
DJP Sebut Tanggungan PPN DTP Rumah di Bawah Rp5 Miliar untuk Bantu Masyarakat
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah maksimal Rp5 miliar