yang non-konsultan pajak?. Kuasa Wajib pajak ada aturannya, dan ada juga lembaga yang mengawasinya, baik itu pemerintah maupun organisasi profesi.

“Setiap konsultan pajak diwajibkan untuk mengikuti PPL untuk memastikan kompetensinya tetap terjaga.” Peraturan Perpajakan sangat dinamis dan sering berubah mengikuti perkembangan proses bisnis dan kebijakan perpajakan sehingga mengikuti PPL menjadi kewajiban bagi Konsultan Pajak.

Sementara itu, Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kunjungan Grant yang salah satunya ingin mengetahui tata kelola konsultan pajak ataupun kuasa wajib pajak.

Dengan pertemuan ini tentu diharapkan, Undang-undang Konsultan Pajak yang kita perjuangkan untuk wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dan pada saat yang bersamaan juga memberikan kepastian hukum bagi profesi Konsultan pajak, bisa tercapai. Salah satu yang harus diatur adalah mengenai kuasa wajib pajak yang harus diperjelas setingkat Undang-undang.

Menurut Henri, saat ini terdapat ketidakjelasan di dalam pengaturan maupun pelaksanaannya. “Permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan sudah kita ungkapkan kepada Grant, kita harapkan Grant dapat memberikan masukan kepada pemerintah, dalam hal ini DJP dan PPPK,” katanya. (bl)

 

 

id_ID