Bappenas: Insentif Pajak Harus Bikin Eksportir Betah Parkir Dolar di RI

IKPI, Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memberikan catatan terhadap rancangan peraturan pemerintah tentang perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada instrumen moneter/keuangan tertentu.

Direktur Keuangan Negara dan Analisis Moneter Bappenas, Tari Lestari mengatakan aturan DHE harus memberikan insentif lebih kepada eksportir yang memarkir dolarnya di dalam negeri.

“Karena perilaku logis dari para pelaku ekonomi ini people response to incentive, sehingga kita harus memastikan dengan kebijakan ini eksportir tidak mengeluarkan cost yang lebih tinggi, sehingga benefitnya harus dipastikan,” kata Tari seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (22/11/2023).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan tengah menggodok Rancangan PP tentang perlakuan pajak penghasilan atas penempatan DHE itu akan rampung pada akhir November 2023. RPP itu disebut akan memuat mengenai insentif terkait diskon tarif PPh final atas bunga instrumen penempatan DHE. RPP ini merupakan hasil evaluasi terhadap penerapan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE yang dinilai belum efektif.

Tari menilai pengaturan mengenai insentif tambahan untuk DHE dalam RPP yang sedang dirancang sudah tepat. Menurut dia, pemberian insentif akan mendorong eksportir untuk secara sukarela menempatkan dananya di sistem perbankan nasional.

“Karena dengan memberikan insentif dulu itu akan mendorong secara sukarela eksportir menempatkan dananya di dalam negeri,” kata dia.

Tari mengatakan minimnya insentif menjadi salah satu faktor belum efektifnya pelaksanaan aturan DHE. Eksportir emoh memarkir dolarnya di dalam negeri karena bunga yang relatif kecil. “Kita bisa lihat bahwa di satu bulan tenornya misalkan kita di Indonesia itu untuk valas ada di kisaran 2,78%, sementara untuk di Singapura bisa 2,95% sampai 3,86%,” kata dia.

Tari menilai pemberian insentif ini patut diperhatikan paling awal, sebelum aturan DHE benar-benar secara ketat diberlakukan. Menurut dia, dengan adanya insentif itu pemerintah akan lebih leluasa dalam menjatuhkan sanksi kepada eksportir nakal yang tidak mau menaruh duitnya di Indonesia.

“Sebelum kita melakukan punishment terhadap eksportir yang tidak comply, kita harus review dulu insentif yang kita berikan cukup logis, sehingga eksportir bisa dengan alamiah menyimpan dananya,” kata dia. (bl)

Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak untuk Lapor SPT 2023 Baru 80 Persen

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membukukan tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan baru mencapai 80persen untuk periode 2023.  Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan bahwa capaian tersebut masih jauh di bawah standar internasional yang ditetapkan sebesar 85 persen.  

“Tingkat pelaporan SPT tahunan kita baru mencapai level 80 persen, masih di bawah benchmark standar internasional 85 persen. Tentu ini menjadi PR dan tangan kita ke depan,” ujarnya seperti dikutip dari Bisnis.com, Kamis (23/11/2023).  

Pihaknya pun tidak memungkiri bahwa memang hal tersebut masih menjadi tantangan bagi Kementerian Keuangan. Untuk itu, Kemenkeu khususnya DJP terus melakukan reformasi perpajakan. 

Yon menekankan bahwa penerimaan dari pajak menjadi penting karena memiliki porsi terbesar dari total pendapatan. Nantinya, dengan penerimaan pajak yang lebih besar, akan semakin memperluas ruang fiksal pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan di Tanah Air. 

Adapun, pada tahun ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mematok target rasio kepatuhan lapor SPT Tahunan sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT (19,44 juta WP) atau sebanyak 16,1 juta.

Lebih lanjut, Yon melaporkan bahwa kinerja penerimaan pajak sepanjang Januari-September 2023 telah terkumpul sebanyak Rp1.387,78 triliun atau 80,78 persen dari target awal APBN. Capaian ini tumbuh 5,9 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).  

Utamanya, pendapatan negara bersumber dari pajak penghasilan (PPh) nonmigas senilai Rp771,75 triliun dan PPN-PPnBM senilai Rp536,73 triliun. Kontribusi PPh badan masih menjadi yang tertinggi sebesar 24,2 persen, diikuti PPN dalam negeri 23,5 persen, PPN impor 13,4 persen, dan PPh pasal 21 sebesar 11,2 persen. (bl)

 

Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah Pencapaian Target Pajak 2024

IKPI, Jakarta: Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan sejumlah langkah untuk mencapai target pajak 2024 senilai Rp1.989 triliun.

Salah satu tantangan dalam penerimaan pajak, kata Yon, adalah bahwa tahun depan ekonomi Indonesia masih dihadapi oleh situasi global yang tidak pasti dan sangat dinamis.

 “Tentu kami melihat bahwa ini menjadi tantangan tersendiri dan di sisi inilah kami mencoba melihat bagaimana menjaga stabilisasi dan fungsi distribusi dari APBN sehingga penyusunan postur pendapatan dan belanja harus dilakukan secara prudent,” ujarnya seperti dikutip dari Bisnis.com, Kamis (23/11/2023).

Ancaman global tersebut, pasalnya berdampak pada perdagangan internasional Indonesia, utamanya ekspor yang mulai melambat dan harga komoditas di pasar global yang lebih rendah dari tahun sebelumnya.

Akibatnya, pendapatan khususnya penerimaan pajak yang terkait dengan impor seperti PPN impor tumbuh negatif sebesar 5,8% sepanjang Januari-September 2023.

Bukan hanya itu, bahkan kinerja bea keluar sampai dengan September 2023 terkontraksi hingga 78,1% akibat dinamika harga komoditas dunia.

Untuk itu, pemerintah melakukan reformasi perpajakan sebagai upaya untuk mencapai target dan menambah pundi-pundi negara.

Mulai dari meningkatkan kepatuhan wajib pajak hingga memperluas basis pajak, salah satunya melalui pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, DJP juga tengah mempersiapkan core tax administration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang akan diimplementasikan pada pertengahan 2024.

CTAS merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dalam automasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.

Pemberlakukan sistem tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Beleid ini mengatur pengembangan core tax system yang akan menjadi salah satu terobosan sistem administrasi perpajakan di Tanah Air.

Di sisi lain, selain untuk untuk melakukan efisiensi administrasi perpajakan, core tax ini diharapkan akan mendukung peningkatan kepatuhan Wajib Pajak secara bertahap, serta peningkatan tax ratio secara bertahap.

“Kami lihat di dalam APBN secara umum sudah menargetkan beberapa kebijakan umum antaranya bagaimana kita meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kemudian menggunakan teknologi informasi memperluas basis pemajakan dan juga berbagai program yang sudah kita desain,” tambahnya.

Mengacu APBN Kita edisi Oktober 2023 yang memuat kinerja hingga September 2023, pendapatan negara dari penerimaan pajak telah mencapai Rp1.389 triliun atau 80,8% dari target awal APBN.

Sementara penerimaan dari bea cukai baru mencapai 64,5% dari target, atau sekitar Rp195,6 triliun.  (bl)

 

 

id_ID