Cek Tarif Pajak UMKM 2024

IKPI, Jakarta: Pajak UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) mendapatkan tarif cukup murah sejak diberlakukan pada 2018. Pelaku UMKM dibebankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 15 persen untuk omset tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Penerapan tarif ini hanya selama 7 tahun saja dan setelah itu diterapkan tarif normal. UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha yang sudah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.

Kriteria tersebut yakni memiliki kekayaan bersih hingga Rp50 juta dan tidak termasuk bangunan atau pun tempat usaha. Selain itu, hasil penjualan yang berhasil dibukukan UMKM paling banyak Rp300 juta per tahun.

UMKM menjadi salah satu penopang hidup bagi sebagian masyarakat Indonesia. Jenis usaha yang banyak memiliki UMKM di antaranya bidang kuliner, fesyen, dan agribisnis. Apa itu Pajak UMKM? UMKM tidak lepas dari kewajiban membayar PPh semenjak keluarnya PP Nomor 23 Tahun 2018.

Tarif pajak UMKM diberlakukan sebesar 0,5 persen dari setiap penghasilan. Sebelumnya, besaran pajak UMKM adalah 1 persen dari penghasilan bruto berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013. Adanya penurunan tarif pajak UMKM kala itu agar selisih tarif dapat membantu para pelaku usaha dalam modal kerja. Pemberlakukan tarif PPh 0,5 persen berlaku sejak 1 Juli 2018.

Dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan, pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) dengan omset tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif 0,5 persen. Peruntukannya yaitu pelaku UMKM orang pribadi dan badan (koperasi, CV, firma, dan PT).

Apakah Pajak UMKM 2024 Naik? Pajak UMKM akan segera dinaikkan, tapi tidak di 2024. Wajib pajak dari pelaku UMKM masih akan memperoleh pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 0,5 persen sepanjang tahun depan.

Setelah 2024 berakhir, pemerintah tidak memberlakukan perpanjangan atas tarif tersebut. Penghitungan tarif pajak UMKM tersebut berdasar pada PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Pemberlakukan tarif PPh untuk UMKM berjalan untuk periode waktu khusus. “Memang betul dalam peraturan pemerintah tersebut jangka waktu untuk habituasi bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah mulai tahun 2018 akan berhenti setelah tahun ke-7 yaitu di tahun 2024,” kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo seperti dikutip Tirto.id, Kamis (30/11/2023).

Selama ini tarif PPh 0,5 persen diberlakukan untuk wajib pajak dengan peredaran bruto (omset) tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Mulai 2025 nanti, skema perhitungan menggunakan Norma Penghitungan atau memakai tarif normal, serta menyelenggarakan pembukuan apabila omset di atas Rp4,8 miliar. (bl)

DJP Sebut Tanggungan PPN DTP Rumah di Bawah Rp5 Miliar untuk Bantu Masyarakat

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah maksimal Rp5 miliar bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan kebijakan tersebut berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” kata Dwi seperti dikutip dari Antara News, Rabu (30/11/2023).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 21 November 2023.

PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Pembelian rumah seharga Rp6 miliar tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp5 miliar. Sementara pembelian rumah seharga Rp5 miliar bisa mendapatkan insentif PPN DTP, tetapi hanya atas DPP sebesar Rp2 miliar, yaitu sebesar 11 persen persen dikali Rp2 miliar atau sebesar 220 juta rupiah,” jelas Dwi.

PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari DPP. Sementara untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari DPP.

Kebijakan tersebut hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Dwi juga menyampaikan kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan. Bahkan, insentif tetap dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama dari pada tanggal 1 September 2023.

Syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan. (bl)

Pertamina Usul Penunggak Pajak Kendaraan Tak Boleh Isi BBM Subsidi

IKPI, Jakarta: PT Pertamina (Persero) mengusulkan kepada pemerintah daerah agar penunggak pajak kendaraan bermotor dilarang membeli BBM bersubsidi.

Usulan disampaikan ke Pemerintah Daerah Bali.

“Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi yang digunakan pihak yang tidak berhak,” kata Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi, Selasa (28/11/2023) seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan mekanisme pelarangan beli bisa dilakukan saat penunggak pajak mendatangi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk membeli BBM. Saat itu, mereka tidak diperkenankan mengisi BBM subsidi.

Setelah itu katanya, para penunggak pajak itu diarahkan ke antrean BBM nonsubsidi. Ia mengakui untuk menerapkan kebijakan itu perlu pengawasan oleh petugas khusus pemantauan secara manual.

Petugas berperan mencatat nomor kendaraan dan mengecek data sistem pajak daerah.

Ia mengungkapkan di SPBU juga memungkinkan dibuat layanan pembayaran pajak kendaraan bagi wajib pajak yang belum melunasi pajak kendaraan bermotornya.

Saat ini, lanjut dia, sistem serupa mulai diterapkan di Lampung dan Jawa Barat. Selain dengan Pemda Bali, ia mengatakan pihaknya juga akan melakukan penjajakan kepada pemerintah daerah di Jawa Timur.

“Dengan Pemprov Jawa Timur sedang kami jajaki melalui Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Bali pun juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiasi itu tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi,” katanya.

Ia menampik upaya itu dilakukan untuk menambah keuntungan pembelian BBM nonsubsidi.

Ahad menjelaskan upaya itu dilakukan untuk kepentingan bersama termasuk mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

“Saat masyarakat mampu beralih ke nonsubsidi. Maka subsidi tepat sasaran. Bukan berarti untuk keuntungan Pertamina bertambah, bukan itu. Jadi Pertamina menjalankan amanah dan tepat sasaran,” katanya.

Berdasarkan data Jasa Raharja, sampai Desember 2021 terdapat 40 juta kendaraan belum melunasi pajak.

Jumlah itu mencapai 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di kantor bersama Samsat. (bl)

 

id_ID