Realisasi Penerimaan Pajak Semester I/2023 Alami Tren Perlambatan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat realisasi penerimaan pajak pada semester I/2023 mencapai Rp970,2 triliun, meningkat sebesar 9,9 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Sri Mulyani menyampaikan bahwa tren dari penerimaan pajak tersebut terus mengalami perlambatan hingga periode Juni 2023. Pada awal tahun 2023, penerimaan pajak masih mencatatkan pertumbuhan pertumbuhan yang tinggi sebesar 48,7 persen (yoy).

“Kinerja penerimaan pajak semester I/2023 masih tumbuh positif, tapi rate of growth-nya terus mengalami normalisasi atau penurunan. Kalau di awal tahun masih tumbuh 48,7 persen, sekarang sudah di 9,9 persen,” katanya seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (24/7/2023).

Sri Mulyani mengatakan perlambatan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, misalnya pada 2022 realisasi penerimaan pajak yang tinggi turut didorong oleh Program Pengungkapan sukarela (PPS).

Pasalnya, kata dia program ini tidak berulang di tahun ini, maka realisasi dari PPh Final mengalami kontraksi sebesar 47 persen (yoy).  Selain itu, dia mengungkapkan melambatnya realisasi penerimaan juga dipicu oleh penurunan harga minyak bumi yang menyebabkan PPh migas terkontraksi sebesar 3,86 persen pada semester I/2023.

Penurunan impor pada periode tersebut juga memicu kontraksi PPh 22 impor dan PPN impor yang masing-masing sebesar 2,4 persen dan 0,4 persen.

Sri Mulyani Kantongi Surplus APBN Rp152,3 T per Semester I/2023 Penurunan impor tersebut sejalan dengan perlambatan pertumbuhan sektor industri pengolahan dan perdagangan. Pada saat yang sama, sektor perdagangan juga melambat akibat penurunan harga komoditas.

Adapun, Sri Mulyani mengatakan bahwa PPh nonmigas pada semester I/2023 masih mencatatkan realisasi penerimaan yang tinggi, sebesar Rp565,01 triliun atau tumbuh 7,85 persen. Sejalan dengan itu realisasi PPN dan PPnBM juga tercatat sebesar Rp356,77 triliun atau tumbuh 14,63 persen. (bl)

Dirjen Pajak Sebut Rencana E-commerce Jadi Pemungut Pajak Masih Didiskusikan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewacanakan penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut pajak. Saat ini, wacana e-commerce jadi pemungut pajak masih didiskusikan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pihaknya tengah mendiskusikan kemungkinan pengaturan dan implementasinya.

“Terkait dengan rencana penunjukan platform e-commerce untuk menjadi pemungut pajak dalam negeri, saat ini sedang terus kami diskusikan mengenai kemungkinan pengaturan dan juga implementasinya dengan para pihak kami terus berdiskusi,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (24/7/2023).

“Sehingga memang belum kita rumuskan seperti apa pemungutan PPN ataupun PPh ke depan oleh platform transaksi dalam negeri,” sambungnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam satu pokok ketentuan dalam UU HPP yaitu mengatur pemotongan, pemungutan, penyetoran atau pelaporan pajak atas produk atau layanan digital.

Selain itu pasal ini juga mengamanatkan marketplace untuk menjadi pihak yang dapat memungut PPN atas barang yang dijual di marketplace serta memotong PPH atas penghasilan seller yang telah masuk Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ketua Umum idEA Bima Laga mengharapkan agar regulasi tersebut tidak diterapkan mendadak oleh pemerintah karena diperlukan waktu yang cukup untuk melakukan edukasi kepada para pelaku UMKM.

“Perlu diketahui bahwa baru saja disahkan undang-undang PDP yang tidak memiliki waktu dua tahun untuk penerapannya, itu pun setelah undang-undang disiapkan kita juga harus memberikan edukasi kepada para pelaku, begitu juga dengan Undang-Undang HPP ini bagaimana nantinya kita bisa memberikan waktu yang cukup dalam penerapannya,” kata dia, ditulis Jumat (23/9/2022) lalu. (bl)

Kemekeu Catat Restitusi Pajak Orang Kaya Rp 56,32 Miliar

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan lebih bayar sampai Rp 100 juta terdapat 15.419 orang per 14 Juli 2023. Dari jumlah itu nilai restitusinya mencapai Rp 56,32 miliar.

