Tak Ada Intervensi, IKPI Tegaskan Junjung Tinggi Kode Etik Organisasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan selalu bertindak profesional, adil, dan bertanggung jawab dalam mengambil kebijakan terhadap seluruh anggota, khususnya dalam penanganan pengaduan pelanggaran. Pernyataan tersebut sekaligus membantah tayangan di kanal Youtube Rey & Co Jakarta Attorneys at Law, yang menyebutkan dalam thumnailnya Dugaan Intervensi DJP Tehadap IKPI.

Kepala Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi menyatakan, tayangan di kanal Youtube Rey & Co Jakarta Attorneys at Law, tentunya bisa menimbulkan interpretasi negatif terhadap IKPI, karena terkesan asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini diintervensi dalam penanganan dugaan pelanggaran peraturan perkumpulan IKPI. Apalagi antara thumbnail dengan judul tidak nyambung demikian juga dengan isi vidio juga tidak nyambung akibatnya terjadi disinformasi yang dapat merugikan IKPI

“Semua pengaduan dan keputusan di IKPI, tentunya dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku di asosiasi. Jadi tidak benar jika ada pihak lain yang melakukan intervensi kepada IKPI,” kata Henri melalui Podcast yang ditayangkan di kanal Youtube IKPI dengan Topik: ‘Tidak Ada Intervensi Dalam Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik IKPI’,” Senin (25/12/2023).

Henri mengaku sangat menyayangkan, beredarnya tayangan dugaan intervensi DJP terhadap IKPI di kanal Youtube tersebut. “Hal itu tentunya akan menimbulkan banyak interpretasi dari masyarakat dan tanda tanya dari rekan-rekan konsultan pajak, tentang independensi IKPI,” katanya.

Oleh karena itu lanjut Henri, dengan tegas dia menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak benar. Sebab Kanwil DJP Jakarta Barat, pada beberapa waktu lalu telah menyampaikan pengaduan secara resmi kepada IKPI, di mana ada salah seorang anggotanya melakukan pelanggaran kode etik.

Berdasarkan hal itu, Henri mengungkapkan tentunya proses yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat telah sesuai prosedur yang berlaku di dalam IKPI. Bahkan, berdasarkan pengaduan itu, IKPI telah menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang benar, yakni memanggil anggota yang diduga melakukan pelanggaran untuk dimintai keterangan dan penjelasan.

Menurut Henri, sesungguhnya dugaan pelanggaran anggota IKPI terhadap peraturan perkumpulan, dapat diperoleh oleh pengurus dan pengawas berdasarkan informasi, data, laporan, maupun pengaduan yang diterima langsung maupun tidak oleh IKPI. “Jadi apa yang dilakukan Kanwil DJP Jakarta Barat bukanlah bentuk intervensi,” ujarnya.

Menurut Henri, semua pengaduan bisa saja dilakukan oleh siapapun, baik itu orang pribadi, badan swasta, instansi pemerintah, dan asosiasi profesi lainnya karena merasa dirugikan oleh tindakan anggota IKPI dalam menjalankan profesinya sebagai konsultan pajak, tentu saja personifikasi dari badan swasta, badan pemerintah maupun instansi pemerintah adalah pengurus atau pejabat terkait.

IKPI Mitra Strategis Pemerintah

Dia menegaskan, IKPI merupakan mitra wajib pajak dan juga mitra strategis pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk memasyarakatkan peraturan perpajakan kepada masyarakat sekaligus mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban perpajakannya. Edukasi tentu dilakukan melalui Anggota IKPI dalam berbagai kegiatan yang telah dilakukan secara terus menerus. Tentunya, hal itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Henri.

