Singapura Naikkan Pajak Barang dan Jasa

IKPI, Jakarta: Masyarakat Singapura bakal menghadapi kenaikan pajak penjualan pada 2024. Pemerintah Singapura berusaha mengumpulkan pendapatan negara di tengah lonjakan belanja rumah tangga masyarakat.

Pajak barang dan jasa, termasuk untuk makanan dan berlian, bakal naik 1% menjadi 9% pada Senin, 1 Januari 2024. Diketahui Singapura telah menaikkan pajak dari sebelumnya 7% menjadi 8%.

Dikutip dari Reuters, Jumat (29/12/2023), terakhir kali Singapura menaikkan pajak tersebut 15 tahun lalu. Kenaikan pajak terjadi di tengah meningkatnya biaya hidup sehingga mendorong parlemen oposisi untuk menyuarakan penundaan.

Inflasi inti di Singapura melambat jadi 3,2% pada November, turun dibanding puncaknya pada Januari dan Februari 5,5%. Bank Sentral memperkirakan rata-rata inflasi Singapura 2024 berkisar antara 2,5-3,5%.

Sementara itu pemerintah Singapura menyebut perlu menaikkan pajak demi meningkatkan pendapatan negara. Apalagi Negeri Singa ini bersiap menghadapi lonjakan populasi lanjut usia dan potensi meningkatnya biaya kesehatan. Diperkirakan seperempat populasi dunia berusia 65 tahun ke atas pada 2030.

Pada Agustus lalu, Wakil Perdana Menteri Lawrence Wong mengatakan, penundaan kenaikan pajak barang dan jasa hanya akan menambah masalah di masa depan.

“Menunda kenaikan GST (Goods and Services Tax) hanya akan menambah banyak masalah di masa depan, membuat kita memiliki sedikit sumber daya untuk memenuhi kebutuhan fiskal yang semakin meningkat,” katanya.

Adapun pemerintah telah memberikan keringanan fiskal kepada rumah tangga dalam bentuk paket jaminan senilai lebih dari S$ 10 miliar (US$ 7,55 miliar), termasuk S$ 200 hingga S$ 800 yang disalurkan ke masyarakat bulan ini. (bl)

 

Ini Kata DJP Terkait Kasus Pajak Indra Charismiadji

IKPI, Jakarta; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang yang menimpa juru bicara (jubir) Tim Nasional Pemenangan (Timnas) Anies-Muhaimin, Indra Charismiadji (IC).

“Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penahanan Wajib Pajak (WP) ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT LMIR (PT Luki Mandiri Indonesia Raya), dapat disampaikan bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, seperti dikutip dari Antaranews.com, Jumat (29/12/2023).

Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi DJP, PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan pada 2019.

DJP telah melakukan tahapan pengawasan berupa imbauan kepada WP dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021.

Namun, WP tidak menanggapi SP2DK tersebut, sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, WP tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP.

Selain itu, juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

DJP telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B KUP yang mengatur bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan untuk kepentingan penerimaan negara sepanjang Wajib Pajak melunasi utang pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan.

Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dwi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan politikus Partai NasDem yang juga juru bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Nurindra B Charismiadji karena dugaan penggelapan pajak.

Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT-25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani. (bl)

id_ID