MTI Dorong Penerimaan Pajak Kendaraan Digunakan untuk Pembiayaan Transportasi Umum

IKPI, Jakarta: Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong pemanfaatan 10 persen pendapatan pemerintah daerah dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) digunakan untuk pembiayaan sektor transportasi umum.

Ketua Umum MTI Tory Damantoro menerangkan, hal tersebut telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“MTI mendorong agar Kementerian Dalam Negeri itu membantu Kementerian Perhubungan untuk mengunci agar 10 persen itu bisa digunakan untuk pembiayaan angkutan umum,” kata Tory seperti dikutip dari Republika.co.id, Rabu (27/12/2023).

Blue Bird Dukung Penyediaan Transportasi Ramah Lingkungan di IKN

Menurut Tory, PP ini akan membuka ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk memperkuat komitmen pembiayaan pembangunan dan subsidi layanan angkutan umum perkotaan. “Sebagai gambaran, tahun lalu PKB itu sekitar Rp 180 triliun kalau 10 persennya untuk angkutan umum berarti ada Rp 18 triliun,” ujar Tory.

Lebih lanjut, dia menjelaskan beberapa daerah telah mengembangkan kebijakan pengalokasian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk pembiayaan sektor angkutan umum.

Salah satunya dilakukan oleh Pemerintah Kota dan DPRD Pekanbaru, dengan bantuan MTI Wilayah Riau, berhasil menyusun Peraturan Daerah (Perda) Angkutan Umum yang mengalokasikan anggaran APBD tahunan sebesar 5 persen untuk pembiayaan angkutan umum.

“Ini adalah kebijakan-kebijakan kreatif dan inovatif yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk terkait dengan pendanaan,” ujarnya.

Tory menilai pembangunan angkutan umum perkotaan penting dilakukan untuk mengatasi kebutuhan transportasi dari total 160 juta penduduk perkotaan sebagai dampak urbanisasi yang terus tumbuh pesat di Indonesia.

 

Sementara itu, Kementerian Perhubungan telah merencanakan peralihan pengelolaan program Buy The Service kepada Pemerintah Daerah di 11 kota untuk melanjutkan pengoperasian, pengelolaan, dan pendanaan program yang total anggarannya mencapai Rp 500 miliar per tahun.

Tahun 2023 ini juga Kementerian Perhubungan memulai program Indonesia Mass Transit Program (Mastran) yang akan membangun 2.000 kilometer rute angkutan bus di 5 kawasan perkotaan metropolitan untuk melayani 34 juta penduduk di Medan, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar.

“MTI mengingatkan agar program ini, seperti halnya program yang lain-lainnya, harus dilengkapi dengan monitoring, evaluasi, dan sistem data yang baik sehingga Kementerian Perhubungan bisa melakukan pemantauan secara terus-menerus serta melihat perkembangan dan perbaikan kinerjanya,” kata Tory. (bl)

China Potong dan Tangguhkan Biaya Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Pengembalian pajak yang baru diterapkan, pemotongan dan penangguhan pajak serta biaya di China melampaui 1,81 triliun yuan (1 yuan = Rp2.168) atau sekitar 255 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp15.489) dalam 11 bulan pertama pada 2023, menurut data resmi, seperti dikutip dari Antaranews.com, Rabu (27/12/2023).

Administrasi Perpajakan Negara China menyebutkan lebih banyak dukungan diberikan kepada usaha kecil pada periode tersebut, dengan 61,8 persen dukungan pajak dan biaya yang diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sekitar 73,8 persen dari berbagai dukungan tersebut diberikan kepada pelaku usaha swasta, kata Administrasi Perpajakan Negara China.

Di antara semua sektor disebutkan industri manufaktur, industri grosir dan retail terkait tercatat menjadi yang paling diuntungkan dengan menerima 41,9 persen dari semua dukungan tersebut, menurut keterangan administrasi tersebut. (bl)

 

IKPI Imbau Wajib Pajak Selektif Gunakan Jasa Konsultan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengimbau kepada wajib pajak badan dan orang pribadi untuk selektif dalam menggunakan jasa konsultan pajak. Pasalnya, saat ini banyak orang menawarkan jasa sebagai konsultan pajak tetapi sesungguhnya dia tidak mempunyai kompetensi di bidang itu.

“Jika wajib pajak menggunakan jasa konsultan yang seperti itu, bisa jadi tanpa disadari masalah perpajakan akan timbul dikemudian hari. Karena, seorang konsultan pajak adalah profesi yang dituntut memiliki keahlian khusus, serta dibekali dengan sertifikat konsultan pajak dan izin praktek yang diterbitkan oleh Direktorat P2PK, Kementerian Keuangan,” kata Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi, dikutip dari kanal Youtube IKPI, yang ditayangkan, Rabu (27/12/2023).