Lebih lanjut dia mengatakan, lebih dari 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari pajak. Oleh karenannya, pemerintah membutuhkan kontribusi Anggota IKPI untuk mencapai target penerimaan pajak pada setiap tahunnya dan disisi lain Masyarakat Wajib Pajak juga membutuhkan layanan profesional dari Anggota IKPI agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pajak digunakan pemerintah untuk membangun infrastuktur, pelayanan sosial, ;pertahananan, keamanan dan ketertiban serta menjalankan roda pemerintahan agar tercipta dan terjaga stabilitas perekonomian maupun politik. IKPI hadir untuk membangun dan menjaga agar pemungutan pajak dilaksanakan secara proporsional, tidak berlebihan dan tidak pula berkurangan, sesuai prinsip prinsip yang berkeadilian, maka dibutuhkanlah peran konsultan pajak. Disinilah mengapa IKPI disebut sebagai mitra strategis pemerintah (DJP) sekaligus mitra kerja Waib Pajak,” ujarnya.

Kembali kepada tuduhan intervensi terhadap IKPI. Menurut Henri, pengaduan dari Kanwil DJP Jakarta Barat telah diproses, pada Video itu adalah pemanggilan tahap pertama, dengan demikian pengaduan dari Kanwil DJP Jakbar sama sekali bukan bentuk intervensi, IKPI mengapresiasi Langkah yang diambil oleh Kanwil DJP Jakbar karena telah menempuh mekanisme yang berlaku di IKPI. Siapapun yang melakukan pengaduan akan mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan prosedur yang berlaku di IKPI

Menurutnya, hal itu perlu ditekankan agar tidak terjadi kesalahpahaman sekaligus kami mensosialisasikan mekanisme internal di IKPI yang dapat digunakan oleh para pengguna jasa Konsultan pajak apabila berhadapan dengan praktek tidak sehat yang merugikan yang dilakukan oleh Anggota IKPI.

Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga kompetensi dan integritas Konsultan Pajak Anggota IKPI, oleh karena jika ada anggota IKPI yang dianggap merugikan silahkan mengadukannya kepada Pengurus Pusat IKPI.

Berikut langkah dan proses pengaduan oleh IKPI:

1. Teradu akan dipanggil oleh Pengurus Pusat dalam hal ini Departemen Keanggotaan dan Pembinaan untuk mendapatkan klarifikasi dan/atau penjelasan dari teradu

2. Apabila dari klarifikasi dan pengumpulan data dan informasi ditemukan indikasi yang sifatnya pelanggaran ringan maka Pengurus Pusat akan memberikan sanksi berupa teguran namun apabila pelanggaran tersebut berpotensi dikenakan sanksi pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap maka Pengurus Pusat akan melaporkannya ke Pengawas

3. Selanjutnya pengawas akan membentuk Majelis Pengawas Ad Hoc untuk melakukan proses persidangan

4. Putusan Majelis Pengawas Adhoc akan disampaikan ke Ketua Pengawas, lalu Ketua Pengawas akan menyampaikannya ke Pengurus Pusat sebagai rekomendasi untuk dilaksanakan. (bl)

Sebanyak 5.443 Orang Kaya RI Dikenakan Pajak 35 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah telah menjaring 5.443 wajib pajak pribadi orang kaya di Indonesia per Agustus 2023. Kelompok ini masuk ke dalam golongan berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dengan tarif pajak 35 persen.

Dalam UU HPP, kini tarif PPh terbagi ke dalam lima lapisan, yaitu 5% untuk penghasilan kena pajak Rp 0-60 juta, 15 persen Rp 60 juta – Rp 250 juta, 25 persen dari Rp 250 juta – Rp 500 juta, 30 persen dari Rp 500 juta – Rp 5 miliar, dan 35 persen di atas Rp 5 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan jumlahnya hanya 0,04 persen dibanding total laporan SPT yang menyampaikan PPh sebanyak 11 juta wajib pajak. Adapun, nilai pajaknya mencapai Rp 3,5 triliun dari total penerimaan Rp 10,6 triliun PPh pribadi.

“Yang kami gunakan basis SPT kami dapat per Juli kemarin SPT PPh orang pribadi ada 5.443 wajib pajak yang lapor dengan gunakan PPh tarif bracket 35 persen dari 11 juta wajib pajak yang melaporkan SPT PPh 2022 nya,” kata Suryo, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (27/12/2023).

