IKPI, Jakarta: DKI Jakarta membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan kedua dan seterusnya. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 Tahun 2023 dan berlaku hingga akhir 2023.
BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih nama kepemilikan kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono berharap masyarakat pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan program tersebut. Hal ini bertujuan dalam upaya validasi data kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
“Selain itu, juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk meregistrasikan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya,” ujarnya.
Menurut Rivan, insentif ini diberikan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan permohonan khusus kepada wajib pajak, melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah
Banten 18 Agustus – 31 Desember
Pemutihan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Program pemutihan berupa:
– Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
– Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya
– Pengurangan pajak pokok senilai 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten).
Jawa Timur 1 April – 31 September
Pemutihan di Jawa Timur sebelumnya hanya berlaku 1 April hingga 30 Juni, namun diputuskan diperpanjang 92 hari menjadi sampai 30 September.
Jawa Timur memberi pemutihan berupa pemotongan sanksi administrasi untuk pengurusan PKB dan BBN.
Pemutihan PKB, BBN dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
Bengkulu 1 Agustus – 30 November
Ada tiga jenis pemutihan yang diberikan, yaitu pembebasan tunggakan PKB, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan BBN 2.
Sumatera Selatan 1 Agustus – 31 Desember
Pemutihan pajak di Sumsel yakni penghapusan BBN serta sanksi administrasi denda dan bunga PKB.
Sumatera Utara 6 September – 30 November
Warga diberikan bebas denda PKB, BBN 2, denda BBN 2, tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
Kalimantan Timur 17 Agustus – 31 Oktober
Terdapat diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 sebelum jatuh tempo, penunggakan PKB lebih dari empat tahun hanya membayar PKB selama tiga tahun.
Bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBN 2, dan bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Kalimantan Utara 1 April – 30 September
Pemutihan hanya berlaku untuk BBN 2.
Papua 1 Agustus – 31 Oktober
Terdapat relaksasi berupa pembebasan denda PKB, denda BBN, denda BBN 2, dan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.