Pemerintah Pacu Penerimaan Negara dari Sektor Pajak

IKPI, Jakarta: Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak harga komoditas, pemerintah terus memacu penerimaan negara dari sektor pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, pencapaian penerimaan pajak hingga September Rp 1.387,77 triliun.

Realisasi penerimaan pajak itu setara 80,78% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2023 sebesar Rp 1.718,03 triliun.

Setoran pajak tersebut tumbuh 5,89% dibandingkan penerimaan di periode yang sama tahun lalu Rp 1.310,5 triliun.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, dengan pencapaian tersebut, penerimaan pajak sepanjang tahun ini berpotensi kembali melampaui target.

Penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp 1.819,18 triliun, atau 106,34% dari target.

“Misalkan hanya tumbuh 5% di akhir tahun juga masih aman. Realisasinya 105,89%,” ungkap Fajry seperti dikutip dari  Kontan, Selasa (10/10/2023).

Kendati begitu, hal yang perlu dikhawatirkan adalah tren pertumbuhan penerimaan pajak yang cenderung menurun hingga akhir tahun nanti.

Sebut saja dari 48,6% secara tahunan pada Januari 2023 kini hanya tumbuh 6,41% pada Agustus 2023.

“Tak heran jika kini otoritas pajak sedang bekerja keras menggali potensi penerimaan,” kata Fajry.

Pemerintah juga realistis menyikapi kondisi terkini terhadap potensi penerimaan pajak.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa memperkirakan kinerja penerimaan pajak di paruh kedua 2023 lebih rendah.

Kendati begitu, pihaknya tetap optimistis realisasi penerimaan pajak akan mencapai target di sepanjang tahun 2023. (bl)

Ini yang Harus Dilakukan Wajib Pajak Jika Menerima SP2DK

IKPI, Jakarta: Kantor pajak kerap kali mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan atau SP2DK kepada para Wajib Pajak (WP). Bila anda menjadi penerima surat itu, lantas apa yang harus dilakukan?

Mengutip Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada dalam rangka pelaksanaan P2DK.

Dikutip dari penjelasan Ditjen Pajak, surat ini muncul atas dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak oleh wajib pajak. Maka, wajib pajak yang menerima surat itu hanya tinggal merespons dengan data dan fakta yang dimiliki.

“Kamu cuma perlu menanggapi dengan tenang berdasarkan data-data yang kamu miliki,” kata Ditjen Pajak dari melalui akun instagram @ditjenpajakri, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (12/10/2023).

Melalui surat itu, sebetulnya Ditjen Pajak memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk melakukan pelaporan atau pembetulan atas laporan pajaknya, sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.

Biasanya, Kantor Pajak memberikan surat ini melalui pos, jasa ekspedisi, faksimili, atau menyampaikan langsung melalui kunjungan ke lokasi wajib pajak, maupun melalui daring atau video conference. Tanggapan terhadap surat itu pun bisa langsung atau secara tertulis.

“Jika memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak account representative yang disediakan (tertera dalam SP2DK),” tulis penjelasan Ditjen Pajak.

Bilamana SP2DK tidak ditanggapi, maka Ditjen Pajak akan menindaklanjutinya dengan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemeriksanya adalah ASN di lingkungan Ditjen Pajak ataupun tenaga ahli yang ditunjuk Ditjen Pajak.

“Selama tanggapan atau klarifikasi mu berdasarkan data dan bukti kongkret yang menunjukkan bahwa kewajiban pajakmu sudah dilaksanakan dengan benar, tentu tidak ada pajak yang harus dibayar,” kata Ditjen Pajak. (bl)

Pemprov DKI Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

IKPI, Jakarta: DKI Jakarta membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan kedua dan seterusnya. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 Tahun 2023 dan berlaku hingga akhir 2023.

BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih nama kepemilikan kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono berharap masyarakat pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan program tersebut. Hal ini bertujuan dalam upaya validasi data kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

“Selain itu, juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk meregistrasikan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya,” ujarnya.

Menurut Rivan, insentif ini diberikan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan permohonan khusus kepada wajib pajak, melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah

Banten 18 Agustus – 31 Desember
Pemutihan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Program pemutihan berupa:

– Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
– Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya
– Pengurangan pajak pokok senilai 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten).

Jawa Timur 1 April – 31 September
Pemutihan di Jawa Timur sebelumnya hanya berlaku 1 April hingga 30 Juni, namun diputuskan diperpanjang 92 hari menjadi sampai 30 September.

Jawa Timur memberi pemutihan berupa pemotongan sanksi administrasi untuk pengurusan PKB dan BBN.

Pemutihan PKB, BBN dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

Bengkulu 1 Agustus – 30 November
Ada tiga jenis pemutihan yang diberikan, yaitu pembebasan tunggakan PKB, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan BBN 2.

Sumatera Selatan 1 Agustus – 31 Desember
Pemutihan pajak di Sumsel yakni penghapusan BBN serta sanksi administrasi denda dan bunga PKB.

Sumatera Utara 6 September – 30 November
Warga diberikan bebas denda PKB, BBN 2, denda BBN 2, tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

Kalimantan Timur 17 Agustus – 31 Oktober
Terdapat diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 sebelum jatuh tempo, penunggakan PKB lebih dari empat tahun hanya membayar PKB selama tiga tahun.

Bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBN 2, dan bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Kalimantan Utara 1 April – 30 September
Pemutihan hanya berlaku untuk BBN 2.

Papua 1 Agustus – 31 Oktober
Terdapat relaksasi berupa pembebasan denda PKB, denda BBN, denda BBN 2, dan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

id_ID