Sebelumnya, Ditjen Pajak menargetkan sebanyak 1.119 orang super kaya atau crazy rich masuk ke dalam lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) terbaru, yakni 35%. Orang-orang kaya itu memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Ditjen Pajak meyakini dengan adanya besaran tarif baru itu yang mengakomodir orang-orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar akan meningkatkan penerimaan negara dari sisi pajak penghasilan (PPh) secara signifikan. Besarannya diperkirakan mencapai Rp 1,75 miliar per tahun.

Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengungkapkan selama ini Kementerian Keuangan telah melakukan berbagai upaya agar semua wajib pajak patuh secara sukarela.

“Direktorat Jenderal Pajak sudah mempunyai Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, baik untuk korporasi maupun individu. Selama ini pengawasan juga dilakukan secara intensif sebagai upaya membangun kepatuhan sukarela,” kata Prastowo lewat keterangan tertulis, Rabu, (27/12/2023).

Prastowo juga mengatakan ketaatan setiap Wajib Pajak, termasuk para orang kaya merupakan kewenangan otoritas pajak. Sebagian besar informasi mengenai ketaatan itu bersifat rahasia.

“Mengenai profil ketaatan tentu kewenangan materil otoritas pajak dan dalam beberapa hal ini sifatnya rahasia, selain dinamis,” kata dia.

Prastowo menjelaskan Kemenkeu dan DJP akan selalu meningkatkan pelayanan pajak. Karena itu, kata dia, pihaknya selalu terbuka dengan masukan yang konstruktuf dan dukungan dari banyak pihak.

“Kemenkeu dan DJP tentu sangat terbuka untuk masukan yang konstruktif dan dukungan banyak pihak sangat diperlukan,” ujarnya. (bl)

Ini Daftar 10 Negara dengan Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia

IKPI, Jakarta: Pajak merupakan kontribusi wajib pribadi atau badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang (UU) dan digunakan untuk keperluan kemakmuran rakyat.

Pajak yang dikelola pemerintah pusat dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea meterai, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

PPh adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan seseorang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, jabatan, dan kegiatan. Ketentuan mengenai PPh diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Meskipun berguna untuk kesejahteraan rakyat, tidak sedikit warga negara yang merasakan PPh sangatlah mencekik. Lantas, di mana sajakah negara dengan pajak penghasilan pribadi tertinggi di dunia?

Dikutip dari Tempo.co, ini Daftar Negara dengan Pajak Penghasilan Tertinggi yang dirilis oleh Perusahaan konsultan lepas pantai asal Dubai, Nomad Capitalist  mencatat deretan negara dengan pajak penghasilan tertinggi di dunia pada 2023.

Berikut rinciannya:

1. Pantai Gading

Penduduk di Pantai Gading harus rela menyerahkan 60 persen pendapatannya kepada negara. Akan tetapi, besaran spesifik pajak penghasilannya tergantung pada pendapatan yang diperoleh masing-masing warga di salah satu negara di kawasan Afrika Barat itu.

2. Finlandia

Di posisi kedua, terdapat Finlandia yang menetapkan besaran PPh tertinggi sedunia. Negara yang hanya dihuni oleh sekitar 5,5 juta orang itu menetapkan tarif pajak pendapatan hingga 56,95 persen. Uniknya, seseorang yang tinggal di negara itu lebih dari 6 bulan dianggap sebagai penduduk Finlandia dan akan dikenai pajak penghasilan.

3. Jepang

Selanjutnya, ada negara dari Benua Asia yang juga menetapkan tarif PPh tak kalah tinggi dibandingkan Pantai Gading dan Finlandia, yaitu Jepang. Banyak orang dari Negeri Sakura yang dikenal memiliki etos kerja tinggi. Dengan kesuksesannya itu, Pemerintah Jepang membebankan pajak pendapatan sebesar 55,97 persen kepada warga negaranya.

4. Denmark

Kembali ke kawasan Eropa, ada Denmark yang mempunyai perekonomian maju, sehingga menempati peringkat ke-9 dalam hal Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita dan ke-6 dalam PDB nominal per kapita. Kesejahteraan negara di wilayah Eropa bagian utara itu tak terlepas dari pengenaan pajak pendapatan hingga 56 persen dari penghasilan.