“Jumlah SPT PPh Orang Pribadi yang lebih bayarnya mencapai Rp 100 juta adalah 15.419 orang, dengan total nilai restitusi mencapai Rp 56,32 miliar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip dari Detik.com, Senin (24/7/2023).

Bendahara Negara itu menyebut sampai hari ini pihaknya telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak dengan nilai Rp 7,3 miliar. Pengembalian ini dipastikan akan cepat seiring terbitnya Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 yang berlaku per 9 Mei 2023.

“Sampai hari ini kami telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak dan pengembalian sebesar Rp 7,3 miliar,” ucapnya.

Seperti diketahui, per 9 Mei 2023 Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak dari 1 tahun menjadi hanya 15 hari. Kemudahan itu diberikan khusus kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta.

“Dalam hal ini kami memberikan layanan restitusi secara sederhana, mudah, cepat dan prosesnya juga tidak terlalu intervensionis atau bahkan tidak melalui face to face sehingga menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan,” jelas Sri Mulyani.

Terkait peraturan baru ini, Kemenkeu akan terus melakukan sosialisasi agar wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas secara optimal dan dapat mengurangi biaya kepatuhan (compliance cost) secara signifikan. (bl)

Nikita Mirzani Pertanyakan Surat Tagihan Pajak yang Setiap Hari Dikirimkan ke Rumahnya

IKPI, Jakarta: Nikita Mirzani geram karena dirinya setiap hari mendapat tagihan pajak.

Ia pun merasa janggal karena dirinya dipaksa bayar oleh petugas pajak.

Tak tanggung-tanggung ibu 3 anak ini pun langsung menyampaikan keluhannya pada pihak Kanwil DJP Jakarta Selatan lewat unggahan di Instagram Story.

Unggahan Nikita Mirzani ini pun viral.

Nikita Mirzani ngaku mendapat kiriman surat pajak dari pihak Kanwil DJP Jakarta Selatan setiap hari.

Padahal ia merasa patuh membayar pajak sesuai aturan yang ada.

Bahkan menurutnya untuk rincian yang mungkin tidak seharusnya ia bayar, ia tetap membayarkan dengan rela.

“Teruntuk pajak daerah Jakarta Selatan, kalian kenapa deh tiap hari ngirimin saya surat pajak mulu. Ada aja yang dicari-cari. Saya taat pajak, tiap tahun nggak pernah nggak bayar. Kekurangan pajak yang kalian cari-cari sendiri aja selalu saya bayar loh walaupun nggak masuk akal,” tutur Niki di Instagram Story-nya seperti dikutip dari Suara.com, Senin (24/7/2023).

Ibunda Lolly ini pun merasa ada yang tak beres dan mencurigai oknum yang memanfaatkan situasi ini.

Nikita Mirzani pun membeberkan kejadian saat terakhir kali orang pajak mendatangi rumahnya beberapa waktu lalu.

“Saya curiga lama2 nih, udah kaya pacaran zaman dulu aja tiap hari ngirim surat. Belajar dari kesalahan deh kalian coba, terakhir orang pajak datang ke rumah saya. Mohon2 buat saya bayar pajak yg kurang, kalau nggak kalian nggak dapat bonus,” bebernya.

Ia lalu menandai dua akun Instagram resmi Kanwil DJP Jakarta Selatan.

“Makin kesini makin kesana orang pajak @pajakjaksel2 @pajakjaksel1. Kalian mau duit apalagi dari saya!??? Heran, seneng bgt diviralin,” pungkasnya.

Tak heran akhirnya du akun pajak tersebut diserang warganet.

Mereka turut meminta penjelasan mengenai keresahan yang disampaikan oleh Nikita Mirzani.

“Hayoooo lhoo,” komentar netter.

“Hayoloh kang pajak,” imbuh lainnya. (bl)

 

id_ID