Dirjen Pajak Sebut Rencana E-commerce Jadi Pemungut Pajak Masih Didiskusikan

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewacanakan penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut pajak. Saat ini, wacana e-commerce jadi pemungut pajak masih didiskusikan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pihaknya tengah mendiskusikan kemungkinan pengaturan dan implementasinya.

“Terkait dengan rencana penunjukan platform e-commerce untuk menjadi pemungut pajak dalam negeri, saat ini sedang terus kami diskusikan mengenai kemungkinan pengaturan dan juga implementasinya dengan para pihak kami terus berdiskusi,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (24/7/2023).

“Sehingga memang belum kita rumuskan seperti apa pemungutan PPN ataupun PPh ke depan oleh platform transaksi dalam negeri,” sambungnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam satu pokok ketentuan dalam UU HPP yaitu mengatur pemotongan, pemungutan, penyetoran atau pelaporan pajak atas produk atau layanan digital.

Selain itu pasal ini juga mengamanatkan marketplace untuk menjadi pihak yang dapat memungut PPN atas barang yang dijual di marketplace serta memotong PPH atas penghasilan seller yang telah masuk Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ketua Umum idEA Bima Laga mengharapkan agar regulasi tersebut tidak diterapkan mendadak oleh pemerintah karena diperlukan waktu yang cukup untuk melakukan edukasi kepada para pelaku UMKM.

“Perlu diketahui bahwa baru saja disahkan undang-undang PDP yang tidak memiliki waktu dua tahun untuk penerapannya, itu pun setelah undang-undang disiapkan kita juga harus memberikan edukasi kepada para pelaku, begitu juga dengan Undang-Undang HPP ini bagaimana nantinya kita bisa memberikan waktu yang cukup dalam penerapannya,” kata dia, ditulis Jumat (23/9/2022) lalu. (bl)

id_ID