Delapan Barang Impor Ini akan Dikenakan Pajak Tinggi

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal segera mengenakan tarif pajak lebih tinggi untuk 8 barang impor semisal sepeda, jam tangan hingga kosmetik.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Pemberlakuan PMK 96/2023 akan dipercepat satu bulan menjadi 17 Oktober 2023. Sebelumnya, ada 4 barang impor yang terkena tarif MFN atau tarif reguler berdasarkan HS Code sesuai PMK 199 Tahun 2019.

“Dengan PMK (96/2023) ini ada empat komoditas yang dilakukan penambahan dan dikenakan MFN,” kata Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi, seperti dikutip dari Lioutan6.com, Kamis (12/10/2023).

Donny beralasan, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menambah 4 item lagi lantaran impor komoditas tersebut jumlahnya cukup tinggi, sehingga turut berdampak terhadap industri dalam negeri.

“Berdasarkan transaksi, misal kosmetik, impor kosmetik sangat tinggi sekali. Akhirnya berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri. Kami juga melihat itu pada sepeda dan jam tangan,” ungkapnya.

Mengacu PMK 199/2019, terdapat empat barang impor yang dikenai tarif MFN. Antara lain, produk tas dengan bea masuk 15-20 persen, buku 0 persen, produk tekstil 15 persen, dan sepatu 25-30 persen.

Sementara dalam PMK 96/2023, produk kosmetik impor nantinya akan dikenai bea masuk 10-25 persen. Kemudian, besi dan baja sebesar 0-20 persen, sepeda 25-40 persen, dan jam tangan sebesar 10 persen.

Adapun perubahan lain dalam PMK 96/2023, yakni terkait pemberlakuan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE.

Menurut PMK 199/2019, PPMSE dijadikan sebagai mitra oleh Ditjen Bea Cukai. Dengan PMK 96/2023, skema kemitraan antara PPMSE dan Ditjen Bea Cukai merupakan mandatory, sehingga mereka akan diperlakukan sebagai importir.

Pemprov DKI Usul Olshop – Transportasi Online Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Sekretaris DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengusulkan agar toko online (olshop) hingga perusahaan angkutan online dikenakan pajak layanan. Joko memandang sektor tersebut menjadi potensi untuk menggenjot pendapatan daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Joko dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI Jakarta 2024 tingkat Komisi C di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat. Usulan tersebut menjawab permintaan dewan mencari potensi pengenaan pajak yang belum tersentuh Pemprov DKI.

“Terkait potensi pajak yang bisa dikembangkan, ada sebenarnya pajak online. Gojek, Go-Food dan sebagainya perlu kita pikirkan kedepan pajaknya. Karena apa? Pasar Tanah Abang sekarang sepi karena apa? Karena online sehingga kita perlu membuat kebijakan terhadap online, bagaimana kita perlakukannya,” kata Joko seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (13/10/2023).

Meski begitu, Joko menekankan perlu adanya keterlibatan pemerintah pusat dalam menangkap peluang tersebut.

“Kita tak bisa sendiri, harus melibatkan pemerintah pusat. Kalau kita ingin menambah pajak itu. dan ini potensinya luar biasa,” jelasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Sejauh ini, kata dia, pemerintah pusat pun telah melakukan uji coba pengenaan pajak setiap transaksi online sambil menggodok regulasi.

“Untuk sementara pempus pun baru uji coba, jadi dikenakannya cuman 1% semua transaksi online. Jadi dari pemerintah pusat memformulasikan regulasinya,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi memandang adanya potensi besar PAD apabila pajak transportasi online diterapkan. Menurutnya, usulan tersebut sudah lama disampaikan komisinya kepada eksekutif.

“Dari Komisi C itu (usulan) udah lama. Pertama, potensi. Dengan adanya itu kemungkinan bermain-main itu kurang karena kelihatan,” jelas Rasyidi saat ditemui di sela rapat, Kamis (12/10/2023).

Di sisi lain, Rasyidi menyorot besaran retribusi daerah yang jauh dari target, yakni hanya sekitar Rp 360 miliar dari target awal sebesar Rp 800 miliar.

“Ya gimana mau ideal, targetnya Rp 800, ini cuma dapat Rp 360,” terangnya.

“Dari situ lah makanya kita minta real time. jadi kita bisa langsung lihat. kalau pajak parkir kendalanya banyak sekali kan,”tambah dia. (bl)

 

 

id_ID