Menurut Henri, dalam memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan itu tidak mudah, apalagi peraturan itu mengalami perubahan dan perkembangan yang sangat cepat.

Tentu lanjut Henri, wajib pajak memerlukan mitra kerja tenaga profesional dibidang perpajakan yang berkompeten. “Sekarang, yang menjadi pertanyaan bagaimana mengetahui bahwa konsultan pajak yang akan menjadi mitra tersebut berkompeten?,” kata Henri.

Dia mengungkapkan, IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1965 dengan jumlah anggota saat ini 5.575 (anggota tetap) dan 1.301 anggota anggota terbatas, dan ditambah dengan anggota kehormatan yang tentunya memiliki kompetensi yang terukur dan tidak perlu diragukan lagi.

“100 persen anggota IKPI telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), dan lebih dari 90 persen konsultan pajak di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Keuangan adalah anggota IKPI. Jadi, seluruh anggota IKPI dipastikan memiliki kompetensi yang cukup untuk mendampingi para wajib pajak, baik itu badan usaha maupun orang pribadi,” ujarnya.

Henri menjelaskan, anggota tetap adalah anggota yang telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan telah mempunyai ijin praktek konsultan pajak dari pemerintah, sedangkan anggota terbatas adalah anggota yang telah lulus USKP namun masih dalam proses pengurusan ijin praktek dan/atau yang memilih tidak berpraktek sebagai konsultan pajak meskipun sudah memiliki sertifikat USKP.

Lebih lanjut Henri mengatakan, sebagai asosiasi profesi, IKPI memiliki Peraturan Perkumpulan yakni:

1.Anggaran Dasar

2.Anggaran Rumah Tangga

3.Kode Etik

4.Standar Profesi dan Peraturan Pengurus Pusat

Peraturan ini kata Henri, sifatnya mengikat bagi seluruh anggota IKPI sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertindak bagi setiap anggota dalam melaksanakan tugas profesi secara profesional, objektif, independen, dan berdedikasi tinggi serta penuh tanggungjawab.

Dengan demikian, hendaknya wajib pajak sudah mulai cermat dan kritis dalam menggunakan jasa konsultan pajak yang berkompeten, caranya:

Menanyakan izin praktek dari konsultan pajak yang akan ditugaskan sebagai Kuasa Wajib Pajak, dan lihat tingkatan Ijin Prakteknya apakah A, B atau C

Lakukan pengecekan kebenaran ijin praktrek dari Konsultan Pajak tersebut ke SIKOP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) yang diselenggarakan oleh P2PK pada link https://sikop.kemenkeu.go.id/

Sebagai tambahan untuk meyakinkan wajib pajak, pastikan bahwa konsultan tersebut adalah Anggota IKPI, dengan cara mintalah Kartu Anggota IKPI nya, disana akan terlihat tingkat kompetensinya, masa berlaku kartunya karena setiap anggota IKPI yang masih aktif, Kartu Anggota nya akan diperpanjang sekali dua tahun.

Dengan demikian, wajib pajak bisa mendapatkan manfaat positif jika menggunakan jasa konsultan yang memiliki kompetensi. Apa saja manfaat yang didapatkan?

Wajib Pajak dipastikan akan menggunakan jasa Konsultan Pajak yang telah mendapatkan ijin praktek dari Pemerintah,

Wajib Pajak dipastikan akan didampingi oleh Konsultan Pajak yang kompeten sebab setiap Anggota IKPI diwajibkan untuk mengikut Pengembangan Profesional Berkelanjutan atau yang disebut dengan PPL,

Wajib Pajak dipastikan akan didampingi oleh Konsultan Pajak yang dalam menjalankan prakteknya terikat oleh Kode Etik IKPI dan diawasi oleh Pemerintah dalam hal ini Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan.

Henri menegaskan, agar wajib pajak memilih konsultan pajak secara selektif agar terhindar dari praktek-praktek yang tidak sehat dan merugikan wajib pajak itu sendiri. “Gunakanlah Konsultan Pajak yang kompeten dan terdaftar di SIKOP-P2PK,” katanya.

Sekadar informasi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia merupakan mitra wajib pajak yang sekaligus merupakan mitra strategis pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. IKPI konsisten melakukan edukasi perpajakan kepada masyarakat melalui kegiatan IKPI maupun melalui Anggota IKPI yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Hal itu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan, untuk membangun dan menjaga agar pemungutan pajak dilaksanakan secara proporsional, tidak berlebihan dan tidak pula berkurangan, sesuai prinsip prinsip yang berkeadilan,” kata Henri. (bl)

 

 

id_ID