5. Austria

Negara dengan pajak penghasilan tertinggi di dunia berikutnya adalah Austria. Pemerintah Austria menuntut warganya untuk membayar total pajak mencapai 55 persen. Selain itu, masyarakat setempat juga harus berlapang dada lantaran dikenai pajak pembayaran bonus sebesar 6 persen dan pajak keuntungan modal (capital gain) sebesar 27,5 persen.

6. Swedia

Swedia menjadi salah satu negara dengan tingkat kesejahteraan yang tertinggi dan memiliki tingkat kesenjangan pendapatan yang rendah. Namun, biaya yang harus dibayar untuk mendapatkan keunggulan tersebut tidaklah murah. Warga Swedia harus rela menerima pemotongan sebesar 52,9 persen dari pendapatan tahunan untuk pembayaran pajak penghasilan pribadi.

7. Aruba

Aruba adalah sebuah pulau yang terletak di sisi barat daya Laut Karibia. Aruba sebelumnya menjadi bagian dari Kerajaan Belanda, tetapi mulai membentuk pemerintahan sendiri pada 1986. Warga di negara tersebut diwajibkan membayar pajak penghasilan pribadi sebesar 52 persen.

8. Belgia

Belgia berada di jantung kawasan industri Eropa, sehingga menjadikannya sebagai negara dengan sektor perdagangan terbesar ke-10 di dunia. Walaupun terdengar menguntungkan, masyarakat setempat terpaksa menyerahkan 50 persen dari penghasilannya sebagai sumber pajak bagi negara.

9. Israel

Israel menjadi rumah bagi perusahaan rintisan (startup) terbesar ke-13 di dunia. Tingkat inovasi di negara kecil Timur Tengah itu terus meningkat walaupun hanya dihuni oleh sekitar 9 juta orang. Akan tetapi, pemerintah negara yang sedang berkonflik dengan Hamas Palestina itu membebankan tarif pajak marginal sebesar 50 persen kepada warganya.

10. Slovenia

Slovenia menjadi negara dengan pajak penghasilan tertinggi di dunia peringkat ke-10. Meskipun menjadi salah satu negara terkecil di Eropa dan mempunyai populasi sekitar 2,1 juta orang, pemerintah setempat menetapkan besaran tarif pajak marjinal terbesar hingga 50 persen.

Mulai 2024 Kos-Kosan Sudah Bukan Objek Daerah

IKPI, Jakarta: Rumah kos-kosan tidak lagi menjadi objek pajak daerah mulai tahun depan. Hal ini seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Berdasarkan UU HKPD, rumah kos-kosan tidak termasuk dalam pengertian hotel sehingga tidak menjadi objek pajak daerah.

Pada ketentuan sebelumnya yakni dalam UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD), rumah kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 dikategorikan sebagai hotel sehingga terutang pajak hotel.

Oleh karena itu, wajib pajak yang memiliki kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 akan dikenakan pajak dengan tarif tertinggi 10 persen.

Dengan berlakunya UU HKPD yang paling lambat dijalankan 5 Januari 2024 ini, rumah kos-kosan bukan lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu.

“Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya,” bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/12/2023).

Merujuk pada Pasal 53 ayat 1, jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan, seperti hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, pesanggrahan, hingga glamping.

Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani mengatakan, perubahan kos-kosan bukan menjadi objek pajak daerah sesuai dengan UU HKPD akan memberikan sentimen negatif terhadap penerimaan pajak daerah serta membuat penurunan penerimaan pajak daerah.

Hal ini akan berdampak terutama untuk beberapa daerah yang memiliki objek andalan di sektor kos-kosan. Misalnya daerah yang mempunyai universitas atau kawasan industri.

“Karena sebelumnya, daerah mendapat pemasukan sebesar 10 persen dari nilai sewa. Kategori tarif ini sangat besar, karena jumlahnya dikenakan atas omset atau nilai sewa, bukan atas keuntungan,” ujar Ajib.

Ajib menyarankan supaya pemerintah daerah perlu mengoptimalkan penerimaan dari sektor lainnya untuk menutup kehilangan penerimaan dari sewa kos-kosan tersebut. “Misalnya dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak restoran dan kafe,” katanya. (bl)

id_ID